Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Jawa Tengah

By bidang_epw 30 Sep 2024, 07:56:15 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Jawa Tengah

Tujuan pelaksanaan rapat koordinasi tersebut yaitu dalam rangka percepatan pelaksanaan refrma agraria di Jawa Tengah sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045, tema pembangunan di Provinsi Jawa Tengah yaitu Jawa Tengah sebagai penumpu ketahanan pangan dan rantai nilai industry nasional. Dalam Raperda RTRW Provinsi Jawa Tengah 2024-2044, secara eksplisit disebutkan bahwa perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam rangka perwujudan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Provinsi. Hal tersebut dilakukan melalui kegiatan pengendalian kawasan pertanian berupa kawasan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas paling sedikit 1.025.255, yang berada diseluruh Kabupaten/ Kota (Kecuali Kota Surakarta)

Dalam upaya mendukung tema pembangunan tersebut, perlu adanya upaya untuk melakukan percepatan reforma agraria. Reforma agraria merupakan program pemeritah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Terdapat 2 komponen reforma agraria yaitu penataan asset dan penataan akses. Penataan asset berupa penataan kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah. Sedangkan penataan akses berupa program pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

Pada acara Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun yang dilaksanakan pada tanggal 28-30 Agustus 2023 di Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau; terdapat 4 poin hasil deklarasi yang berkaitan dengan resolusi penyelesaian redistribusi tanah dan pelepasan kawasan hutan yaitu :

  1. Resolusi penyelesaian asset permukiman diatas air, pulau-pulau kecil dan pulau kecil terluar
  2. Penyelesaian konflik agraria pada asset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang dikuasai oleh masyarakat
  3. Resolusi penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi
  4. Resolusi penyelesaian redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan

Berdasarkan pasal 19 ayat 1, subyek reforma agraria mencakup orang perorangan, masyarakat dan hukum adat, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan Bersama; dan badan hukum (koperasi, BUMDes; yayasan, Badan Hukum untuk kepentingan keagamaan). Berdasarkan pasal 57, Pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi dan Pemda Kab/Kota yang dikoordinasikan oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional dan GTRA daerah sesuai dengan kewenangannya. Dalam rangka percepatan reforma agraria, pemeritah Provinsi mauapun pemerintah Kabupaten agar segera melakukan revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria berdasarkan Perpres Nomor 62 Tahun 2023. GTRA Kabupaten/Kota berdasarkan pasal 69 ayat 1 mempunyai tugas :

1. mengkoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kab/kota;

2. memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada GTRA provinsi untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;

3. melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA;

4. melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan Akses;

5. melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria;

6. melaksanakan Penataan Akses;

7. melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kab/kota;

8. menyampaikan laporan hasil RA kab/kota kepada GTRA provinsi;

9. melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat kab/kota dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan RA dan

10. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah.

Berdasarkan pasal 3 ayat 1, dalam rangka mendukung percepatan Reforma Agraria, Pemda sesuai kewenangannya harus: a) Memasukkan program dan kegiatan mengenai RA ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; dan b) Mengalokasikan anggaran pendapatan belanja daerah.(/fse)