Rapat Koordinasi Aksi Penanganan Anak Tidak Sekolah di Jawa Tengah

By Pemsosbud 27 Nov 2020, 10:17:30 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Aksi Penanganan Anak Tidak Sekolah di Jawa Tengah

Pada hari Rabu - Kamis tanggal 18 – 19 November 2020 Bappeda Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Bappeda Kabupaten/Kota se Jawa Tengah bertempat di Hotel Horison Aziza Surakarta terkait penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), kegiatan ini bertujuan untuk mengali kendala – kendala yang terkait penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) termasuk terkait capaian Indikator Kinerja Rata – rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) yang belum tercapai. Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui Optimalisasi Koordinasi, Pendataan, Pendanaan Multipihak dan Pendampingan.

Sasaran Program ATS

  • Anak yg berada di daerah 3T (Terdepan/ perbatasan, Terluar/terisolir & Tertinggal)
  • Anak yg berhadapan dgn hukum (ABH)
  • Anak penyandang disabilitas
  • Kelompok ATS lainnya,hambatan ekonomi/sosbud (Anak TKI, Korban Bencana, Pelecehan)
  • Anak yg bekerja dan pekerja anak
  • Anak dalam pernikahan anak/ibu remaja
  • Anak jalanan (anjal) dan anak terlantar (Antar)

Konsep Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah

Tujuan Umum:

Mengupayakan agar seluruh anak Indonesia usia sekolah pendidikan dasar dan menengah (7-18 tahun) terus atau kembali berpartisipasi dalam pendidikan dan/atau pelatihan yang sesuai dan bermanfaat menuju tuntasnya Wajib Belajar 12 Tahun.

Strategi Pencegahan

Anak beresiko putus sekolah dan anak yang berpotensi tidak melanjutkan ke jenjang Pendidikan berikutnya (sampai tuntas Pendidikan 12 tahun)

Strategi Intervensi :

  • Anak di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T)
  • Anak Penyandang disabilitas
  • Anak yang berhadapan dengan hukum
  • Anak yang bekerja
  • Pernikahan anak/ibu remaja
  • Anak jalanan dan anak terlantar
  • Anak tidak sekolah lainnya

Faktor penyebab yang saling berhubngan :

  • Faktor Supply

Akses – Kurangnya ketersediaan dan ketrjangkauan layanan Pendidikan dan pelatihan.

  • Rendahnya relevansi dan kualitas layanan Pendidikan dan pelatihan
  • Faktor Demand

Hambatan ekonomi (kmiskinan)

Hambatan Sosial Budaya

Strategi Pencegahan :

1. Pengembangan sistem deteksi dini anak rentan putus sekolah melalui manajemen sekolah dan guru berdasakan data kehadiran anak dan pencapaian pembelajaran

2. Pengembagan basis komunikasi dan kolaborasi antara satuan pendidikan, ortu, dan guru utk deteksi anak rentan putus sekolah

3. Lakukan analisa lebih jauh utk menemukan faktor yg dapat mendeteksi kerentanan anak menjadi putus sekolah

4. Pengembangan upaya intervensi dan pendampingan peserta didik yg diprediksi rentan putus sekolah lewat pendekatan ramah anak, partisipatif, melibatkan ortu

5. Pengembangan lingkungan belajar yg kondusif dan ramah anak, terutama prosedur penanganan isu dan masalah yg dihadapi anak (sering tidak hadir, bullying, rendah prestasi akademik)

6. Integrasi pencegahan anak putus sekolah sbg bagian dari standar penjaminan mutu sekolah

7. Pengembangan sistem pemantauan anak usia sekolah di jam sekolah berbasis masyarakat

Strategi Daerah :

Koordinasi

  • K/L; Bappeda; Dinas Daerah; Pemerintah Desa
  • Organisasi kemasyarakatan; lembaga donor; lembaga penyelenggara pendidikan negeri/swasta; Tomas/Toga
  • Bentuk kelembagaan atau Tim Koordinasi Multipihak Berbasis Masyarakat (relawan) dari level Kabupaten-Kecamatan-Desa;
  • Regulasi dan kebijakan Pro Penanganan ATS

Pendataan

  • Susenas; BDT/DTKS; SIAK; Data PMKS; Dapodik; Pendataan ATS dari Ditjen PAUD Dikmas; EMIS; SIPBM
    • SIPBM menjadi sistem pendataan yg akurat by name by addrestelah terintegrasi dlm sistem perencanaan pembangunan desa

Pendanaan Multi Pihak

  • APBN; APBD; APBDesa
  • CSR; Zakat; Filantropi; Kedermawanan Sosial

Menghimpun sumber-sumber dana masyarakat individu ataupun organisasi (croud funding) ditawarkan utk membiayai program pengembalian ATS ke pendidikan/pelatihan formal maupun non formal.

Pendampingan

  • Relawan masyarakat
  • Tenaga Pendamping Desa
  • Organisasi sosial masyarakat
  • Memastikan ATS kembali ke lembaga pendidikan formal maupun non formal sampai terselesaikan pendidikannya (wajib belajar 12 tahun)
  • Mengantisipasi isu/masalah yg rentan pada ATS yg Kembali Bersekolah; Berkoordinasi dg Pihak Berwenang