Rapat Koordinasi Pembentukan Forum PKP Kabupaten Purworejo Via Zoom Meeting

By bidang_epw 31 Jul 2021, 15:34:36 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Pembentukan Forum PKP Kabupaten Purworejo Via Zoom Meeting

Untuk memfasilitasi pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Purworejo, Pokja PKP Kabupaten Purworejo menyelenggarakan rapat koordinasi pembentukan Forum PKP pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021 melalui zoom meeting. Acara diikuti oleh anggota Pokja PKP Kabupaten Purworejo, calon anggota Forum PKP Kabupaten Purworejo, Konsultan Tenaga Ahli BPPW Provinsi Jawa Tengah, OSP2 Jawa Tengah, dan Korkot KOTAKU.

Bahwa pembentukan Forum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan salah satu amanat dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 2 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Purworejo mempunyai kewajiban untuk membentuk Forum PKP di tingkat Kabupaten, segera setelah Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) terbentuk.

Pokja PKP Kabupaten Purworejo yang telah terbentuk sebelumnya bertugas memfasilitasi pembentukan forum PKP di Kabupaten Purworejo. Adapun tahapan dalam pembentukan Forum PKP adalah sebagai berikut :

  • Mengidentifikasi unsur calon anggota Forum PKP. Pokja PKP telah mengidentifikasi calon anggota Forum PKP Kabupaten Purworejo melalui rapat koordinasi Pokja PKP yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2021 melalui zoom meeting. Adapun hasil dari rapat koordinasi tersebut telah mengidentifikasi sebanyak 12 unsur perwakilan yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Asosiasi pengembangan perumahan/developer, asosiasi profesi (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan/HAKLI), lembaga keuangan/perbankan, akademisi (UMP), Forum Tangggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Tokoh pemerhati Tata Bangunan dan Lingkungan, Forum BKM/LKM Kabupaten Purworejo dan perwakilan dari coordinator kabupaten untuk Program dari APBN misalnya Pamsimas, KOTAKU, PISEW dan lain-lain.
  • Menyampaikan hasil identifikasi kepada calon anggota Forum PKP. Hasil dari rapat koordinasi yang sudah dilakukan pada tanggal 29 Juni 2021, selanjutnya disampaikan ke Calon anggota Forum PKP. Pokja PKP kemudian membuat surat resmi terkait permohonan personil untuk menjadi anggota Forum PKP Kabupaten Purworejo. Batas akhir pengiriman personil yaitu tanggal 15 Juli 2021.
  • Unsur Calon mengusulkan nama calon anggota Forum PKP dengan surat rekomendasi kepada Pokja PKP. Sampai dengan batas waktu penyampaian surat personil yaitu tanggal 15 Juli 2021, terdapat 13 orang personil dari berbagai perwakilan yang nantinya akan duduk dalam keanggotaan Forum PKP Kabupaten Purworejo. Adapun personil dimaksud terdiri dari perwakilan Universitas Muhamadiyah Purworejo (akademisi), perwakilan Dewan Riset Daerah, perwakilan dari BNI dan Bank Purworejo, perwakilan dari PT. PURAKA dan PT Puriland Development (Asosiasi pengembangan dan REI), perwakilan forum TJSLP, perwakilan DC Pamsimas dan Korkot KOTAKU, perwakilan BKM/LKM Kabupaten Purworejo, perwakilan PDAM Tirta Perwita Sari (BUMD) dan perwakilan dari Asosiasi BPSPAM Kabupaten Purworejo.
  • Memfasilitasi pembentukan forum PKP melalui rapat pembentukan Forum PKP. Nama personil yang sudah dikirimkan ke Pokja PKP tersebut, selanjutnya diundang pada rapat koordinasi pembentukan Forum PKP Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan secara zoom meeting pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021. Hadir sebagai narasumber dari rapat koordinasi tersebut Tenaga Ahli dari BPPW Provinsi Jawa Tengah. Materi yang disampaikan antara lain :
  1. Bahwa penyelengaraan perumahan dan kawasan permukiman yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu melibatkan peran serta masyarakat secara aktif. Untuk itu perlu dibentuk adanya wadah atau forum untuk membicarakan kepentingan bersama dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  2.   Untuk menjembatani hal tersebut perlu dibentuk Forum PKP di tingkat kabupaten yang unsurnya terdiri dari instansi pemerintah yang terkait dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman, asosiasi perusahaan penyelenggaraan PKP, asosiasi profesi penyelenggara PKP, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha penyelenggara PKP, pakar di bidang PKP/akademisi dan lembaga swadaya masyarakat dan atau yang mewakili konsumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan PKP.
  3.   Adapun tugas dan fungsi Forum PKP nantinya diantaranya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan merumuskan arah pemikiran penyelenggaraan PKP, meningkatkan peran dan pengawasan masyarakat, memberikan masukan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta melakukan peran arbitrase dan mediasi.
  4.  Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Forum PKP nantinya akan menyusun program kerja tahunan yang kegiatannya sinergis dengan program Kerja Pokja PKP.
  5.  Program kerja Forum PKP Tahun 2021 yang akan disusun nantinya diharapkan mempertimbangkan masa kerja yang hanya sekitar 5 bulan, sehingga perlu dipilih kegiatan yang sifatnya prioritas.
  6.   Dalam hal Forum PKP membutuhkan kantor secretariat, maka kantor badan/dinas yang menangani PKP bisa digunakan sebagai kantor secretariat, misalnya di Bappeda atau Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. 

Tindak Lanjut dari rapat koordinasi tersebut yaitu Pokja PKP Kabupaten Purworejo agar segera menyusun SK Forum PKP Kabupaten Purworejo berdasarkan nama personil yang sudah masuk, paling lambat 28 Juli 2021. Ketua Tim Pengarah Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) agar segera menetapkan SK Forum PKP Kabupaten Purworejo paling lambat akhir Juli 2021. SK Forum PKP Kabupaten Purworejo yang sudah ditetapkan oleh Ketua Tim Pengarah Pokja PKP selanjutnya dikirim ke Balai Pengembangan Prasarana Wilayah (BPPW) Provinsi Jawa Tengah cc. Korkot KOTAKU Kabupaten Purworejo dan OSP 2 Jawa Tengah, paling lambat Minggu I bulan Agustus 2021. Selanjutnya Forum PKP Kabupaten Purworejo agar segera menyusun Program Kerja Tahun 2021. Karena masa kerja Forum PKP tahun 2021 hanya sekitar 5 (lima) bulan, maka program kerja yang disusun hendaknya merupakan kegiatan yang sifatnya prioritas. (/fse)