- Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perencanaaan
- Sosialisasi Penyusunan Ranwal Renja PD Tahun 2026
- Diseminasi Inovasi Pemenang PPD Kabupaten/ Kota tahun 2024
- Koordinasi Penyempurnaan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Pembahasan Laporan Akhir FS Pasar Darurat Kutoarjo
- Lomba Senam Sehat dalam Rangka Peringatan HUT ke-25 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Purworejo
- Upacara Hari Bela Negara ke-76
- Penilaian Studio Perencanaan UGM Hasilkan Inovasi untuk Pembangunan Purworejo
- SINKRONISASI DOKUMEN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH DALAM DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH 2025-2029
- Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan PPKD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 serta Sinergi Capaian Kinerja Urusan Kebudayaan
Bappeda Ikuti Sosialisasi SK Kumuh Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Bappeda Purworejo Ikuti Sosialisasi Pembangunan Infrastruktur pada Eks Bakorwil II Jawa Tengah Tahun 20210
- Audiensi Pokja PKP dengan Bupati Purworejo Terkait Progres Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Kumuh Skala Kawasan di Kecamatan Kutoarjo0
- Bappeda Purworejo Ikuti Pelatihan Inputing Sistem Informasi Komisi Irigasi (KOMIR)0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021, Bappeda Purworejo mengikuti acara sosialisasi SK Kumuh Kabupaten Purworejo Tahun 2020 di Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo. Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Perkimtan ini, dihadiri oleh perwakilan Bappeda, DPUPR, Dinas LH, kecamatan dan kelurahan yang wilayahnya masuk dalam deliniasi SK Kumuh. Tujuan dari penyelenggaraan acara tersebut adalah menjaring usulan kegiatan penataan kawasan kumuh dari berbagai kelurahan yang masuk dalam SK kumuh, sehingga terdapat sinergitas dan keterpaduan program kegiatan.
Berdasarkan SK Bupati Nomor : 160.18/526/2020 tentang Kawasan Kumuh di Kabupaten Purworejo terdapat 7 wilayah kawasan kumuh yang tersebar di 2 kecamatan, dengan luas 126,811 ha. Di wilayah Kecamatan Kutoarjo terdapat Kelurahan Kutoarjo seluas 48,918 ha. Sedangkan di Kecamatan Purworejo tersebar di 6 kelurahan yaitu Kelurahan Pangen Rejo seluas 7,899 Ha; Kelurahan Pangen Juru Tengah seluas 39,30 Ha; Kelurahan Purworejo seluas 10,00 Ha; Kelurahan Mranti seluas 4,39 Ha; Kelurahan Keseneng seluas 2,80 ha dan Kelurahan Baledono seluas 13,504 Ha.
Dalam melakukan usulan kegiatan penanganan kumuh sebaiknya didasarkan pada kewenangannya, dimana 0-10 ha merupakan kewenangan kabupaten dengan sumber dana APBD kabupaaten, 10-15 ha merupakan kewenangan provinsi, dimana intervensinya menggunakan APBD Provinsi dan diatas 15 ha merupakan kewenangan pusat, dimana intervensinya menggunakan dana APBN. Jika merujuk pada SK Bupati tersebut, maka terdapat 3 kelurahan yang penanganannya harus melalui dana APBD kabupaten yaitu Kelurahan Pangen Rejo, Kelurahan Mranti dan Kelurahan Keseneng. Kelurahan Purworejo dan Kelurahan Baledono diintervensi melalui dana APBD Provinsi dan Kelurahan Pangen Juru Tengah serta Kelurahan Kutoarjo melalui dana APBN.
Untuk dapat mengusulkan kegiatan yang tepat dalam penanganan kawasan kumuh di wilayahnya, harus diidentifikasi dan dipetakan terlebih dahulu faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kekumuhan di wilayah tersebut, dengan mempertimbangkan 7 aspek yaitu kondisi jalan lingkungan, kondisi air minum, aspek sanitasi, aspek persampahan, aspek drainase, aspek bangunan, dan proteksi kebakaran. Setelah itu baru dilakukan penentuan usulan skala prioritas. Karena sumber pendanaan yang terbatas, maka perlu dipilih wilayah yang tingkat kekumuhannya tertinggi yang lebih dulu ditangani. Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, pihak kelurahan dapat memanfaatkan dana kelurahan untuk pembangunan infrastruktur dengan lokus deliniasi SK Kumuh. (/fse)