- Lima Perencana Ahli Pertama Bapperida Kabupaten Purworejo Terima SK Kenaikan Pangkat
- Mengikuti Rakor Posyandu
- Verifikasi Rancangan Renja PD tahun 2026 Tahap 2
- BRIDA Provinsi Jawa Tengah Gelar Open Jabfung RISNOV untuk Penguatan SDM Iptek dan Inovasi Daerah
- Rapat Persiapan Verifikasi Rancangan Perubahan Renja-PD 2026 Tahap 2
- Mengikuti Zoom Sosialisasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi
- Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-117
- Penilaian Inovasi Daerah: Bapperida Purworejo Lakukan Verifikasi dan Evaluasi
- Pencermatan RKA DBHCHT 2025 dari Anggaran Silpa Tahun 2024
- Pembahasan Arah Pengembangan Wilayah Tahun 2026-2030
Bappeda Ikuti FGD Bersama DJPK Kementerian Keuangan terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bagan Akun Standar Daerah
Berita Terkait
- KUNJUNGAN SIMDA DARI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT0
- LOMBA KRENOVA KEMBALI DIGELAR0
- Bappeda Laksanakan Desk Verifikasi Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah0
- Bappeda Adakan Rapat Koordinasi Persiapan Desk Review Penyusunan Dokumen Perencanaan0
- Pelatihan Technopreneur Camp Krenova 20190
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah0
- Bappeda Purworejo Hadiri Reviu Perencanaan dan Penganggaran DAK Fisik Melalui Krisna 3.00
- Kabupaten Purworejo Berpartisipasi dalam The 2nd International Conference on Smart City Innovation (ICSCI)0
- Bappenas Bersama FEB Universitas Diponegoro Selenggarakan FGD Evaluasi Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Tengah0
- Learncy jadi juara lomba Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 20190
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

Keterangan Gambar : FGD Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Bagan Akun Standar Daerah
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) pada hari Kamis, 31 Oktober 2019 menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Daerah guna menyempurnakan susunan Rancangan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. FGD yang bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN) II Kota Semarang ini dihadiri oleh Bappeda dan BPPKAD dari berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Bagan Akun Standar (BAS) Daerah adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan Pemerintah Daerah. BAS untuk daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap. BAS untuk daerah bertujuan untuk mewujudkan statistik keuangan dan laporan keuangan secara nasional yang selaras dan terkonsolidasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang meliputi penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan.
FGD ini bertujuan untuk pendalaman atas rancangan segmen dalam BAS antara lain segmen akun, segmen program, segmen kegiatan, segmen output, dan segmen lokasi dengan metode paparan dan diskusi antara DJPK dengan Pemerintah Daerah. Hal ini dilatarbelakangi karena adanya dua BAS dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga dilakukan konversi pada saat penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah. Selain itu, dalam prakteknya selama ini masih banyak terdapat nomenklatur akun, program, dan kegiatan di daerah sehingga terdapat perbedaan pendekatan dalam pengaturan BAS antara pusat dan daerah. Adanya permasalahan dalam konsolidasi laporan keuangan antar entitas pelaporan baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah maupun antar Pemerintah Daerah dalam rangka statistik keuangan pemerintah juga menjadi salah satu alasan penyusunan RPP No 12 Tahun 2019 ini.
Segmen fungsi, urusan, program, dan kegiatan merupakan esensi belanja Pemerintah Daerah dan akan dilakukan standardisasi program (berdasarkan evaluasi APBD menurut SIKD) pada Urusan Wajib Pelayanan Dasar untuk mendukung pencapaian output dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Nomenklatur dan klasifikasi program sebagai panduan pengelolaan Keuangan Daerah menurut urusan disesuaikan dengan Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.kla Fokus pengelolaan keuangan negara tidak lagi berprinsip money follow function melainkan money follow program sehingga penganggaran dana akan terfokus pada program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan tujuan pencapaian pembangunan sesuai urusan daerah. Dengan demikian kualitas klasifikasi belanja daerah dapat ditingkatkan dengan mengeliminasi nomenklatur belanja non program atau non kegiatan dengan mengatribusikannya pada program dan kegiatan yang relevan. /drf