- Pengajuan Harmonisasi Raperbup RKPD 2026 dan Perubahan RKPD 2025
- Konsultasi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Provinsi Jawa Tengah
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD
- Rapat Koordinasi Tim Penjamin Mutu RUD 2025 Bahas Seleksi Tahap Lanjutan
- Forum Perangkat Daerah BRIDA Propinsi Jawa Tengah dalam Rangka Penyusunan Renja 2026 dan Renstra 2025-2029
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rakor dan CB Keris Jateng
- Asistensi Daring Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo Digelar, Fokus pada Identitas Produk dan Penguatan Komunitas
- Bapperida Matangkan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Lewat Zoom Meeting
Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota TA 2021
Berita Terkait
- Staff Meeting Bappeda Kabupaten Purworejo0
- Pembahasan Renja Bappeda Tahun 20220
- Staff Meeting Bappeda Kabupaten Purworejo0
- Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah oleh Inspektorat Provinsi0
- Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 secara Daring0
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2022 secara Daring0
- Bappeda Purworejo Ikuti Workshop Radar Inovasi Daerah (RIDa) Secara Daring Bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi0
- Bappeda Melaksanakan Desk untuk Rancangan Awal Renja tahun 20220
- Rapat Koordinasi terkait Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Bencana Tsunami di Selatan Jawa0
- RAKOR BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA DENGAN TEMA \"SINERGIS PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI MASA PANDEMI COVID-19\"0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Rakor Pelaksanaan Verifikasi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota TA 2021 melalui video Conference, telah dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 mulai pukul 13.00 WIB s.d. selesai di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo. Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Tengah Ir. Dyah Lukisari. Acara diikuto oleh 35 Kabupaten kota dan yang dari Purworejo terdiri dari unsur Bappeda, Dinpupr, Dinpermades, Dindikpora dan Bagian Pembangunan.
Materi tentang sosialisasi RKO online. Rencana Kerja Operasional (RKO) adalah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota penerima bantuan yang menguraikan rencana pelaksanaan kegiatan serta dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap yang dipergunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi pencairan anggaran. Hal-Hal Yang Perlu Menjadi Perhatian Kabupaten/Kota diantaranya:
- Penyusunan dan verifikasi RKO kegiatan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dilakukan melalui online dengan aplikasi Simbankeu.
- Penyusunan RKO kegiatan bantuan keuangan Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh perangkat daerah kabupaten/Kota yang membidangi perencanaan (BAPPEDA).
- RKO di verifikasi oleh tim verifikasi provinsi (BAPPEDA, BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Biro Administrasi Pembangunan Daerah) sebelum proses pengadaan pekerjaan dimulai.
- Kebenaran dan Validitas dari seluruh data, informasi dan lampiran dalam RKO sepenuhnya menjadi tanggungjawab kepala SKPD Kabupaten/Kota selaku penerima bantuan.