- Pokja Kabupaten Purworejo Mengikuti Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Tinjauan Lapangan Guna Persiapan Paparan Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Bappeda Purworejo Mengikuti Vidcon Diskusi Laporan Akhir Pembahasan Pekerjaan Studi Amdal dan Larap Sumber Quarry Alternatif Bendungan Bener
Berita Terkait
- Bappeda Purworejo mengikuti Video Conference Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Air Minum di Daerah 0
- Bappeda Ikuti Vidcon Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)0
- Bappeda Purworejo mengikuti Vidcon Rekonsiliasi Percepatan Penyerapan Keuangan TA 2020 (Penggantian Dana On Granting) Loan ADB 3529-INO/8327-INO (AIF) Program IPDMIP0
- Bappeda Purworejo Menjadi Narasumber Dalam FGD Pengembangan FMIS-NG Dan Siswaskeubangda BPKP0
- FGD PENILAIAN INDEKS KETAHANAN DAERAH 0
- Rapat Koordinasi Aksi Penanganan Anak Tidak Sekolah di Jawa Tengah0
- Inspirasi Desa Mendak Kabupaten Madiun dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa0
- Persiapkan Full Operation YIA, Kemenko Perekonomian Selenggarakan Rakor Lintas Pemangku Kepentingan di Kantor JO PT. PP di Kulon Progo0
- PT. KAI (Persero) melaksanakan koordinasi dengan Pokja PPAS Kabupaten Purworejo terkait Penataan Stasiun Kutoarjo0
- Rakornis TMMD ke 107 TA 2020 \"TMMD Pengabdian Untuk Negeri\"0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Pada hari Senin, tanggal 07 Desember 2020 BBWS Serayu Opak Yogyakarta menyelenggarakan diskusi Laporan Akhir Pembahasan Pekerjaan Studi Amdal dan Larap Sumber Quarry Alternatif Bendungan Bener. Acara diikuti oleh BBWS SO, Dinas Pusdataru Prov. Jateng, Bappeda Prov. Jateng, Balai ESDM Prov. Jateng, Balai PSDA Probolo, Bappeda Purworejo, DPUPR Purworejo, Dinas LH Purworejo dan Dinperkimtan Purworejo dan PT. Artama Interkonsultindo selaku konsultan.
Dalam studi Amdal untuk Quarry Alternatif sudah mengacu ke Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Terkait dengan dokumen AMDAL masih menunggu surat rekomendasi tata ruang dari DPUPR Kabupaten Purworejo dan data dari DED perencanaan jalan akses. Sedangkan pada dokumen LARAP terdapat 309 bidang tanah seluas 383.636 m2 yang terkena dampak sumber quarry alternatif Bendungan Bener. Bidang-bidang tanah tersebut tersebar di 4 desa yaitu Desa Kemejing, Desa Guyangan, Desa Banyuasin Separe dan Desa Banyuasin Kembaran, dengan proporsi terbesar di Desa Banyuasin Separe sebesar 47%, Desa Kemejing 41%, Desa Banyuasin Kembaran 10% dan Desa Guyangan 2%. Sedangkan untuk jalan aksesnya, terdapat 832 bidang tanah seluas 673.947 m2 yang terkena dampaknya, tersebar di Desa Bener, Desa Kaliurip, dan Desa Kaliwader Kecamatan Bener serta Desa Kemejing di Kecamatan Loano. Selain itu juga terdapat 119 unit bangunan yang terdampak jalan akses, dengan luas bidang rumah sebesar 26.631 m2.
Mekanisme pengadaan tanahnya yaitu BBWS Serayu Opak mengajukan pelaksanaan pengadaan tanah kepada Lembaga Pertanahan dalam Hal ini BPN Kanwil Jawa Tengah. Pelaksanaan pengadaan tanah meliputi:
(1). Inventarisasi dan Identifikasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, serta Pemanfaatan Tanah. Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
(2). Penilaian Ganti Kerugian. Penilai yang ditetapkan wajib bertanggung jawab terhadap penilaian yang telah dilaksanakan dan apabila terdapat pelanggaran dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3). Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian. Hasil kesepakatan dalam musyawarah menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan.
(4). Pemberian Ganti Kerugian. Ganti kerugian diberikan kepada pihak yang berhak berdasarkan hasil penilaian yang ditetapkan dalam musyawarah dan/atau putusan Pengadilan Negeri/Mahkamah Agung. BPN Kanwil Jateng menyerahkan hasil pengadaan tanah kepada BBWS Serayu Opak setelah: pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak dan pelepasan hak dilaksanakan; dan/atau Pemberian ganti kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri.
Besaran kompensasi pembebasan lahan mengacu pada estimasi biaya pembebasan lahan yang terkena dampak penambangan sumber quarry alternatif Bendungan Bener dan pembangunan Jalan Akses Bendungan Bener diperoleh dari estimasi harga lahan yang dikeluarkan oleh BPPKAD Kabupaten Purworejo tahun 2020. Sedangkan dasar perhitungan kompensasi bangunan mengacu pada acuan dasar penentuan harga bangunan permanen di wilayah studi berdasarkan harga bangunan permanen di Laporan Inventarisasi Aset LARAP Sumber Quarry Desa Wadas. Dasar penentuan kompensasi tanaman mengacu pada dasar harga tanaman yang diacu berasal dari harga tanaman yang disusun khusus untuk Bendungan Bener yang di keluarkan oleh Dinas Pertanian, Pangan Kelautan, dan Perikanan Kabupaten Purworejo. (/fse)