Rapat Penjelasan Penyusunan KAK Rencana Kerja Perangkat Daerah

By litbang 09 Des 2019, 11:43:32 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Penjelasan Penyusunan KAK Rencana Kerja Perangkat Daerah

Bappeda Kabupaten Purworejo melaksanakan rapat internal pada Jumat, 6 Desember 2019, di Ruang Rapat Ekonomi dan Pengembangan Wilayah. Agenda rapat yang diikuti pejabat struktural dan fungsional perencana Bappeda Purworejo ini dipimpin oleh Ir. Bambang Jati Asmara, M.T., M.A., selaku kepala badan.

Rapat internal membahas mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), yang merupakan suatu dokumen yang menginformasikan gambaran umum dan penjelasan mengenai keluaran kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah Kabupaten Purworejo. KAK nantinya digunakan sebagai dokumen pendukung Renja masing-masing perangkat daerah yang harus diverifikasi Bappeda. Hal ini dilatarbelakangi diperlukannya alat untuk mengukur urgensi kegiatan yang akan direncakanan dan dimuat dalam dokumen RKPD tahun 2021.

Berdasarkan arsitektur kinerja pada penyusunan dokumen RKPD, tujuan atau sasaran dapat dicapai dari program (outcomes), dijabarkan dalam kegiatan (output) serta aktivitas dengan alokasi dana (input) tertentu. Penyusunan kegiatan harus memperhatikan problem, isu aktual/ isu strategis, dukungan terhadap SDGs, serta ketercapaian outcome tahun 2019 sesuai dalam target di dokumen RPJMD Kabupaten Purworejo tahun 2016 – 2021.

KAK nantinya disusun PPTK masing-masing kegiatan. Sebagai tindak lanjut, Bappeda menyusun panduan KAK sebagai pedoman bagi 42 perangkat daerah di Kabupaten Purworejo. Hal ini guna mencapai kinerja pembangunan fisik maupun non fisik pemerintah daerah Kabupaten Purworejo yang efektif dan efisien di tahun 2021 yang akan datang. ~fid