Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia di Provinsi Jawa Tengah

By litbang 15 Nov 2019, 15:06:36 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia di Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG – Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan “Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia”. Kegiatan yang dilaksanakan pada 12 - 15 November 2019 ini dihadiri oleh Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah, serta Bappeda dan Dinas Kominfo di 35 kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah, bertempat di Hotel Harris Sentraland Semarang, Jl. Ki Mangunsarkoro No. 36 Semarang.

Sentot B. Widoyono selaku Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah pada sesi Keynote Speech menyampaikan bahwa Satu Data Indonesia (SDI) adalah sebuah inisiatif pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah. SDI memiliki beberapa tujuan, antara lain (a) Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data; (b) Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung-jawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah; (c) Mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; dan (d) Mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.

Sistem Statistik Nasional (SSN) ialah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik. Terdapat berbagai tantangan dalam mewujudkan data yang andal, efektif, dan efisien melalui SDI untuk mencapai SSN, antara lain bagaimana mengatur dan menetapkan pembagian peran dan fungsi institusi dalam penyelenggaraan statistik, bagaimana setiap produsen data mampu menghasilkan data yang baik, berkualitas, serta mudah dimengerti, bagaimana setiap data yang dihasilkan dapat dimanfaatkan secara luas serta mudah dibandingkan, serta bagaimana menjamin kemudahan akses data, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Institusi statistik memiliki peran besar dalam mendukung SSN dalam kerangka SDI, diantaranya BPS sebagai Pembina Data, Dinas Kominfo sebagai Walidata dan Perangkat Daerah sebagai Produsen Data. Sebagai walidata di tingkat daerah, Dinas Kominfo memiliki tugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; menyebarluaskan data dan metadata di portal Satu Data Indonesia; dan membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah. Sementara itu, sebagai produsen data tingkat daerah, Perangkat daerah memiliki tugas memberikan masukan kepada pembina data tingkat daerah mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas data; menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan menyampaikan data beserta metadata kepada walidata tingkat daerah.

Penyelenggaraan statistik sektoral oleh Pemerintah Daerah mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Sementara itu, proses bisnis penyelenggaraan statistik merujuk Generic Statistical Business Process (GSBPM), supaya pengelolaan kegiatan statistik lebih mudah, mengefisiensikan biaya dan sumber daya lainnya, menghasilkan data berkualitas sesuai dengan yang dtetapkan dalam NSPK, framework untuk penyelenggaraan kegiatan, serta mendokumentasikan proses bisnis statistik. Di samping itu, integrasi SDGs perlu dilakukan dalam dokumen perencanaan di daerah, dengan menuangkan SDGs dalam program dan kegiatan konkrit di daerah.

Terdapat beberapa poin Rencana Tindak Lanjut (RTL) penyelenggaraan statistik sektoral dalam mewujudkan sistem statistik nasional: Peningkatan kapasitas SDM bidang statistik yang dilaksanakan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota; Peningkatan kualitas data statistik sectoral; serta Penyusunan tabel prioritas. Ke depannya, disusun 16 tabel prioritas tingkat kabupaten/ kota, provinsi dan nasional serta penyusunan metadata kegiatan, metadata indikator, dan metadata variabel untuk tabel prioritas. ~fid