Breaking News
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan Kompetensi ASN di Perangkat Daerah
- Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
- Bapperida Purworejo Bahas Tema Riset Unggulan Daerah 2025
- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
Kunjungan Kerja ke Kabupaten Probolingga Jawa Timur
Kunjungan Kerja ke Kabupaten Probolingga Jawa Timur
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Terpadu Penjaminan Mutu Pendidikan0
- RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA SINERGITAS BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT PELAYANAN DASAR Eks BAKORWIL II PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021 0
- Pimpinan DPRD Bersama Tim Teknis RTRW Temui Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN0
- Bappeda Purworejo mengikuti Vidcon Penjelasan Pengisian Formulir RP2I0
- Bappeda Purworejo Mengikuti Vidcon Capaian Air Minum dan Sanitasi Provinsi Jawa Tengah0
- SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 38 TAHUN 2020 TENTANG INDEKS KEPEMIMPINAN KEPALA DAERAH ( IKKD ) OLEH KEMENDAGRI0
- Bappeda Purworejo Ikuti Workshop Tim Pokja P3TB0
- Bappeda Purworejo Mengikuti Vidcon Diskusi Laporan Akhir Pembahasan Pekerjaan Studi Amdal dan Larap Sumber Quarry Alternatif Bendungan Bener 0
- Bappeda Purworejo mengikuti Video Conference Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Air Minum di Daerah 0
- Bappeda Ikuti Vidcon Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP)0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Kunjungan kerja dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022 di Kabupaten Probolinggo bertempat di ruang Pertemuan Jabung Lantai 3 Kantor Bupati Probolinggo dan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Pemerintahan, Ketua KPU Kab. Probolinggo, Ketua Bawaslu Kab. Probolinggo, Bakesbangpol dan Satpol PP Kab. Probolinggo dengan hasil sebagai berikut :
- Pada tahun 2018, Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bersamaan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur Jawa Timur.
- Penganggaran untuk pembiayaan Pemilihan tahun 2018 tersebut sudah dimulai sejak tahun anggaran 2017 dengan pola penganggaran sharing antara APBD I Provinsi Jawa Timur dengan APBD II Kabupaten Probolinggo. Namun persentase anggaran dari APBD I Provinsi Jawa Timur sangat kecil, tidak lebih dari 2 persen dari total keseluruhan kebutuhan pembiayaan dua pemilihan tersebut. Selebihnya semua biaya pelaksanaan Pemilihan tahun 2018 dibebankan kepada APBD II Kabupaten Probolinggo.
- Jumlah anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo tahun 2018 total keseluruhan dianggarkan sebesar Rp Rp 54 miliar dengan rincian hibah KPU Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 44 miliar dan hibah untuk Bawaslu Probolinggo (saat itu masih ad hoc Panwaslu) sebesar Rp 10 miliar. Sampai berakhirnya tahapan, terjadi silpa untuk KPU sebesar Rp 5,8 miliar dan untuk Bawaslu sebesar Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, dari total anggaran hibah Pilkada sebesar Rp 54 miliar, total silpanya sebesar Rp 7 miliar.
- Jasa giro dan silpa dari dana hibah untuk KPU dan Bawaslu Kab. Probolinggo yang bersumber dari APBD I disetorkan ke kas daerah dengan landasan regulasinya yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Laporan pertanggungjawaban dana hibah di KPU dan Bawaslu Kab. Probolinggo ke Pemda dilaporkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan Pemilihan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Sesuai regulasi tersebut, hibah Pilkada bersifat lex spesialis tidak seperti hibah bansos sehingga laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan pada setiap akhir tahun anggaran namun paling lama 3 (bulan) setelah berakhirnya seluruhan tahapan.
- Hibah anggaran ke KPU dan Bawaslu ditangani oleh Bakesbangpol beserta tim verifikasinya dan keputusan final ditentukan oleh TAPD Kabupaten Probolinggo.
- Alat Peraga Kampanye (APK) tidak menjadi objek pemungutan pajak reklame, karena tidak mengandung nilai komersial. Dalam proses penertiban terhadap APK yang melanggar, dilakukan koordinasi secara intens antara KPU, Bawaslu, dan Satpol PP sebagai aparatur penegak Perda, termasuk koordinasi hingga tingkat kecamatan dari ketiga elemen tersebut.
- Supporting sarpras untuk PPK dan Panwascam di Kecamatan oleh Pemda Probolinggo diberikan dalam wujud penyediaan kantor sekretariat PPK dan Panwascam beserta personil PNS untuk kesekretariatan yang bertugas melakukan penatausahaan keuangan, juga pembayaran listrik dan air.
- Untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Pemprov Jatim bersama KPU dan Bawaslu sudah membahas draft RAB dengan beberapa komponen pembiayaan yang akan disharing antara APBD I dan APBD II. Anggaran yang akan ditanggung oleh APBD I adalah anggaran untuk honor Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDB) beserta dengan perlengkapannya, dan anggaran untuk Honor petugas ad hoc, baik PPK maupun Panwascam hanya sampai tingkat kecamatan saja. Sedangkan untuk pengadaan logistik di TPS akan dibagi 2 menggunakan APBD I dan APBD II. Kebijakan ini sudah disepakati antara stakeholders penyelenggaraan Pemilihan.
- Dalam rangka persiapan Pemilihan serentak tahun 2024, Kabupaten Probolinggo sudah menetapkan Perda Dana Cadangan total sebesar Rp 70 miliar dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar, tahun 2021 sebesar Rp 15 miliar. Sedangkan untuk tahun 2022 kemarin sempat tertunda dan akan dibahas dalam perubahan APBD tahun 2022. Sementara untuk tahun tahun 2023 rencananya akan dicadangkan sebesar Rp 20 miliar.\hyd