Bappeda Ikuti FGD Bersama DJPK Kementerian Keuangan terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bagan Akun Standar Daerah

By litbang 01 Nov 2019, 14:49:15 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Bappeda Ikuti FGD Bersama DJPK Kementerian Keuangan terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bagan Akun Standar Daerah

Keterangan Gambar : FGD Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Bagan Akun Standar Daerah


Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada hari Kamis, 31 Oktober 2019 menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Daerah guna menyempurnakan susunan Rancangan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. FGD yang bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Kota Semarang ini dihadiri oleh Bappeda dan BPPKAD dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.

Bagan Akun Standar (BAS) Daerah adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah. BAS untuk daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap. BAS untuk daerah bertujuan untuk mewujudkan statistik keuangan dan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang meliputi penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.

FGD ini bertujuan untuk pendalaman atas rancangan segmen dalam BAS antara lain segmen akun, segmen program, segmen kegiatan, segmen output, dan segmen lokasi dengan metode paparan dan diskusi antara DJPK dengan Pemerintah Daerah. Hal ini dilatarbelakangi karena adanya dua BAS dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga dilakukan konversi pada saat penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Selain itu, dalam prakteknya selama ini masih banyak terdapat nomenklatur akun, program, dan kegiatan di daerah sehingga terdapat perbedaan pendekatan dalam pengaturan BAS antara pusat dan daerah. Adanya permasalahan dalam konsolidasi laporan keuangan antar entitas pelaporan baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah maupun antar Pemerintah Daerah dalam rangka statistik keuangan pemerintah juga menjadi salah satu alasan penyusunan RPP No 12 Tahun 2019 ini.

Segmen fungsi, urusan, program, dan kegiatan merupakan esensi belanja Pemerintah Daerah dan akan dilakukan standardisasi program (berdasarkan evaluasi APBD menurut SIKD) pada Urusan Wajib Pelayanan Dasar untuk mendukung pencapaian output dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Nomenklatur dan klasifikasi program sebagai panduan pengelolaan Keuangan Daerah menurut urusan disesuaikan dengan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.kla Fokus pengelolaan keuangan negara tidak lagi berprinsip money follow function melainkan money follow program sehingga penganggaran dana akan terfokus pada program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan tujuan pencapaian pembangunan sesuai urusan daerah. Dengan demikian kualitas klasifikasi belanja daerah dapat ditingkatkan dengan mengeliminasi nomenklatur belanja non program atau non kegiatan dengan mengatribusikannya pada program dan kegiatan yang relevan. /drf