Kunjungan Kerja ke Kabupaten Malang Jawa Timur

By sekretariat 31 Jan 2022, 20:05:59 WIB sekretariat

Berita Terkait

Berita Populer

Kunjungan Kerja ke Kabupaten Malang Jawa Timur

Pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022 Rombongan dari Kabupaten Purworejo diterima di Gazebo Balaikota Malang oleh Drs. Mulyono, M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Pemerintahan, Ketua dan Anggota KPU Kota Malang, Anggota  Bawaslu Kota Malang, Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Malang dengan hasil sebagai berikut :

  1. Pada tahun 2018 Kota Malang  menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Pembiayaan dari kedua pemilihan tersebut dilakukan dengan pola penganggaran sharing antara APBD I Provinsi Jawa Timur dengan APBD II Kota Malang. Namun untuk anggaran yang ditanggung oleh APBD I Provinsi  hanya sekitar 2 % dari total kebutuhan pembiayaan Pemilihan tahun 2018.
  2. Anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang tahun 2018 untuk KPU Kota Malang sebesar Rp 30,2 miliar.
  3. Standar harga untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang disesuaikan dengan peraturan yang ada.
  4. Jasa giro dari dana hibah di KPU dan Bawaslu Kota Malang yang bersumber dari APBD I disetorkan ke kas daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  51 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
  5. Laporan pertanggungjawaban dana hibah oleh KPU dan Bawaslu Kota Malang  dilaporkan paling lama 3 bulan setelah selesai semua tahapan Pemilihan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  51 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai regulasi tersebut, hibah Pilkada bersifat lex spesialis tidak seperti hibah bansos sehingga laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan pada setiap akhir tahun anggaran namun paling lama 3 (bulan) setelah berakhirnya seluruhan tahapan.
  6. Hibah anggaran ke KPU dan Bawaslu Kota Malang ditangani oleh Bakesbangpol beserta tim verifikasinya dan keputusan final ditentukan oleh TAPD Kota Malang.
  7. Untuk Pemilihan serentak tahun 2024 Kota Malang tidak menetapkan Perda Dana Cadangan, kebutuhan Pembiayaan untuk Pemilihan tahun 2024 akan langsung menggunakan anggaran murni tahun 2023 dan tahun 2024.
  8. DPT Kota Malang berjumlah 650.000 dengan 1463 TPS, untuk Pemilihan serentak tahun 2024 mengajukan anggaran sebesar Rp 75 miliar untuk KPU Kota Malang dan Rp 21 miliar untuk Bawaslu Kota Malang.
  9. Alat peraga kampanye (APK) tidak menjadi objek pemungutan pajak reklame, karena tidak mengandung nilai komersial. Untuk Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 bahkan sudah secara eksplisit disebutkan bahwa APK bukan termasuk obyek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  10. Tugas Satpol PP yaitu menegakkan peraturan Walikota termasuk menertibkan alat peraga yang tidak sesuai dengan peraturan. Praktik di Kota Malang selama ini, terlebih dahulu dilakukan upaya-upaya preventif atau pencegahan. Apabila tetap melanggar, maka dilakukan penertiban.
  11. Supporting sarpras untuk PPK dan Panwascam di Kecamatan dari Pemkot Malang berupa kantor sekretariat beserta personil kesekretariatan untuk penatausahaan keuangan serta difasilitasi juga untuk pembayaran listrik dan air./hyd