FGD Dalam Rangka Penentuan Peruntukan Tanah Negara Yang Akan Disertifikatkan

By bidang_epw 29 Okt 2025, 04:19:50 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

FGD Dalam Rangka Penentuan Peruntukan Tanah Negara Yang Akan Disertifikatkan

PURWOREJO- Dinperkimtan Kabupaten Purworejo menyelenggarakan FGD Dalam Rangka Penentuan Peruntukan Tanah Negara Yang Akan Disertifikatkan, bertempat di Pendopo GOR Kabupaten Purworejo pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025. . Acara diikuti oleh perwakilan Komisi 2 DPRD Kabupaten Purworejo, Bapperida, Dinas LHP, DKPP< Dinporapar, Kantah/BPN, perwakilan Kecamatan Grabag, Kades Kertojayan dan Kades Harjobinangun. Kegiatan ini bertujuan untuk:Mengoptimalkan tanah negara sebagai objek pembangunan kepentingan umu; Mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daera; Menghadirkan legalitas pemanfaatan tanah guna kelancaran investasi dan pembangunan infrastruktur; dan Menjamin keteraturan penggunaan ruang sesuai arahan RTRW/RDTR

Lokasi prioritas inventarisasi awal meliputi Desa Kertojayan dan Desa Harjobinangun. Tanah Negara di Desa Kertojayan menurut RTRW termasuk kedalam suaka pesisir dengan luas sebesar 88,029 Ha dan luas 27,992 Ha dengan status belum sertipikat. Sedangkan di sebelah timur sungai menurut RTRW termasuk kedalam kawasan pariwisata yang terbagi dalam 2 bidang dengan luas sebesar 8,859 Ha dan luas 2,206 Ha dengan status belum sertipikat. Sedangkan Tanah Negara di Desa Harjobinangun menurut RTRW termasuk kedalam Suaka Pesisir dengan luas 3,499 Ha s dan sebagian kawasan budidaya dengan luas sebesar 8,357 Ha dengan status belum sertipikat. 

Terkait pemanfaatan tanah negara di kedua desa tersebut, perlu dilakukan pendataan fisik dan yuridis lahan, pemetaan subjek penggarap/pemanfaat, inventarisasi potensi konflik dan riwayat lahan, penyesuaian peruntukan dengan rencana tata ruang, penyusunan rekomendasi teknis dan prioritas pemanfaatan, dan mediasi bersama jika ditemukan sengketa. Beberapa hal yang menjadi cacatan dalam FGD tersebut diantanya terkait dengan penentuan trase jalan menuju Desa Kertojayan. Karena kondisi eksisting jalan melewati Desa Ukirsari, dimana status jalan tersebut merupakan tanah bengkok desa, sehingga kurang memungkinkan jika dilakukan pembebsan lahan untuk pelebaran jalan. Oleh karena itu diplih jalan alternatif ke sebelah timur. Selain itu terdapat usulan dari Kades Kertojayan, agar tanah negara di sekiatr muara sungai yang dekat dengan TPI seluas kurang lebih 2,5 Ha dapat segera disertifikatkan agar segera dapat dimanfaatkan untuk pariwisata. 

Untuk mendukung beberapa usulan dari kades, perlu segera ditindaklanjuti dengan melakukan proses Inventarisasi dan Verifikasi Lapangan paling sedikit memuat: Data spasial (peta lokasi dan batas lahan) Luas dan kondisi lahan terkini; Identitas dan status pemanfaatan masyarakat (eksisting); Dokumen pendukung (foto, berita acara, dsb.); Analisis kesesuaian tata ruangdan usulan rencana pemanfaatan jangka pendek–panjang. Hasil inventarisasi dan verifikasi lapangan sebaiknya dapat segera disampaikan pada acara FGD penyusunan masterplan kawasan pesisir selatan Purworejo yang rencananya akan dilaksanakan pada awal November 2025 di Bapperida (/fse)