SEMINAR ONLINE MEMBANGUN JAWA TENGAH SEJAHTERA DARI DESA

By Pemsosbud 29 Okt 2021, 08:53:22 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

SEMINAR ONLINE MEMBANGUN JAWA TENGAH SEJAHTERA DARI DESA

Pada Hari Selasa, 19 Oktober 2021 telah diselenggarakan Seminar Online Membangun Jawa Tengah Sejahtera dari Desa melalui Zoom Meeting. Peserta seminar terdiri atas DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kab/Kota, seluruh OPD Provinsi Jawa Tengah, RSUD/BUMD Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Kab/Kota, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab/Kota, Dinas Sosial Kab/Kota, Bagian Kesra Setda Kab/Kota, dan Seluruh desa se-Provinsi Jawa Tengah.

Adapun narasumber yang mengisi seminar :

  1. Sekretaris  Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, SE., MM  mengenai membangun sinergitas eksekutif dan legislatif dengan menciptakan Desa Dampingan;
  2. Sugito, S.Sos., M.H selaku Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia mengenai Pengembangan Partisipasi Masyarakat dalam Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa;
  3. Mohammad Saleh, ST., M.En selaku Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah mengenai Jateng Gayeng Membangun Ekonomi;
  4. Kepala Desa Ponggok Kabupaten Klaten, Junaedhi Mulyono mengenai Patriot Desa Sebagai Kunci Pemulihan Ekonomi Desa.

Upaya menyamakan persepsi langkah eksekutif dan legislatif perlu terus dilakukan agar bangkit kembali dari keterpurukan yang ada dengan memunculkan adanya program “Satu Organisasi Perangkat Daerah Satu Desa Dampingan”, optimalisasi dana desa dan pengembangan Bumdes serta pendampingan dari ekpert-nya atau perguruan tinggi. Membutuhkan adanya stakeholder dalam menangani kemiskinan secara komprehensif agar angka kemisikinan terus menurun. Sinergitas eksekutif dan legislatif perlu kiranya untuk disegarkan atau diperbaharukan agar menjadi wahana media diskusi yang lebih efektif sebagai embrio yang segera permanen secara bersama-sama bersinergi didalam atau luar tugas pokoknya masing-masing agar lebih mendorong, mendukung asa ekspektasi yang besar dari masyarakat dalam membangun desanya menuju Jateng sejahtera guna mencapai target Jateng khususnya mengenai kemisikinan.

Dalam paradigma pembangunan desa dan perdesaan, desa harus berdaya dalam menjalankan kewenangan dengan otoritas otonomi desanya, bisa fokus dalam penyelesaian permasalahan dalam mencapai kemandirian desa sehingga mencapai kemajuan dan kesejahteraan desa. Arah kebijakan pembangunan menuju SDGs desa mengamanatkan pembangunan total atas desa dengan seluruh aspeknya untuk dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat tanpa ada yang terlewatkan. Pembangunan desa dan pedesaan mengarah pada 18 tujuan dalam pembangunan berkelanjutan sehingga generasi mendatang tetap akan menjadi bagian sentral dari pelaksanaan pemanfaatan pembangunan desa.

Optimalisasi pelaksanaan kegiatan program Satu Organisasi Perangkat Satu Desa Dampingan dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan dan pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19 diperlukan cara model dan pendekatan yang baik untuk mendapatkan hasil yang maskimal. Sehingga dibutuhkan intensitas komunikasi yang lebih baik dari antara masing-masing OPD pembina dan desa yang didampingi hingga mengetahui akar permasalahan yang utama yang ada di desa, termasuk didalamnya ada pola kerja sama atau kerja bareng agar ada akselerasi percepatan dalam pembangunannya. Ajakan untuk dapat mereplikasi program ini untuk Kabupaten/Kota sehingga diharapkan adanya koordinasi, kolaborasi dan konsolidasi.

Untuk lebih efektif lagi dalam menjalankan fungsinya, anggota legislatif kedepannya membutuhkan banyak informasi pengetahuan dan spirasi dari masyarakat sehingga anggota DPRD dapat membawa kepentingan masyarakat dalam proses kearah legislasi, pembuatan Perda, pengawasan politik dan penentuan APBD.

Dalam kondisi riil nya, dukungan DPRD dalam pembangunan desa dengan dana aspirasinya akan lebih efektif dalam meningkatkan program pembangunan desa baik fisik dan non fisik. Hal tersebut dilaksanakan dimasa reses dengan mengunjungi dapil  dan melaksanakan komunikasi personil untuk mendapatkan aspirasi masyarakat dan DPRD bisa meninjak lanjuti tindakannya;

Kepala desa tidak bisa bekerja sendirian tetapi membutuhkan partner desa yang lain yang berfungsi sebagai kolabolator, aspirator, komunikator, manager serta inovator yang sudah sukarela mengacungkan tangannya terlebih dahulu dan menyatakan kesanggupan serta kesediaannya dalam menginisiasi perubahan dan perkembangan kemajuan desanya.