Verifikasi Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Program Pamsimas dan Pamsimas HID

By bidang_epw 28 Apr 2021, 09:14:14 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Sebagai syarat pelaksanaan kegiatan maka desa penerima Program Pamsimas harus melakukan penyusunan dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Sebelum dokumen RKM disahkan maka harus melalui tahap verifikasi. Verifikasi RKM dilaksanakan oleh Panitia Kemitraan (Pakem) Pokja PKP Kabupaten Purworejo yang terdiri dari perwakilan Bappeda, Dinas Perkimtan, Dinas Kesehatan, Dinpermasdes, Asosiasi KPSPAMS dan wakil masyarakat. Selain itu kegiatan verifikasi juga diikuti oleh DC, Co-DC, perwakilan FM dan FS. Verifikasi RKM dilaksanakan di Ruang Rapat EPW Bappeda pada hari Jum'at, tanggal 16 April 2021.

Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam dokumen RKM tersebut diantaranya kurangnya kelengkapan RKM seperti Peta Sosial, Peta lokasi kegiatan, Surat komitmen masyarakat, kesesuaian harga RAB dan beberapa redaksi yang salah. Selain itu terdapat ketidaksesuaian data dan gambar teknik tidak sesuai dengan RAB. Diharapkan setelah kegiatan verifikasi ini kekurangan kelengkapan RKM segera dapat dipenuhi, harga yang masih harus disesuaikan segera disesuaikan dan redaksi yang salah segera diperbaiki. Tenggat waktu perbaikan selama satu minggu setelah kegiatan verifikasi RKM ini. (/fse)