Zoom Meeting Usulan DAK Integrasi Bidang Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman TA 2022

By bidang_epw 18 Jun 2021, 16:22:29 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Zoom Meeting Usulan DAK Integrasi Bidang Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman TA 2022

Untuk memantau kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota calon peserta kegiatan DAK Integrasi Bidang Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman TA 2022, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) menyelenggarakan Zoom Meeting Usulan DAK Integrasi Bidang Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman TA 2022 pada hari Jum'at, tanggal 18 Juni 2021. Acara tersebut diikuti oleh 31 (tiga puluh satu) kabupaten/kota yang sebelumnya telah mengirimkan surat peminatan untuk mengikuti kegiatan DAK Integrasi Bidang Air Minum Sanitasi Perumahan dan Permukiman TA 2022. Berdasarkan hasil penjaringan minat terhadap 48 (empat puluh delapan) kabupaten/kota yang mengikuti acara DAK Integrasi, terdapat 31 kabupaten/kota yang berminat untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Konsep dari Program DAK integrasi itu sendiri yaitu mengkolaborasikan/mengintegrasikan DAK air minum, DAK sanitasi dan DAK Perumahan untuk menangani kawasan kumuh dalam suatu kawasan. Adapun pembiayaannya melalui kolaborasi DAK dengan sumber pendanaan lainnya misalnya APBD, swadaya maupun melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU). Terdapat 2 menu usulan dalam DAK integrasi yaitu permukiman Kembali Permukiman Kumuh (Resettlement) dan Peremajaan Kawasan in-situ Permukiman Kumuh melalui Konsolidasi Lahan (Renewal). 

Batas waktu pengusulan untuk input DAK integrasi dalam aplikasi Krisna yaitu tanggal 21 Juni 2021. Pengiriman dan penilaian kelengkapan readiness criteria usulan dijadwalkan pada awal Juli 2021. Pada bulan Juli 2021, dijadwalkan ekspose usulan bagi kabupaten/kota yang lolos secara administrasi dan teknis. Pada bulan Agustus 2021 dilakukan proses sinkronisasi dan harmonisasi. Pada bulan September 2021 dilakukan perhitungan pagu alokasi dan pada Bulan Oktober-Desember 2021 dilakukan pengumpulan kekurangan berkas RC dan Penyusunan Rencana Kegiatan (RK).

Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah kabupaten/kota yang akan mengusulkan DAK Integrasi diantaranya :

  1. Usulan diwajibkan mengintegerasikan 3 bidang, perumahan (pembangunan rumah dan jalan & drainase lingkungan), air minum, dan sanitasi (air limbah dan TPS 3R).
  2. Setelah 21 Juni 2021 sudah tidak bisa menambah ataupun memindahkan lokasi kegiatan, yang bisa dirubah hanya harga satuan, output volume, cara pengadaan.
  3. Nilai total per Bidang yang saat pengusulan setelah 21 Juni 2021. tidak bisa ditambah.
  4. Benar-benar diperhatikan usulannya jangan sampai salah menu/rincian kegiatan usulan, karena dalam melakukan perubahan prosesnya sulit.
  5. Usulan Air Minum, memperhatikan ketersediaan air baku Usulan Air Limbah, diprioritaskan menggunakan SPALD-T karena permukiman padat penduduk Usulan Perumahan, Memperhatikan status lahan dan kondisi bangunan
  6. Memerlukan Komitmen Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program dan juga penyediaan dana pendamping dari APBD.(/fse).