Workshop Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan SPAM TA 2020 Provinsi Jawa Tengah

By bidang_epw 19 Sep 2019, 22:27:14 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan SPAM TA 2020 Provinsi Jawa Tengah

Bertempat di Semarang, pada hari Rabu-Kamis, tanggal 18-19 September 2019, diselenggarakan Workshop Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan SPAM TA 2020 Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut dihadiri dari perwakilan Bappeda, DPUPR/Dinperkimtan dan PDAM dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Ir. Sugiharjo, MPPM.

Kementerian PUPR melalui Visium Kementerian PUPR Tahun 2030 telah menargetkan 100% SDGs di tahun 2030, yaitu 100% pelayanan air minum, 0 ha kawasan kumuh dan 100% pelayanan sanitasi. Hingga akhir tahun 2017 capaian akses air minum secara nasional sebesar 72,04%. Dari data tersebut, masih terdapat gap sebesar 28% untuk mencapai target 100%. Dalam mendukung pencapaian target tersebut, khususnya SPAM Jaringan Perpipaan, diperlukan kegiatan pengembangan SPAM, yang tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu yaitu Readiness Criteria.

Readiness criteria pengembangan SPAM melalui APBN yaitu Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM), justifikasi teknis, Detail Engineering Design (DED), ijin air baku, Rencana Anggaran Biaya (RAB), kesiapan lahan, kesiapan lembaga pengelola (PDAM, UPTD, Kelompok Masyarakat), kesiapan Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB), kesiapan menerima aset, dan Surat Pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan kesanggupan memenuhi atau menyediakan readiness criteria di atas.

Kebijakan dan Strategi Nasional dalam hal pengembangan SPAM diantaranya yaitu peningkatan cakupan kualitas melalui peningkatan cakupan dan kualitas pelayanan secara konsisten dan bertahap, menurunkan tingkat kehilangan air melalui perbaikan dan rehabilitasi serta memprioritaskan pembangunan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dari segi pendanaan berupa peningkatan alokasi dana pembangunan SPAM melalui alternatif sumber dan pola pembiayaan serta memperkuat kemampuan finansial PDAM. Selain itu perlu penguatan fungsi regulator dan operator dalam penyelenggaran SPAM , peningkatan penyediaan air baku, peningkatan pengelolaan sumber daya air berbasis wilayah sungai, konservasi wilayah tangkapan air dan perlindungan air baku dari pencemaran. Akan tetapi kesemuanya tidak akan berhasil tanpa adanya peran serta masyarakat secara aktif. Oleh karena itu penyelenggaraan SPAM berbasis partisipatif perlu ditingkatkan.

Dalam skema pembiayaan SPAM perlu ditekankan siapa dan berbuat apa. Untuk penyediaan air baku (unit air baku), yaitu pembangunan intake dan jaringan transmisi air baku dapat dibiayai melalui sumber dana APBN dari Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Sedangkan pada unit produksi yaitu pembangunan IPA, reservoar, Jaringan Distribusi Utama (JDU), reservoir (offtake) dapat dibiayai melalui APBN melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, APBD Provinsi/ APBD Kabupaten, pinjaman atau melalui skema KPBU. Sedangkan pada unit distribusi dan pelayanan yaitu pembangunan Jaringan Distribusi Bagi (JDB) dan Sambungan Rumah (SR) dapat didanai melalui APBD Kabupaten/Kota, DAK SPAM, CSR, KPBU maupun pinjaman. PDAM Kabupaten/Kota juga dapat berkontribusi dalam pembangunan JDB dan SR melalui mekanisme internal cash, pinjaman perbankan, maupun B to B. /fse