Bappeda Purworejo mengikuti Video Conference Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Air Minum di Daerah

By bidang_epw 07 Des 2020, 23:58:15 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bappeda Purworejo mengikuti Video Conference Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Air Minum di Daerah

Dalam rangka mendorong tercapainya efektifitas penyediaan layanan dasar air minum bagi masyarakat di daerah, Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan talk show peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Air Minum di Daerah. Acara yang digelar selama sehari, yaitu pada tanggal 3 Desember 2020, dan dibuka secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Bapak Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Acara diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Tujuan penyelenggaraan acara tersebut yaitu memberikan arahan kepada daerah tentang kegiatan pengarusutamaan akses layanan dasar air minum; memberikan gambaran struktur APBD dan mekanisme pembiayaan sumber dana lainnya untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur air minum. Selain itu juga memberikan penjelasan tentang pembinaan, pengawasan serta penerapan sanksi bagi daerah yang tidak menerapkan SPM. Adapun hasil yang diharapkan dari terselenggaranya acara tersebut yaitu terwujudnya prioritas pemenuhan akses air minum di daerah, meningkatnya alokasi APBD untuk pemenuhan kebutuhan dasar air minum dan meningkatnya komitmen daerah dalam pemenuhan SPM bidang air minum.

Dalam sambutannya Mendagri juga menekankan bahwa penyediaan layanan air minum harus dipandang sebagai prioritas oleh Pemerintah Daerah. Perlu adanya peningkatan kualitas air minum untuk menurunkan prevalensi kasus stunting. Selain itu perlu adanya perencanaan dan pengalokasian anggaran yang cukup sebagai kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar di wilayahnya. Perlu ditingkatkannya pembinaan dan pengawasan terhadap kelembagaan pengelolaan layanan air minum dan perlunya percepatan implementasi SPM bidang air minum. Dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2020 tentang RKP tahun 2021, memang tidak secara eksplisit menyebut berapa persen porsi pembiayaan air minum. Pembiayaan air minum masuk dalam salah satu porsi pembiayaan yaitu untuk infrastruktur 25%, sedangkan sisanya untuk kesehatan 10%, pendidikan 20% dan gaji pegawai. Untuk itu perlu adanya komitmen yang kuat dari Pemda, untuk menjadikan pemenuhan air minum sebagai urusan wajib layanan dasar yang harus dipenuhi.(/fse)