Breaking News
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
Kunjungan Kerja ke Kabupaten Malang Jawa Timur
Berita Terkait
- Kunjungan Kerja ke Kabupaten Probolingga Jawa Timur0
- Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan0
- RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA SINERGITAS BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT PELAYANAN DASAR Eks BAKORWIL II PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021 0
- Pimpinan DPRD Bersama Tim Teknis RTRW Temui Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN0
- Bappeda Purworejo mengikuti Vidcon Penjelasan Pengisian Formulir RP2I0
- Bappeda Purworejo Mengikuti Vidcon Capaian Air Minum dan Sanitasi Provinsi Jawa Tengah0
- SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG INDEKS KEPEMIMPINAN KEPALA DAERAH ( IKKD ) OLEH KEMENDAGRI0
- Bappeda Purworejo Ikuti Workshop Tim Pokja P3TB0
- Bappeda Purworejo Mengikuti Vidcon Diskusi Laporan Akhir Pembahasan Pekerjaan Studi Amdal dan Larap Sumber Quarry Alternatif Bendungan Bener 0
- Bappeda Purworejo mengikuti Video Conference Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Air Minum di Daerah 0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Pada hari Rabu, tanggal 26 Januari 2022 Rombongan dari Kabupaten Purworejo diterima di Gazebo Balaikota Malang oleh Drs. Mulyono, M.Si Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Pemerintahan, Ketua dan Anggota KPU Kota Malang, Anggota Bawaslu Kota Malang, Bakesbangpol dan Satpol PP Kota Malang dengan hasil sebagai berikut :
- Pada tahun 2018 Kota Malang menyelenggarakan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Pembiayaan dari kedua pemilihan tersebut dilakukan dengan pola penganggaran sharing antara APBD I Provinsi Jawa Timur dengan APBD II Kota Malang. Namun untuk anggaran yang ditanggung oleh APBD I Provinsi hanya sekitar 2 % dari total kebutuhan pembiayaan Pemilihan tahun 2018.
- Anggaran Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang tahun 2018 untuk KPU Kota Malang sebesar Rp 30,2 miliar.
- Standar harga untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Malang disesuaikan dengan peraturan yang ada.
- Jasa giro dari dana hibah di KPU dan Bawaslu Kota Malang yang bersumber dari APBD I disetorkan ke kas daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Laporan pertanggungjawaban dana hibah oleh KPU dan Bawaslu Kota Malang dilaporkan paling lama 3 bulan setelah selesai semua tahapan Pemilihan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai regulasi tersebut, hibah Pilkada bersifat lex spesialis tidak seperti hibah bansos sehingga laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan pada setiap akhir tahun anggaran namun paling lama 3 (bulan) setelah berakhirnya seluruhan tahapan.
- Hibah anggaran ke KPU dan Bawaslu Kota Malang ditangani oleh Bakesbangpol beserta tim verifikasinya dan keputusan final ditentukan oleh TAPD Kota Malang.
- Untuk Pemilihan serentak tahun 2024 Kota Malang tidak menetapkan Perda Dana Cadangan, kebutuhan Pembiayaan untuk Pemilihan tahun 2024 akan langsung menggunakan anggaran murni tahun 2023 dan tahun 2024.
- DPT Kota Malang berjumlah 650.000 dengan 1463 TPS, untuk Pemilihan serentak tahun 2024 mengajukan anggaran sebesar Rp 75 miliar untuk KPU Kota Malang dan Rp 21 miliar untuk Bawaslu Kota Malang.
- Alat peraga kampanye (APK) tidak menjadi objek pemungutan pajak reklame, karena tidak mengandung nilai komersial. Untuk Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 bahkan sudah secara eksplisit disebutkan bahwa APK bukan termasuk obyek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Tugas Satpol PP yaitu menegakkan peraturan Walikota termasuk menertibkan alat peraga yang tidak sesuai dengan peraturan. Praktik di Kota Malang selama ini, terlebih dahulu dilakukan upaya-upaya preventif atau pencegahan. Apabila tetap melanggar, maka dilakukan penertiban.
- Supporting sarpras untuk PPK dan Panwascam di Kecamatan dari Pemkot Malang berupa kantor sekretariat beserta personil kesekretariatan untuk penatausahaan keuangan serta difasilitasi juga untuk pembayaran listrik dan air./hyd