Bappeda Purworejo mengikuti Vidcon Penjelasan Pengisian Formulir RP2I

By bidang_epw 27 Jan 2021, 03:21:03 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bappeda Purworejo mengikuti Vidcon Penjelasan Pengisian Formulir RP2I

Dalam rangka percepatan pencapaian Disbursement Link Indicator (DLI-4) Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I), perlu disusun dokumen RP2I pada daerah irigasi kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten dalam satu wilayah administrasi (kabupaten). Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan selaku NPIU OP IPDMIP melaksanakan kegiatan sosialisasi penjelasan pengisian formulir RP2I melalui video conference pada hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021. Acara tersebut diikuti oleh perwakilan dari BBWS, Bappeda, DPUPR dan Dinas Pertanian Provinsi maupun Kabupaten/Kota penerima Program IPDMIP.

Rencana pengembangan dan pengelolaan irigasi atau disingkat RP2I merupakan instrumen perencanaan yang disiapkan oleh  Kabupaten yang berisi program 5 tahun sebagai tindak lanjut dari kebijakan dan strategi pembangunan daerah bidang pertanian dalam rangka pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI). RP2I ini berisikan program pengembangan dan pengelolaan irigasi serta perkiraan kebutuhan anggaran selama lima tahun yang disahkan oleh Bupati. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut adalah memberikan pedoman tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sehingga dapat menambah wawasan dan pemahaman kita dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi dan nantinya dapat kita terapkan dalam proses penyusunan Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) di masing-masing Provinsi atau Kabupaten penerima Program IPDMIP. Karena merupakan kolaborasi dari berbagai sektor, maka diperlukan koordinasi, sinkronisasi dan partisipasi dari seluruh unsur pemangku kepentingan dalam pelaksanaan, agar pengembangan dan pengelolaan irigasi dapat terwujud.

Secara prinsip ada 3 KPIU yang berperan dalam penyusunan dokumen RP2I, yaitu Bappeda, DPUPR dan Dinas Pertanian. Masing-masing KPIU berperan dalam menjalankan tugasnya masing-masing, dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan secara sequencing. Pada KPIU Bappeda misalnya dalam hal sosialisasi PPSIP, pelatihan dan penyusunan PSETK dan Pembentukan dan Penguatan Komisi Irigasi, Penetapan/Penetapan Perda Irigasi,  dan penyusunan, penetapan serta evaluasi Perda KPI. KPIU DPUPR dalam hal pembentukan dan pelatihan P3A/GP3A, dan pelaksanaan kegiatan OP sedangkan pada KPIU Dinas Pertanian berperan dalam hal pembentukan Poktan/Gapoktan dan Sekolah Lapang.

Beberapa dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan dokumen RP2I di KPIU Bappeda diantaranya Perda RTRW, dokumen RPJMD Kabupaten/Kota, Perda LP2B, dan Perda Irigasi. Sedangkan pada KPIU DPUPR harus berpedoman pada renstra OPD, inventarisasi jaringan irigasi dan data P3A/GP3A. Pada KPIU Dinas Pertanian berpedoman pada renstra OPD, data Poktan/Gapoktan dan data sekunder lainnya.

Output yang diharapkan dari penyusunan dokumen RP2I yaitu ringkasan program dan kegiatan pengelolaan irigasi (O-P), program kajian dampak lingkungan dan rencana pembiayaan. Selain itu perlu adanya pengembangan kelembagaan, dan pemberdayaan P3A/GP3A/Poktan/Gapoktan.(/fse)