Bappeda Purworejo mengikuti Vidcon Rekonsiliasi Percepatan Penyerapan Keuangan TA 2020 (Penggantian Dana On Granting) Loan ADB 3529-INO/8327-INO (AIF) Program IPDMIP

By bidang_epw 07 Des 2020, 08:49:39 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bappeda Purworejo mengikuti Vidcon Rekonsiliasi Percepatan Penyerapan Keuangan TA 2020 (Penggantian Dana On Granting) Loan ADB 3529-INO/8327-INO (AIF) Program IPDMIP

Pada tanggal 30 November 2020 - 02 Desember 2020 Direktorat Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air Kementerian PUPR selaku National Project Management Unit (NPMU) Program IPDMIP, menyelenggarakan acara rekonsiliasi percepatan penyerapan keuangan TA 2020 (penggantian on granting) Loan ADB 3529-INO/8327-INO (AIF) Program IPDMIP. Acara video conference diikuti oleh 110 (seratus sepuluh) perwakilan dari Bappeda Provinsi, Bappeda Kabupaten, Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten yang tidak bisa hadir secara langsung di Bogor.

Acara dibuka secara langsung oleh Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan SDA Kementerian PUPR selaku Executing Agency, skaligus memberikan arahan dan masukan dalam pelaksanaan IPDMIP. Bahwa Program IPDMIP akan berakhir pada pertengahan tahun 2022. Akan tetapi masih banyak sekali penyerapan dari Pemerintah Daerah yang masih rendah. Tahun 2021 sebagai tahun kritis pelaksanaan IPDMIP, masing-masing kabupaten diharapkan berkomitmen untuk melaksanakan NPHD yang telah ditandatangani. Masalah utama pelaksanaan IPDMIP tahun 2020 di daerah yaitu tidak terdanainya kegiatan IPDMIP karena realokasi anggaran untuk penanganan covid-19. Untuk itu pada tahun 2021, Pemerintah Daerah harus berkomitmen untuk mendanai kegiatan IPDMIP.

Sesi selanjutnya terkait dengan progres penyaluran dana hibah daerah tahun 2020 serta lamgkah-langkah menghadapi akhir tahun 2020. Sampai dengan batas waktu penyampaian berkas reimburse, yaitu 30 November 2020, sudah banyak perangkat daerah yang mengajukan berkas permohonan reimburse. Akan tetapi karena masih banyaknya kekurangan, maka perlu ada yang direvisi. Forum rekonsiliasi ini menjembatani Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam membantu mengatasi permasalahan pemerintah daerah dalam melaksanakan reimbursement. Pemda masih diberi kesempatan untuk menyampaikan berkas reimburse sampai dengan tanggal 07 Desember 2020. Bagi pemda yang belum mengirimkan berkas reimburse sampai dengan tanggal 07 Desember 2020, maka dipersilahkan untuk mengikuti pengajuan reimburse luncuran pada bulan Maret tahun 2021. Acara selanjutnya desk berkas reimburse bagi perangkat daerah yang hadir secara langsung ke Bogor(/fse)