Bappeda Ikuti Sosialisasi SK Kumuh Kabupaten Purworejo

By bidang_epw 28 Jan 2021, 08:13:26 WIB Bidang PPMPSDAIK
Bappeda Ikuti Sosialisasi SK Kumuh Kabupaten Purworejo

Pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021, Bappeda Purworejo mengikuti acara sosialisasi SK Kumuh Kabupaten Purworejo Tahun 2020 di Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo. Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Perkimtan ini, dihadiri oleh perwakilan Bappeda, DPUPR, Dinas LH, kecamatan dan kelurahan yang wilayahnya masuk dalam deliniasi SK Kumuh. Tujuan dari penyelenggaraan acara tersebut adalah menjaring usulan kegiatan penataan kawasan kumuh dari berbagai kelurahan yang masuk dalam SK kumuh, sehingga terdapat sinergitas dan keterpaduan program kegiatan.

Berdasarkan SK Bupati Nomor : 160.18/526/2020 tentang Kawasan Kumuh di Kabupaten Purworejo terdapat 7 wilayah kawasan kumuh yang tersebar di 2 kecamatan, dengan luas 126,811 ha. Di wilayah Kecamatan Kutoarjo terdapat Kelurahan Kutoarjo seluas 48,918 ha. Sedangkan di Kecamatan Purworejo tersebar di 6 kelurahan yaitu Kelurahan Pangen Rejo seluas 7,899 Ha; Kelurahan Pangen Juru Tengah seluas 39,30 Ha; Kelurahan Purworejo seluas 10,00 Ha; Kelurahan Mranti seluas 4,39 Ha; Kelurahan Keseneng seluas 2,80 ha dan Kelurahan Baledono seluas 13,504 Ha.

Dalam melakukan usulan kegiatan penanganan kumuh sebaiknya didasarkan pada kewenangannya, dimana 0-10 ha merupakan kewenangan kabupaten dengan sumber dana APBD kabupaaten, 10-15 ha merupakan kewenangan provinsi, dimana intervensinya menggunakan APBD Provinsi dan diatas 15 ha merupakan kewenangan pusat, dimana intervensinya menggunakan dana APBN. Jika merujuk pada SK Bupati tersebut, maka terdapat 3 kelurahan yang penanganannya harus melalui dana APBD kabupaten yaitu Kelurahan Pangen Rejo, Kelurahan Mranti dan Kelurahan Keseneng.  Kelurahan Purworejo dan Kelurahan Baledono diintervensi melalui dana APBD Provinsi dan Kelurahan Pangen Juru Tengah serta Kelurahan Kutoarjo melalui dana APBN. 

Untuk dapat mengusulkan kegiatan yang tepat dalam penanganan kawasan kumuh di wilayahnya, harus diidentifikasi dan dipetakan terlebih dahulu faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kekumuhan di wilayah tersebut, dengan mempertimbangkan 7 aspek yaitu kondisi jalan lingkungan, kondisi air minum, aspek sanitasi, aspek persampahan, aspek drainase, aspek bangunan, dan proteksi kebakaran. Setelah itu baru dilakukan penentuan usulan skala prioritas. Karena sumber pendanaan yang terbatas, maka perlu dipilih wilayah yang tingkat kekumuhannya tertinggi yang lebih dulu ditangani. Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, pihak kelurahan dapat memanfaatkan dana kelurahan untuk pembangunan infrastruktur dengan lokus deliniasi SK Kumuh. (/fse)