Sambut Peraturan Baru, Bappeda Lakukan Pendalaman
Permendagri 90 Tahun 2019 sudah harus digunakan mulai tanggal 1 Januari 2020

By admin2 28 Nov 2019, 12:30:03 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Sambut Peraturan Baru, Bappeda Lakukan Pendalaman

Keterangan Gambar : Kepala Bappeda Kabupaten Purworejo memimpin rapat pencermatan Permendagri 90 Tahun 2019


Akhir November ini Kementerian Dalam Negeri merilis peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Menyambut peaturan baru tersebut, segenap jajaran pejabat struktural dan fungsional Bappeda Kabupaten Purworejo melakukan rapat pencermatan dan pendalaman. Rapat yang sudah berlangsung selama dua hari ini sejak Senin, 27/11 kemarin dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda, Ir. Bambang Jati Asmara, MT, MA.
Pencermatan tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi transisi kodefikasi dan nomenkatur yang semula menggunakan acuan Permendagri nomor 13 tahun 2006. Selain itu juga dalam rangka mempersiapkan Rancangan Awal RKPD Tahun 2021 yang merupakan tahun terakhir periode RPJMD tahun 2016 - 2021 sekaligus tahun pertama periode RPJMD yang akan datang. Kepala Bappeda menyampaikan bahwa segenap jajaran Bappeda Kabupaten Purworejo harus siap memeras otak dan bekerja keras untuk melewati transisi peraturan tersebut. Dengan adanya pencermatan dan pendalaman ini diharapkan nantinya dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dihasilkan benar-benar efektif dan efisien dan tepat sasaran untuk masyarakat. ~rvd