Penyaluran Hibah dan Bansos dari APBD Kabupaten Purworejo Akan Dilandasi Peraturan Bupati dari Masing-Masing Perangkat Daerah

By bidang_epw 28 Apr 2021, 08:53:33 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Sehubungan dengan penyaluran hibah dan bantuan sosial dari masing-masing perangkat daerah yang saat ini tidak lagi terpusat di BP2KAD, maka setiap perangkat daerah yang akan menyalurkannya tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Purworejo.

Dalam hal ini BAPPEDA terlibat dalam setiap pembahasan Raperbup tersebut mengingat posisi BAPPEDA sebagai lembaga perencanaan pembangunan di daerah serta fungsi monitoring dan evaluasi.

Rancangan Perbup ini disusun untuk upaya pengelolaannkeuangan daerah agar berjalan secara efisien, efektif, akuntabel dan transparan terkait pemberian hibah dan bansos kepada masyarakat pada APBD sehingga perlu adanya mekanisme pemberiannya. Disamping itu memenuhi Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, agar pelaksanaan pemberian hibah dan bansos lebih tertib dan tepat sasaran, maka perlu diatur mengenai tata cara pemberian, pertanggungjawaban, pelaporan, dan evaluasi hibah dan bansos.

Duduk dalam tim pembahas rancangan-rancangan Perbup ini dari unsur BAPPEDA, BP2KAD, Bagian Hukum Setda, Bagian Administrasi Pembanguna Setda dan Perangkat Daerah yang bersangkutan. /awn