- Rakor Persiapan Penilaian Mandiri SPIPT Kabupaten Purworejo Tahun 2025
- Mahasiswa UMP Menyelesaikan Magang di Bapperida Kaupaten Purworejo
- Lima Perencana Ahli Pertama Bapperida Kabupaten Purworejo Terima SK Kenaikan Pangkat
- Mengikuti Rakor Posyandu
- Verifikasi Rancangan Renja PD tahun 2026 Tahap 2
- BRIDA Provinsi Jawa Tengah Gelar Open Jabfung RISNOV untuk Penguatan SDM Iptek dan Inovasi Daerah
- Rapat Persiapan Verifikasi Rancangan Perubahan Renja-PD 2026 Tahap 2
- Mengikuti Zoom Sosialisasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi
- Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-117
- Penilaian Inovasi Daerah: Bapperida Purworejo Lakukan Verifikasi dan Evaluasi
Sosialisasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD)
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perda No 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo0
- Konsultasi Publik dan Pembukaan Masa Musrenbang Tahun 2021 dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Purworejo Tahun 20220
- Rapat Koordinasi Persiapan Konsultasi Publik dan Pembukaan Masa Musrenbang Tahun 20210
- Bappeda mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Tanah Bergerak0
- Rapat penertiban jam berjualan PKL jajanan sekolah di seputar Alun-alun Kutoarjo0
- Bappeda Ikuti Sosialisasi SK Kumuh Kabupaten Purworejo0
- Bappeda Purworejo Ikuti Sosialisasi Pembangunan Infrastruktur pada Eks Bakorwil II Jawa Tengah Tahun 20210
- Audiensi Pokja PKP dengan Bupati Purworejo Terkait Progres Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Kumuh Skala Kawasan di Kecamatan Kutoarjo0
- Bappeda Purworejo Ikuti Pelatihan Inputing Sistem Informasi Komisi Irigasi (KOMIR)0
- Bappeda Purworejo mengikuti Vidcon Penjelasan Pengisian Formulir RP2I0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Bappeda Kabupaten Purworejo mengikuti acara sosialisasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) yang diselenggarakan oleh BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah yang bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri pada hari Selasa, 2 Februari 2021 pukul 13.00 WIB sevara virtual bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Purworejo.
Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) mencakupi 2 (dua) variabel, yakni: (a) Kinerja Pemerintah Daerah; dan (b) Kepemimpinan Kepala Daerah. Pengukuran dan penilaian IKKD dilakukan melalui (dua) tahap, yakni: a. Tahap Kesatu, melakukan pengukuran dan penilaian terhadap variabel Kinerja Pemerintah Daerah untuk menetapkan Kepala Daerah Nominator; dan b. Tahap Kedua, melakukan pengukuran dan penilaian terhadap variabel Kepemimpinan Kepala Daerah untuk menetapkan Kepala Daerah Terbaik. Kepala Daerah terbaik diberikan Penghargaan Kepemimpinan Kepala Daerah oleh Menteri Dalam Negeri.
Kepala daerah yang dinominasikan mendapat penghargaan dan kepala daerah yang ditetapkan sebagai kepala daerah terbaik harus memenuhi persyaratan, yang meliputi: a. sedang menduduki masa jabatan kepala daerah pada tahun kedua; b. kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun pertama mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia; dan c. tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
Penilaian Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah mulai dilakukan pada tahun 2021 dan berpedoman pada Permendagri Nomor 38 Tahun 2020 tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah.