Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Jalan Lingkungan/Poros Kelurahan Tahun 2025

By bidang_epw 03 Jan 2025, 11:49:01 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Jalan Lingkungan/Poros Kelurahan Tahun 2025

Dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan di tahun 2025, Kecamatan Purworejo menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Jalan Lingkungan/Poros Kelurahan Tahun 2025. Acara yang diselenggarkan di Ruang Rapat Kecamatan Purworejo ini diikuti oleh perwakilan dari Dinperkimtan, DPUPR, BPKPAD, Bapperida, Lurah Cangkrep Lor, Lurah Cangkrep Kidul, Lurah Kedungsari, Lurah Tambakrejo, Lurah Mudal, Lurah Pangen Juru Tengah dan Lurah Baledono dan dipinpin oleh Camat Purworejo. 

Bahwa sesuai dengan ketentuan yang terbaru, bahwa pembangunan jalan poros kelurahan maupun jalan lingkungan bukan lagi menjadi kewenangan dari Dinperkimtan, akan tetapi dilimpahkan ke Kecamatan (yang ada kelurahannya). Dinperkimtan hanya akan menangani jalan lingkungan dalam perumahan yang dibangun oleh pengembang (developer). Pada tahun 2025, terdapat 14 (empat belas) usulan pembangunan jalan poros kelurahan/jalam lingkungan (termasuk diantaranya 10 pokir) yang masuk di Kecamatan Purworejo. Jika ditinjau secara historis, sebelumnya pembangunan jalan poros kelurahan ditangani oleh DPUPR. Akan tetapi karena ada temuan dari BPK, maka DPUPR tidak diperkenankan menangani jalan poros kelurahan, dan hanya diperbolehkan menangani jalan poros desa, sehingga halan poros kelurahan dimasukkan ke Dinperkimtan. Sebagai legal formal dalam pelaksanaan kegiatan, Dinperkimtan Kabupaten Purworejo menetapkan Surat Keputusan Bupati Nomor.160.18/450/2023 tentang penetapan status ruas jalan di wilayah Kabupaten Purworejo sebagai Jalan Poros Kelurahan dan SK Bupati Nomor : 160.18/449/2023 tentang penetapan status ruas jalan di wilayah Kabupaten Purworejo sebagai jalan lingkungan, yang ditetapkan pada tanggal 07 Agustus 2023. Setelah dikaji ulang, bahwa SK tersebut ternyata belum mengakomodir semua ruas jalan baik itu ruas jalan poros desa maupun ruas jalan lingkungan di beberapa kelurahan. Selain itu, dalam penyusunan SK tersebut juga belum dilakukan verifikasi lapangan untuk semua ruas jalan. Di beberapa ruas, masih menggunakan interpretasi citra satelit, sehingga dimungkinkan banyak terdapat kesalahan. Untuk itu beberapa tindaklanjut yang perlu dilakukan oleh Pemkab Purworejo yaitu : a). Mereview SK jalan poros kelurahan maupun SK jalan lingkungan. Karena masa berlaku SK sampai dengan 2028, maka jangka waktu yang ada dapat dimanfaatkan untuk menginterasisasi jalan-jalan di kelurahan yang merupakan jalan poros kelurahan maupun jalan lingkungan. Kegiatan verifikasi sebaiknya dilakukan bersama dengan pemangku wilayah, baik itu pihak kecamatan maupun kelurahan. b) Memetakan ulang KIB. Jika ada ruas jalan kelurahan maupun jalan lingkungan yang belum ada namanya, agar segera ditentukan namanya biar memudahkan masuk dalam KIB. Jika ada jalan yang trasenyanya masih salah agar sekalian diperbaiki, karena masih ada sensus BMD. Jika tanah warga yang dihibahkan untuk jalan, agar segera diproses pensertifikatan sehingga masuk dalam KIB. Karena keterbatasan anggaran, untuk jalan yang belum masuk dalam SK jalan poros kelurahan maupun jalan lingkungan akan tetapi sudah masuk dalam KIB, maka ruas jalan tersebut dapat ditangani melalui dana kelurahan.(/fse)