RAKOR BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA DENGAN TEMA \"SINERGIS PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI MASA PANDEMI COVID-19\"

By Pemsosbud 14 Jan 2021, 14:52:24 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

RAKOR BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA DENGAN TEMA \"SINERGIS PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI MASA PANDEMI COVID-19\"

Rapat Koordinasi Sinergitas Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Bappeda Kabupaten Purworejo pada hari selasa tanggal 12 Januari 2021 dengan menghadirkan narasumber kepala BPS Kabupaten Purworejo Bapak R. Bagus Rahmat Susanto dan diikuti oleh perangkat daerah dan stakeholder penanggulangan kemiskinan baik secara tatap muka maupun secara virtual. Materi dari BPS terkait pengertian kemiskinan secara makro.

Bappenas (2004) mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi di mana seseorang atau sekelompok orang, laki-laki dan perempuan, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat Hak-hak dasar antara lain: - Terpenuhinya kebutuhan sandang pangan - Kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumberdaya alam dan lingkungan hidup - Rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan - Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik.

Angka kemiskinan kabupaten Purworejo periode Maret Tahun 2020 berada pada angka 11.78 % berdasar rilis BPS pada akhir desember 2020 yang lalu. Angka tersebut menunjukkan terjadinya kenaikan sebesar 0.33 persen point disbanding tahun 2019. Beberapa faktor yang terkait dengan tingkat kemiskinan periode Maret 2019 - Maret 2020 antara lain adalah:

  1. Penyebaran penyakit koronavirus 2019 (corona virus disease 2019 atau disingkat Covid-19) yang melanda dunia dan ditetapkan oleh WHO sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 membawa dampak yang signifikan terhadap penurunan perekonomian masyarakat, yang tentu saja meningkatkan kemiskinan.
  2. Selama periode Maret 2019-Maret 2020 terjadi inflasi umum di Jawa Tengah sebesar 3,25 persen.

Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Dengan pendekatan ini, dapat dihitung Headcount Index, yaitu persentase penduduk miskin terhadap total penduduk (P0).

Persoalan kemiskinan bukan hanya sekedar berapa jumlah dan persentase penduduk miskin. Dimensi lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Selain harus mampu memperkecil jumlah penduduk miskin, kebijakan kemiskinan juga sekaligus harus bisa mengurangi tingkat kedalaman dan keparahan dari kemiskinan. Indeks Kedalaman kemiskinan (P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap Garis Kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari Garis Kemiskinan. Indeks Kedalaman Kemiskinan pada Maret 2019 adalah 0,84 dan pada Maret 2020 mengalami kenaikan menjadi 0,98.

Pada periode Maret 2019-Maret 2020, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) ternyata juga mengalami kenaikan. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Indeks Keparahan Kemiskinan Kabupaten Purworejo mengalami kenaikan dari 0,10 pada Maret 2019 menjadi 0,12 pada Maret 2020.

Intervensi penanggulangan kemiskinan dari pemerintah maupun stakeholder lain harus tepat waktu dan tepat sasaran, survei BPS dilaksankan sekitar bulan maret apabila pada saat survei belum ada bentuk kegiatan intervensi maka tidak terekam oleh BPS.

Selanjutnya diperlukan sinergitas baik mulai perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan baik dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.