Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perda No 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo

By Pemsosbud 01 Feb 2021, 12:06:00 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perda No 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo

Bappeda Kabupaten Purworejo memfasilitasi rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut rekomendasi Bapemperda terkait Perbup pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2017 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Purworejo. Acara ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 29 Januari 2021 di Ruang Rapat Bappeda dengan dihadiri oleh perangkat daerah: BAPPEDA, DINSOSDUKKBPPPA, DINKES, DINPUPR, DINPERKIMTAN, DINDIKPORA, DINPERMADES, DINPERINAKER, DINKUKMP, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum. Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa dari 12 pasal yang harus ditindaklanjuti dengan perbup dapat disusun dalam 2 perbup. Perbup yang baru nantinya mencabut perbup yang sebelumnya sudah ada dan tidak bertentangan dengan perda, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari instansi yang lebih tinggi yaitu Permendagri Nomor 53 Tahun 2020.