Workshop Pemantauan Kelembagaan dan Alternatif Pembiayaan SPAM Provinsi Jawa Tengah Tahap 1

By bidang_epw 20 Sep 2019, 14:50:44 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop Pemantauan Kelembagaan dan Alternatif Pembiayaan SPAM Provinsi Jawa Tengah Tahap 1

Pada hari Kamis-Jum'at, tanggal 19-20 September 2019, di Semarang diselenggarakan Workshop Pemantauan Kelembagaan dan Alternatif Pembiayaan SPAM Provinsi Jawa Tengah Tahap 1. Acara tersebut dihadiri dari perwakilan Bappeda, DPUPR/Dinperkimtan dan PDAM dari 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Ir. Sugiharjo, MPPM.

Capaian penyelenggaraan SPAM di Indonesia maupun Provinsi Jawa Tengah masih rendah. Hal ini tidak terlepas dari beberapa kendala dan permasalahan, diantaranya keterbatasan pendanaan, kendala dalam hal pemenuhan air baku (Kuantitas, kualitas), rendahnya komitmen Pemda dalam penyediaan SPAM. Selain itu penyiapan readiness criteria belum  dilakukan dengan baik (DED, lahan, pengelola, DDUB, PKS), pelaksanaan konstruksi SPAM yang belum sesuai dengan spesifikasi teknis karena lemahnya supervisi. Di beberapa kabupaten/kota masih adanya kendala proses serah terima aset, karena birokrasi yang berbelit-belit.  Selain itu masih lemahnya pemantauan pasca konstruksi, rendahnya kinerja pelayanan PDAM mengakibatkan penurunan jumlah SR/ Pelanggan PDAM. Pemberdayaan kelembagaan sangat penting untuk memastikan sistem yang dibangun bermanfaat secara berkelanjutan. Selain itu fungsi fasilitasi pembinaan belum dilaksanakan secara optimal dan belum ada database kelembagaan pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM ditengarai sebagai beberap hal yang menghambat capaian SPAM. Oleh karena itu diperlukan peningkatan kompetensi SDM penyelenggara SPAM (COE sebagai platform peningkatan kompetensi SDM).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sedangkan menurut PP Nomor 122 Tahun 2015 ps 42 ayat 1, penyelenggaraan SPAM dapat dilaksanakan oleh BUMN/BUMD; UPT/UPTD; Kelompok Masyarakat; dan/atau Badan Usaha. Penyelenggaraan SPAM yang dilaksanakan oleh BUMN/BUMD dapat bekerjasama dengan badan usaha swasta.

Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, sebagian besar penyelenggara SPAMnya yaitu dari BUMD, dalam hal ini PDAM di masing-masing Kabupaten/Kota. Selain itu di beberapa Kabupaten/Kota penyelenggaraan SPAM dari Kelompok Masyarakat (KPSPAMS/BPSPAMS) juga berkinerja baik. Tantangan Penyelenggaraan SPAM oleh BUMD diantaranya kualitas SDM rendah, biaya Operasi Pemerliharaan tidak efisien, sebagian besar belum PDAM memiliki SOP.  Selain itu kompetensi badan pengawas, kompetensi direksi, dukungan APBD rendah, tarif belum Full Cost Recovery (FCR), dukungan akses pendanaan rendah ditenggarai sebagai kendala dalam penyelenggaraan SPAM oleh PDAM. Hal tersebut berdampak pada cakupan area layanan yang rendah, air minum tidak berekening (Non Revenue Water) tinggi, tingkat ketersediaan air (Idle Capacity), tunggakan utang tinggi dan tidak memenuhi syarat perbankan (bankable).

Dari total 35 PDAM yang ada di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah hampir sebagian besar meemenuhi kriteria sehat. Aspek-aspek yang menjadi indikator penilaian kinerja PDAM dalam penyelenggaran SPAM, diantaranya :

  1. Indicator Umum/makro berupa Kartu score berimbang (Balance Score Card), merupakan suatu metode untuk penilaian kinerja suatu perusahaan dengan mengukur 4 perspektif yaitu perspektif keuangan, perspektif pelanggan, perspektif proses bisnis internal, perspektif pembelajaran dan pertumbuhan.
  2. Aspek keuangan meliputi; pengembalian ekuitas (return of equity), rasio operasi, rasio kas, efektivitas penagihan, solvabilitas.
  3. Aspek pelayanan meliputi; cakupan pelayanan teknis; pertumbuhan pelanggan, tingkat penyelesaian pengaduan, kualitas air pelanggan, dan konsumsi air domestik.
  4. Aspek operasional meliputi; efisiensi produksi; air minum tidak berekening (non revenue water), jam operasi layanan, tekanan air, penggantian meter air pelanggan.
  5. Aspek SDM meliputi; rasio pegawai terhadap pelanggan, rasio diklat pegawai, dan beban diklat pegawai.
  6. Informasi tambahan meliputi; tarif rata-rata Harga Pokok Penjualan (HPP), biaya kimia, biaya listrik dan lain-lain.

Strategi dalam penyelenggaran SPAM oleh PDAM memerlukan beberapa langkah cepat dan kongkrit, diantaranya penentuan skala prioritas 1 dan skala prioritas 2. Skala prioritas 1 ditekankan pada langkah yang tidak membutuhkan investasi, memiliki daya ungkit tinggi dan memberikan dampak positif dalam waktu singkat. Sedangkan skala prioritas 2 ditekankan pada langkah yang jika membutuhkaninvestasi maka nilai investasi yang direncanakan tersebut tidak tinggi, daya ungkit tinggi, dan memberikan dampak positif tidak terlalu lama. Dengan adanya strategi dan penanganan yang tepat, diharapkan kinerja penyelenggaraan SPAM oleh PDAM di masing-masing Kabupaten/Kota dapat meningkat secara signifikan. /fse