Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Indikator dan Dokumen RENSTRA pada Kabupaten/Kota Lingkup Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

By bidang_epw 23 Agu 2019, 13:27:13 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Indikator dan Dokumen RENSTRA pada Kabupaten/Kota Lingkup Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Bertempat di Dinas Perakim Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019, diselenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Indikator dan Dokumen RENSTRA pada Kabupaten/Kota Lingkup Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Acara yang dibuka secara langsung oleh Kepala Disperakim Provinsi Jawa Tengah, dihadiri OPD dari Bappeda dan Disperakim di Jawa Tengah yang RPJMD-nya akan berakhir pada tahun 2021.

Rakor menghadirkan 2 narasumber terkait yaitu dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah dan Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah. Materi yang disampaikan yaitu Penyusunan Indikator pada Program RPJMD/RENSTRA lingkup Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Proses Pembuatan Cascading RENSTRA/POHON KINERJA RENSTRA lingkup Bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

Dalam rakor tersebut, disampaikan pentingnya penyusunan indikator yang tepat dalam sebuah dokumen RPJMD/RENSTRA, untuk mengetahui ukuran keberhasilan dari suatu kinerja. Indikator kinerja yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya dapat diukur secara obyketif (measureable), relevan (relevance), efektif dan dapat dipantau (effective & trackable), spesisik dan jelas (spesific), dapat dicapai (attainable), ada jangka waktu tertentu (time bound). Adapun prasyarat dalam menyusun indikator kinerja harus tersedianya data dan statistik serta terdapatnya rencana kinerja. Jenis indikator terbagi dalam indikator yang sifatnya kualitatif, kuantatif absolut, persentase, rasion, rata-rata dan indeks. Dalam penyusunan indikator perlu diperhatikan betul kerangka umum penyusunan logic model-nya.

Dalam rakor tersebut disampaikan pula tahapan dalam menyusun indikator kinerja, Tata Cara penyusunan Renstra Perangkat daerah menurut Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta pentingnya cascading sebagai sarana penyusunan program kegiatan berbasis kinerja sesuaid engan visi dan misi Kepala Daerah. 

Disperakim Provinsi Jawa Tengah juga memfasilitasi dalam hal pembinaan/bimbingan bagi Disperakim/Dinperkimtan Kabupaten/Kota yang kesulitan dalam hal penyusunan RENSTRA PD. Diharapkan dengan adanya bimbingan/fasilitasi dalam hal penyusunan RENSTRA PD ini, nilai SAKIP di masing-masing Kabupaten/Kota bisa meningkat (/fse).