Rapat Pelaksanaan Pendampingan / Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah Terkait Percepatan Penurunan Stunting dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stuntin

By Pemsosbud 13 Sep 2021, 10:38:28 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Pelaksanaan Pendampingan / Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah Terkait Percepatan Penurunan Stunting dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stuntin

Dalam rangka pelaksanaan pendampingan/penguatan kapasitas pemerintah daerah terkait percepatan penurunan stunting dan sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang dilaksanakan secara hibrid pada hari kamis tanggal 9 September 2021 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.50 WIB bertempat di Hotel Metro Park View Kota Lama Semarang yang diikuti oleh peserta dari Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Dirjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan diikuti oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo , Ir. Bambang Jati Asmara, MT, MA. dan perwakilan OPD yang menangani masalah stunting : Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga. Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan di Ruang Bidang EPW Bappeda Kabupaten Purworejo.

Dalam sambutan Pembukaan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah menampaikan dari hasil kinerja ang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap Pemerintah Kabupaten/Kota ditemukan beberapa isu utama pelaksanaan aksi konvergensi di daerah :

  1. Rujukan data prevalensi stunting yang digunakan dalam perencanaan dan evaluasi.
  2. Dukungan publikasi dan lintas sektor non pemerintah dalam hal ini kelompok masarakat sipil, akademisi, dunia usaha industri, serta media dalam intervensi gizi spesifik dan gizi sensitiff.
  3. Kompetensi kader pembangunan manusia (KPM) di desa/kelurahan dalam pengukuran dan pendataan serta peran KPM dalam pemberdaaan masyarakat untuk mendukung pencegahan stunting.
  4. Inovasi dan praktek baik dalam pelaksanaan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dengan melibatkan lintas sektor.
  5. Komitmen Pemerintah Kabupaten?kota secara berjenjang hingga ke tingkat desa dalam percepatan dan penganggaran pencegahan stunting.

Berharap seluruh pihak dapat mengambil peran serta optimal untuk mendukung percepatan penurunan angka stunting di Provinsi Jawa Tengah.

Melalui pertemuan ini diharapkan sekurang-kurangna dapat dicapai hal-hal penting diantaranya :

  1. Satu pemahaman terhadap perencanaan program intervensi gizi spesifik maupun sensiti sebagai implementasi pencegahan penurunan stunting terintegrasi di Jawa Tengah.
  2. Identiikasi faktor kunci strategi dan tahapan pelaksanaan program kegiatan intervensi gizi terintegrasi.
  3. Pemahaman terhadap peran masing-masing pihak terhadap mendukung perencanaan, pelaksanaan intervensi gizi spesifik dan sensitiff di desa/kelurahan sebagai fokus prioritas penurunan stunting secara terintegrasi .

Acara dilanjutkan dengan paparan dari Direktur Jenderal Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Dr. Hari Nur Caha Murni, M.Si. – Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Materi Kedua oleh Asisten Deputi Penanggulangan Kemiskinan SekretariatWakil Presiden Republik Indonesia, Abdul Moeis – Capaian Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting

Materi Ketiga oleh Assisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan kementerian Koordinator PMK, Jelsi Natalia Manampa SKM, MKKK- Koordinasi Sosialisasi dan Pengendalian dalam Percepatan Penurunan Stunting.

Materi Keempat oleh Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Kementerian PPN / Bappenas Pungkas Bajuri Ali- Sinkronisasi, Perencanaan, penganggaran dan Monev dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Rapat Pelaksanaan Pendampingan/ Penguatan Kapasitas Pemerintah daerah Terkait Percepatan Penurunan Stunting dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penurunan Stunting Daerah.

Materi Kelima dari Direktorat Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Inti – Penguatan Implementasi Intervensi Spesifik dalam Percepatan Penurunan Stunting.

Materi keenam oleh Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Pedesaan Ir. Eppy Lugiarti, MP- Pelaksanaan Pencegahan Penurunan Stunting di Desa

Materi Ketujuh oleh Kepala Biro Perencanaan BKKBN Siti Fathonah- Tindak lanjut BKKBN Pasca Terbitnya Perpres Nomor 72 /2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.