- Pengajuan Harmonisasi Raperbup RKPD 2026 dan Perubahan RKPD 2025
- Konsultasi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Provinsi Jawa Tengah
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD
- Rapat Koordinasi Tim Penjamin Mutu RUD 2025 Bahas Seleksi Tahap Lanjutan
- Forum Perangkat Daerah BRIDA Propinsi Jawa Tengah dalam Rangka Penyusunan Renja 2026 dan Renstra 2025-2029
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rakor dan CB Keris Jateng
- Asistensi Daring Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo Digelar, Fokus pada Identitas Produk dan Penguatan Komunitas
- Bapperida Matangkan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Lewat Zoom Meeting
Bappeda Purworejo mengikuti Video Conference Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Air Minum di Daerah
Berita Terkait
- Bappeda Ikuti Vidcon Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)0
- Bappeda Purworejo mengikuti Vidcon Rekonsiliasi Percepatan Penyerapan Keuangan TA 2020 (Penggantian Dana On Granting) Loan ADB 3529-INO/8327-INO (AIF) Program IPDMIP0
- Bappeda Purworejo Menjadi Narasumber Dalam FGD Pengembangan FMIS-NG Dan Siswaskeubangda BPKP0
- FGD PENILAIAN INDEKS KETAHANAN DAERAH 0
- Rapat Koordinasi Aksi Penanganan Anak Tidak Sekolah di Jawa Tengah0
- Inspirasi Desa Mendak Kabupaten Madiun dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa0
- Persiapkan Full Operation YIA, Kemenko Perekonomian Selenggarakan Rakor Lintas Pemangku Kepentingan di Kantor JO PT. PP di Kulon Progo0
- PT. KAI (Persero) melaksanakan koordinasi dengan Pokja PPAS Kabupaten Purworejo terkait Penataan Stasiun Kutoarjo0
- Rakornis TMMD ke 107 TA 2020 \"TMMD Pengabdian Untuk Negeri\"0
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 20190
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Dalam rangka mendorong tercapainya efektifitas penyediaan layanan dasar air minum bagi masyarakat di daerah, Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan talk show peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Air Minum di Daerah. Acara yang digelar selama sehari, yaitu pada tanggal 3 Desember 2020, dan dibuka secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Bapak Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. Acara diikuti oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Tujuan penyelenggaraan acara tersebut yaitu memberikan arahan kepada daerah tentang kegiatan pengarusutamaan akses layanan dasar air minum; memberikan gambaran struktur APBD dan mekanisme pembiayaan sumber dana lainnya untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur air minum. Selain itu juga memberikan penjelasan tentang pembinaan, pengawasan serta penerapan sanksi bagi daerah yang tidak menerapkan SPM. Adapun hasil yang diharapkan dari terselenggaranya acara tersebut yaitu terwujudnya prioritas pemenuhan akses air minum di daerah, meningkatnya alokasi APBD untuk pemenuhan kebutuhan dasar air minum dan meningkatnya komitmen daerah dalam pemenuhan SPM bidang air minum.
Dalam sambutannya Mendagri juga menekankan bahwa penyediaan layanan air minum harus dipandang sebagai prioritas oleh Pemerintah Daerah. Perlu adanya peningkatan kualitas air minum untuk menurunkan prevalensi kasus stunting. Selain itu perlu adanya perencanaan dan pengalokasian anggaran yang cukup sebagai kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar di wilayahnya. Perlu ditingkatkannya pembinaan dan pengawasan terhadap kelembagaan pengelolaan layanan air minum dan perlunya percepatan implementasi SPM bidang air minum. Dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2020 tentang RKP tahun 2021, memang tidak secara eksplisit menyebut berapa persen porsi pembiayaan air minum. Pembiayaan air minum masuk dalam salah satu porsi pembiayaan yaitu untuk infrastruktur 25%, sedangkan sisanya untuk kesehatan 10%, pendidikan 20% dan gaji pegawai. Untuk itu perlu adanya komitmen yang kuat dari Pemda, untuk menjadikan pemenuhan air minum sebagai urusan wajib layanan dasar yang harus dipenuhi.(/fse)