Rapat Teknis Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Perdesaan APBN TA 2021

By bidang_epw 04 Mei 2021, 09:22:48 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Teknis Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Perdesaan APBN TA 2021

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) Tahap I dan Tahap II Program Hibah Air Minum Perdesaan/Perkotaan TA 2021, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menyelenggarakan Rapat Teknis Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan/Perkotaan APBN TA 2021 secara daring dan offline pada tanggal 3 - 5 Mei 2021. Acara yang dibuka secara langsung oleh Bapak Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya tersebut, diikuti oleh perwakilan dari BPPW Provinsi, Bappeda; DPUPR/Dinperkimtan; dan PDAM Kabupaten/Kota calon penerima program hibah.

Latar belakang dilaksanakannya program Hibah Air Minum Perdesaan/Perkotaan tersebut yaitu karena masih adanya gap cakupan pelayanan terhadap target universal akses air minum dan masih tingginya Idle Capacity, khususnya pada daerah layanan SPAM Perdesaan yang sudah tersedia unit produksi dan jaringan pemasangan. Sedangkan lingkup program yaitu Pemasangan Sambungan Rumah Perpipaan termasuk jaringannya dengan memanfaatkan idle capacity pada Kawasan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sedangkan tujuan Program Hibah Air Minum Perdesaan/Perkotaan yaitu meningkatkan cakupan pelayanan air minum Perpipaan dengan prioritas penerima manfaat adalah masyarakat berpenghasilan rendah (dalam rangka meningkatkan derajat kualitas kesehatan masyarakat).

Mekanisme pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan/Perkotaan dimulai dari sosialisasi program, pengajuan surat minat pemda, penilaian dokumen usulan dan penilaian, penerbitan SPPH dan PHD, pendataan baseline (baseline survey) oleh konsultan, pelaksanaan pembangunan SR air minum oleh OPD melalui APBD, verifikasi oleh BPKP dan konsultan dan pencairan hibah. Sedangkan tahapan yang sedang dilaksanakan saat ini yaitu pendataan baseline. Tujuan dari pelaksanaan survey baseline yaitu mengkonfirmasi data calon penerima manfaat yang disampaikan Pemerintah Daerah sesuai dengan kriteria penerima manfaat pada Pedoman Pelaksanaan Program Hibah Air Minum; memastikan data calon penerima manfaat belum mendapatkan akses air minum (belum tersambung sambungan rumah; memastikan data calon penerima manfaat bersedia menjadi calon pelanggan PDAM/BPSPAMS dan meneliti kesesuaian calon calon penerima manfaat dengan kriteria yang ada dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.

Pemasangan SR dilakukan setelah penerbitan Surat Perintah Pemasangan SR dari CPMU Hibah Air Minum. Batas Akhir Pemasangan SR berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan (AMK) adalah tanggal 30 September 2021 sedangkan untuk Program Hibah Air Minum Perdesaan (AMD) adalah tanggal 15 Oktober 2021.

Spesifikasi teknis sambungan rumah yang dibuat harus memenuhi standar teknis yang mengacu pada Pedoman Program Hibah Air Minum memenuhi persyaratan teknis yaitu meter air SNI; pipa jenis High density polyethylene (HDPE) atau Galvanized Iron (GI) pipa jenis HDPE hanya diperkenankan pada beberapa bagian sesuai gambar teknis; stop kran (material GI, kuningan ) dipasang setelah meter air dari arah jaringan pipa distribusi, box meter warna kuning, pondasi beton, katup searah (check valve); plug kran atau spesifikasi yang lebih baik, contoh Lockable magnetic, dan pipa tegak menggunakan jenis GI (sesuai gambar teknis).

Bagi Pemda yang bersedia melaksanakan Program, maka dapat segera memulai proses pengadaan barang jasa mengacu SPPH dan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku dengan memperhatikan kepada spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam pedoman sehingga pada saat proses baseline survey selesai dilaksanakan proses lelang juga sudah selesai. Bagi Pemda yang sudah selesai proses pengadaan barang dan jasanya maka dapat segera memobilisasi barang dan material atau melaksanakan pekerjaan persiapan perakitan PIU dan OPD Pelaksana harus menjamin adanya pendamping bagi enumerator pada saat survey baseline dan verifikasi Hasil survey bersifat final, sehingga PIU dan OPD Pelaksana wajib menerima hasil survey meskipun tanpa pendampingBagi OPD Pelaksana Teknis yang menyerahkan proses pengadaan barang dan atau jasa kepada KPSAM, agar melakukan sosialisasi spesifikasi teknis SR sesuai pedoman kepada KPSPAM dan melampirkan spesifikasi teknis SR sesuai pedoman dalam dokumen perjanjian kerja sama dengan KPSPAM. Pemasangan Sambungan Rumah dilaksanakan setelah penerbitan surat perintah pemasangan dari CPMU HAM mengacu daftar penerima manfaat yang dinyatakan eligible pada Berita Acara Baseline survey dan dipastikan sesuai dengan spesifikasi teknis. Pelaksanaan Baseline Survey telah dimulai pada tangga 29 April 2021 dan ditargetkan selesai pada Minggu Ke 2 Juni 2021 dan penerbitan BA Baseline oleh Pemda selesai pada 30 Juni 2021 OPD Pelaksana Teknis perlu segera menyusun target rencana kerja pemasangan SR sampai dengan 31 Oktober 2021. Batas akhir pelaksanaan pemasangan SR adalah tanggal 15 Oktober 2021 oleh karena itu OPD Pelaksana Teknis perlu memperhatikan jangka waktu proses pengadaan barang dan jasa manajemen pelaksanaan SR. Papan informasi program dipastikan terpasang permanen, mudah dilihat, dan dipasang sesuai pedoman. Hari ke 2-3 paparan dari masing-masing Pemda dan dilanjutkan sesi desk (/fse)