Bappeda Purworejo Mengikuti Vidcon Diskusi Laporan Akhir Pembahasan Pekerjaan Studi Amdal dan Larap Sumber Quarry Alternatif Bendungan Bener

By bidang_epw 08 Des 2020, 08:21:27 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bappeda Purworejo Mengikuti Vidcon Diskusi Laporan Akhir Pembahasan Pekerjaan Studi Amdal dan Larap  Sumber Quarry Alternatif  Bendungan Bener

Pada hari Senin, tanggal 07 Desember 2020 BBWS Serayu Opak Yogyakarta menyelenggarakan diskusi Laporan Akhir Pembahasan Pekerjaan Studi Amdal dan Larap  Sumber Quarry Alternatif  Bendungan Bener. Acara diikuti oleh BBWS SO, Dinas Pusdataru Prov. Jateng, Bappeda Prov. Jateng, Balai ESDM Prov. Jateng, Balai PSDA Probolo, Bappeda Purworejo, DPUPR Purworejo, Dinas LH Purworejo dan Dinperkimtan Purworejo dan PT. Artama Interkonsultindo selaku konsultan.

Dalam studi Amdal untuk Quarry Alternatif sudah mengacu ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Terkait dengan dokumen AMDAL masih menunggu surat rekomendasi tata ruang dari DPUPR Kabupaten Purworejo dan data dari DED perencanaan jalan akses. Sedangkan pada dokumen LARAP terdapat 309 bidang tanah seluas 383.636 m2 yang terkena dampak sumber quarry alternatif Bendungan Bener. Bidang-bidang tanah tersebut tersebar di 4 desa yaitu Desa Kemejing, Desa Guyangan, Desa Banyuasin Separe dan Desa Banyuasin Kembaran, dengan proporsi terbesar di Desa Banyuasin Separe sebesar 47%, Desa Kemejing 41%, Desa Banyuasin Kembaran 10% dan Desa Guyangan 2%. Sedangkan untuk jalan aksesnya, terdapat 832 bidang tanah seluas 673.947 m2 yang terkena dampaknya, tersebar di Desa Bener, Desa Kaliurip, dan Desa Kaliwader Kecamatan Bener serta Desa Kemejing di Kecamatan Loano. Selain itu juga terdapat 119 unit bangunan yang terdampak jalan akses, dengan luas bidang rumah sebesar 26.631 m2. 

Mekanisme pengadaan tanahnya yaitu BBWS Serayu Opak mengajukan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Lembaga   Pertanahan dalam Hal ini BPN Kanwil Jawa Tengah. Pelaksanaan pengadaan tanah meliputi:

(1). Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, serta Pemanfaatan Tanah. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja

(2). Penilaian Ganti Kerugian. Penilai yang ditetapkan wajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dilaksanakan dan apabila terdapat pelanggaran dikenakan sanksi administratif   dan/atau   pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3). Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian   kepada   pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.

(4). Pemberian Ganti Kerugian. Ganti kerugian diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan hasil penilaian   yang   ditetapkan dalam musyawarah dan/atau putusan Pengadilan   Negeri/Mahkamah Agung. BPN Kanwil Jateng menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada BBWS Serayu Opak setelah: pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak dilaksanakan; dan/atau Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri.

Besaran kompensasi pembebasan lahan mengacu pada estimasi biaya pembebasan lahan yang terkena dampak penambangan sumber quarry alternatif Bendungan Bener dan pembangunan Jalan Akses Bendungan Bener diperoleh dari estimasi harga lahan yang dikeluarkan oleh BPPKAD Kabupaten Purworejo tahun 2020. Sedangkan dasar perhitungan kompensasi bangunan mengacu pada acuan dasar penentuan harga bangunan permanen di wilayah studi berdasarkan harga bangunan permanen di Laporan Inventarisasi Aset LARAP Sumber Quarry Desa Wadas. Dasar penentuan kompensasi tanaman mengacu pada dasar harga tanaman yang diacu berasal dari harga tanaman yang disusun khusus untuk Bendungan Bener yang di keluarkan oleh Dinas Pertanian, Pangan Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Purworejo. (/fse)