- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
- Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas
- Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Jalan Lingkungan/Poros Kelurahan Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perencanaaan
- Sosialisasi Penyusunan Ranwal Renja PD Tahun 2026
- Diseminasi Inovasi Pemenang PPD Kabupaten/ Kota tahun 2024
- Koordinasi Penyempurnaan Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Jalan Lingkungan/Poros Kelurahan Tahun 2025
Berita Terkait
- SINKRONISASI DOKUMEN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH DALAM DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH 2025-20290
- Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan PPKD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 serta Sinergi Capaian Kinerja Urusan Kebudayaan0
- Rapat Koordinasi Capaian Akses Air Minum dan Sanitasi pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional0
- Rapat Koordinasi Evaluasi Akhir Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah TA 2024 0
- Rapat Evaluasi Bulanan Program Inpres Air Minum Provinsi Jawa Tengah0
- Rapat Monitoring Keberfungsian SPAM Regional Provinsi Jawa Tengah TA 20240
- Coaching Clinic II Satu Data Bidang Cipta Karya Prov Jateng Tahun 20240
- Rapat Penyusunan Feasibility Study (FS) Pasar Darurat Kutoarjo0
- Bintek Kelompok Usaha Garam Rakyat (KUGAR) dan Studi Banding Aplikasi Pemanfaatan Garam untuk Kecantikan0
- Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Jawa Tengah0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan di tahun 2025, Kecamatan Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Jalan Lingkungan/Poros Kelurahan Tahun 2025. Acara yang diselenggarkan di Ruang Rapat Kecamatan Purworejo ini diikuti oleh perwakilan dari Dinperkimtan, DPUPR, BPKPAD, Bapperida, Lurah Cangkrep Lor, Lurah Cangkrep Kidul, Lurah Kedungsari, Lurah Tambakrejo, Lurah Mudal, Lurah Pangen Juru Tengah dan Lurah Baledono dan dipinpin oleh Camat Purworejo.
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang terbaru, bahwa pembangunan jalan poros kelurahan maupun jalan lingkungan bukan lagi menjadi kewenangan dari Dinperkimtan, akan tetapi dilimpahkan ke Kecamatan (yang ada kelurahannya). Dinperkimtan hanya akan menangani jalan lingkungan dalam perumahan yang dibangun oleh pengembang (developer). Pada tahun 2025, terdapat 14 (empat belas) usulan pembangunan jalan poros kelurahan/jalam lingkungan (termasuk diantaranya 10 pokir) yang masuk di Kecamatan Purworejo. Jika ditinjau secara historis, sebelumnya pembangunan jalan poros kelurahan ditangani oleh DPUPR. Akan tetapi karena ada temuan dari BPK, maka DPUPR tidak diperkenankan menangani jalan poros kelurahan, dan hanya diperbolehkan menangani jalan poros desa, sehingga halan poros kelurahan dimasukkan ke Dinperkimtan. Sebagai legal formal dalam pelaksanaan kegiatan, Dinperkimtan Kabupaten Purworejo menetapkan Surat Keputusan Bupati Nomor.160.18/450/2023 tentang penetapan status ruas jalan di wilayah Kabupaten Purworejo sebagai Jalan Poros Kelurahan dan SK Bupati Nomor : 160.18/449/2023 tentang penetapan status ruas jalan di wilayah Kabupaten Purworejo sebagai jalan lingkungan, yang ditetapkan pada tanggal 07 Agustus 2023. Setelah dikaji ulang, bahwa SK tersebut ternyata belum mengakomodir semua ruas jalan baik itu ruas jalan poros desa maupun ruas jalan lingkungan di beberapa kelurahan. Selain itu, dalam penyusunan SK tersebut juga belum dilakukan verifikasi lapangan untuk semua ruas jalan. Di beberapa ruas, masih menggunakan interpretasi citra satelit, sehingga dimungkinkan banyak terdapat kesalahan. Untuk itu beberapa tindaklanjut yang perlu dilakukan oleh Pemkab Purworejo yaitu : a). Mereview SK jalan poros kelurahan maupun SK jalan lingkungan. Karena masa berlaku SK sampai dengan 2028, maka jangka waktu yang ada dapat dimanfaatkan untuk menginterasisasi jalan-jalan di kelurahan yang merupakan jalan poros kelurahan maupun jalan lingkungan. Kegiatan verifikasi sebaiknya dilakukan bersama dengan pemangku wilayah, baik itu pihak kecamatan maupun kelurahan. b) Memetakan ulang KIB. Jika ada ruas jalan kelurahan maupun jalan lingkungan yang belum ada namanya, agar segera ditentukan namanya biar memudahkan masuk dalam KIB. Jika ada jalan yang trasenyanya masih salah agar sekalian diperbaiki, karena masih ada sensus BMD. Jika tanah warga yang dihibahkan untuk jalan, agar segera diproses pensertifikatan sehingga masuk dalam KIB. Karena keterbatasan anggaran, untuk jalan yang belum masuk dalam SK jalan poros kelurahan maupun jalan lingkungan akan tetapi sudah masuk dalam KIB, maka ruas jalan tersebut dapat ditangani melalui dana kelurahan.(/fse)