HASIL BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA

By Pemsosbud 29 Agu 2019, 17:14:58 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

HASIL BIMBINGAN TEKNIS  PENYUSUNAN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA

  1. Waktu dan Tempat

Hari : Selasa - Kamis

Tanggal : 27 – 29 Agustus 2019 bertempat di Hotel Swiss-bel residence, Jl. Raya Kalibata No. 22 , Jakarta Selatan, diikuti oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BPBD Provinsi dan Kabupaten/Kota

 

  1. Maksud dan Tujuan

Maksud dari Bimbingan Teknis Penyusunan Bencana Penangguangan Bencana adalah untuk memberikan bimbingan kepada BPBD agar mampu memahami dan menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana secara komprehensif.

Tujuan dari Bimbingan Teknis Penyusunan Bencana Penangguangan Bencana adalah memberikan panduan atau pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana secara terarah dan terpadu.

 

  1. Kesimpulan Bimbingan Teknis Penyusunan Bencana Penangguangan Bencana.

Ada beberapa point penting dari hasil kegiatan Bimtek antara lain :

  1. Keberhasilan pencapaian SPM Sub Urusan Bencana sangat dipengaruhi oleh bagaimana BPBD menjabarkan dokumen kajian resiko bencana dan dokumen rencana penanggulangan bencana ke dalam Dokumen Rencana Pembangunan Daerah mulai dari RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan Renja Perangkat Daerah (BPBD) sehingga penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah terpadu, terstruktur, terarah dan terukur.
  2. Tahapan Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dilakukan melalui:
  1. Pembentukan Tim Teknis dan Rencana Kerja dengan Audiensi kepada Kepala Daerah terlebih dahulu, Identifikasi stake holder terkait, Rakor pimpinan OPD, Penyusunan SK Kepala Daerah tentang Tim Penyusunan RPB dan Penyusunan Rencana Kerja.
  2. Perencanaan Awal dilakukan dengan penentuan bencana prioritas dan identifikasi akar masalah berdasarkan hasil kajian resiko bencana atau kajianlainnya, perumusan isu strategis dan rumusan rencana aksi berdasarkan indeks ketahanan daerah.
  3. Diskusi Publik dilakukan dengan Penetapan Isu Strategis dan Aksi prioritas berdasarkan perencanaan awal, Penetapan pelaku, Penetapan lokasi aksi, Penetapan Mekanisme Monev dan Penetapan format legalisasi RPB.
  4. Perencanaan Akhir dilakukan dengan penyampaian draft RPB ke Bappeda dan BPPKAD berdasarkan hasil diskusi publik, Lokakarya Konfirmasi (diskusi publik), finalisasi dokumen dan Legalisasi dokumen.
  1. Dalam Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana perlu dimulai dari Analisa data awal dan menganalisisakan permasalahan yang menyebabkan suatu bencana, kemudian menentukan sasaran untuk mencari solusi dari akar permasalahan, tentukan bencana yang menjadi skala prioritas setelah itu rencanakan aktivitas untuk mencapai sasaran yang telah ditentukan sebagai Aktifitas Penanggulangan Bencana.
  2. Penentuan akar masalah berdasarkan bencana prioritas yang sudah ditetapkan merupakan hal krusial yang harus dipikirkan dengan matang namun memerlukan kerangka berpikir yang sederhana sehingga akan memudahkan untuk menentukan sasaran dalam mencari solusi dari akar permasalahan yang diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah pengurangan risiko bencana berdasarkan bencana prioritas.
  3. Dalam melakukan identifikasi sasaran untuk mengatasi akar masalah dapat dilakukan dengan metode “SMART” yaitu:
  1. Spesifik : Apakah penyusunan katanya tepat, tidak ambigu?
  2. Measurable (terukur) : Bagaimana pencapaian dapat di ukur ?
  3. Action Oriented (berorientasit indakan) : Apakah kata kerja digunakan untuk menjelaskan kinerja yang diharapkan ?
  4. Time Sensitive (Sensitivitas Waktu) : Apar entang waktunya tersedia dan memadai ?
  1. Mekanisme penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana harus dilakukan secara bersama oleh para pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanggulangan bencana (OPN, Non OPD, Masyarakat, Lembaga Usaha, TNI, POLRI), keterlibatan tersebut dimulai dari persiapan, pelaksanaan penyusunan hingga penetapan dokumen RPB, agar semua pihak dapat memberikan masukan dan menyatakan komitmennya selaku pelaksana penanggulangan bencana.
  2. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana oleh Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  3. Ruang Lingkup Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana:
  1. Menetapkan tingkat resiko.
  2. Menetapkan prioritas bencana yang ditangani.
  3. Menetapkan Kebijakan dan Program Penanggulangan Bencana.
  4. Pilihan tindakan pengurangan resiko bencana.
  5. Mengintegrasikan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana ke dalam dokumen perencanaan lainnya.
  6. Alokasi tugas, kewenangan dan sumber daya tersedia.
  7. Mekanisme pemantauan, evaluasi dan pengendalian.
  1. Tindak lanjut penyusunan RencanaPenanggulangan Bencana adalah:
  1. Penyusunan aturan daerah untuk RencanaPenanggulangan Bencana
  2. Internalisasi Rancana Penanggulangan Bencana ke dalam RPJMD dan Resntra OPD
  3. Integrasiaksi-aksi Rencana Penanggulangan Bencana dalam APBD sesuai dengann omenklatur program dan kegiatan berbasis SPM
  4. Menggalang kontribusi pihak-pihak non pemerintah dalam mengimplementasikan Rencana Penanggulangan Bencana.
  5. Monitoring dan Evaluasi penanggulangan bencana.