Workshop Penerapan Basis Data Bidang Perumahan dan Pelatihan Pengisian Aplikasi Basis Data Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jateng

By bidang_epw 19 Sep 2019, 20:53:35 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop Penerapan Basis Data Bidang Perumahan dan Pelatihan Pengisian Aplikasi Basis Data Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jateng

Workshop  Penerapan  Basis  Data  Bidang  Perumahan dan Pelatihan Pengisian Aplikasi Basis Data Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jateng yang dilaksanakan di Salatiga pada hari Kamis - Jum'at, 29-30 Agustus 2019, diikuti oleh perwakilan dari Bappeda dan Dinperkimtan dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Tujuan dari penyelenggaraan workshop tersebut yaitu terwujudnya sinkronisasi data bidang perumahan, permukiman dan pertanahan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sehingga dengan adanya hal tersebut, memudahkan Perangkat Daerah baik di Kabupaten/Kota maupun Provinsi dalam melakukan intervensi kegiatan, misalnya dalam penanganan permukiman kumuh, penanganan Rumah Tidak Layak Huni dan lain-lain. Adapun hasil dari Workshop  Penerapan  Basis  Data  Bidang  Perumahan dan Pelatihan Pengisian Aplikasi Basis Data Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jateng adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) disebutkan bahwa perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Data dan informasi mempunyai peran yang strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Jika data dan informasi yang digunakan dalam perencanaan tidak valid dan up to date, maka pelaksanaan pembangunan tidak akan berjalan dengan baik.
  2. Untuk mengakomodir ketersediaan data perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Jawa Tengah membuat suatu basis data terkait dengan data perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.
  3. Adanyapenyepakatan mekanisme pengisian aplikasi basis data. Untuk operator dari Dinperkimtan Kabupaten/Kota sekaligus penanggung jawab inputing data teknis. Sedangkan Bappeda Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab koordinasi data dengan Perangkat Daerah terkait.
  1. Kegiatan identifikasi ketersdiaan data akan dilakukan setelah Kabupaten/Kota menginput data riil stelah pelaksanaan workshop. Progres inputing dan ketersediaan data pada aplikasi secara berkala akan dikordinasikan antara Disperakim Provinsi Jateng dengan Perangkat Daerah terkait di Kabupaten/Kota.
  2. Bappeda bersama Dinkominfo dan Perangkat Daerah teknis terkait di masing-masing Kabupaten/Kota diminta dapat membentuk Forum Data Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
  3. Data capaian eksisting serta penanganan sampai dengan tahun 2019 dapat diisi sampai dengan batas waktu tanggal 20 Desember 2019.
  4. Akan dilakukan koordinasi antara Tim Pengembang Aplikasi terkait baik di Pusat maupun Provinsi untuk dimungkinkan dilakukannya Integrasi Database.(fse)