Rapat Koordinasi Capaian Akses Air Minum dan Sanitasi pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional

By bidang_epw 31 Des 2024, 18:50:03 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Koordinasi Capaian Akses Air Minum dan Sanitasi pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional

Sanitasi aman merupakan amanat SDG’s goals 6, RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045 untuk mencapai safety manage sanitation. Untuk mencapai target sanitasi aman diperlukan perubahan paradigma dari pembangunan infrastruktur sanitasi menjadi pelayanan perkotaan (citywide) dan sistem layanan yang dilakukan melalui prinsip aman, berkelanjutan, inklusif dan memperhatikan karakteristik wilayah. Hal tersebut merupakan materi pembahasan yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Capaian Akses Air Minum dan Sanitasi pada Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional yang diselenggarakan oleh Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 04 Desember 2024, bertempat di Hotel Grasia Semarang. Acara diikuti oleh perwakilan Bappedalitbang, DPUPR dan Dinas LHP dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Implikasi dari kebijakan tersebut yaitu tinja (black water) dan grey water harus dikelola. Fasiltas BAB individual yang terkoneksi ke sistem terpusat (perpipaan) atau tangki septik yang disedot secara berkala yang dibuang ke IPLT yang berfungsi baik. Dengan adanya perubahan paradigma terhadap kebijakan sanitasi, terdapat perubahan definis operasional akses sasnitasi aman setempat yaitu : 
a)    Rumah Tangga memiliki fasilitas sanitasi sendiri
b)    Memiliki bangunan atas dan dilengkapi kloset dengan leher angsa
c)    Bangunan bawahnya menggunakan tangka septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) serta tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T)

Isu penyediaan sanitasi aman di Jawa Tengah yaitu infrastruktur sanitasi yang belum optimal dan kesadaran masyarakat terkait perwujudan rantai layanan sanitasi aman perlu ditingkatkan. Saat ini terdapat 30 Kabupaten/Kota (dari total 35 Kabupaten/kota) yang memiliki IPLT, namun tidak berfungsi dengan optimal. Perlu adanya koordinasi dan kerjasama antar perangkat daerah, salah satunya melalui penguatan pokja untuk promosi PHBS dan perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersedia mengikuti program LLTT dan berbayar tarif/retribusi. Terdapat perubahan kebijakan kunci pengelolaan sampah yaitu :
a)    Tidak ada pembangunan TPA baru ke depan (yang diperbolehkan pembangunan TPST), TPA hanya untuk menampung residu atau sampah yang tidak bisa didaur ulang/diolah.
b)    Pengurangan dan pemilahan dari sumber artinya masyarakat penghasil sampah mempunyai kewajiban untuk memilah dan mengurangi sampah. Perlu adanya penyadaran dan pemicuan masyarakat dan penghasil sampah sejenis rumah tangga menjadi strategi kunci.
c)    Reformasi tata kelola pengelolaan sampah, yaitu pengelolaan sampah dilakukan oleh operator terpisah
Target pembangunan persampahan 2025-2029 yaitu 85% rumah tangga dengan layanan penuh pengumpulan sampah yang terdiri dari 47% sampah residu tersisa di TPA/LUR dan 38% sampah terolah di fasilitas pengolahan sampah (termasuk 20% sampah terdaur ulang). Dukungan penanganan sanitasi oleh Kementerian PUPR dalam sektor sanitasi berupa pembangunan IPLT, pembangunan IPALD terpusat skala regional/kota, pembangunan IPALD terpusat skala permukiman dan sanimas, pembanguan tangki septik (khusus penanganan stunting) dan pembangunan MCK di lembaga pendidikan keagamaan. Sedangkan dukungan untuk sektor persampahan berupa optimalisasi TPA/lahan urug residu regional/kota dengan fasiltas pengolahan sampah (TPST), pembangunan TPS3R dan pembangunan TPST. Sedangkan dukungan dari pemerintah daerah untuk mendorong percepatan penanganan sanitasi meliputi penyiapan readiness criteria yang terdiri dari penyiapan lahan, kajian lingkungan, dokumen rencana teknik rinci, jalan akses, listrik dan air bersih di lokasi, institusi pengelola pasca konstruksi, biaya operasional dan pemeliharaan, kampanye dan edukasi masyarakat, penyiapan SDM dan penyediaan truk sampah/truk tinja. Sedangkan fasilitasi pembinaan daerah mendukung sanitasi berkelanjutan melalui APBN Kementerian PU berupa pendampingan implementasi SSK, pengelolaan layanan lumpur tinja, penguatan kelembagaan sanitasi dan peguatan pengaturan sanitasi di daerah. Mekanisme pengusulan dukungan APBN sanitasi terdiri dari beberapa tahap meliputi :
a.    Pengajuan usulan (Sept-Oktober N-2) : terdiri dari Rencana Induk/PTMP/SSK, perencanaan bidang cipta karya di Kabupaten/Kota (SIPKP), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan pengajuan usulan melalui SIPPA

b.    Verifikasi dan Validasi (Feb-Maret N-1) : pengecekan oleh BPPW dan Direktorat Sanitasi berdasarkan kebijakan nasional dan Direktorat Sanitasi, keberfungsian layanan sanitasi yang mendukung kabupaten/kota, dan readiness criteria
c.    Sinkronisasi dan penelaahan (Juni-Juli N-1) : sinkronisasi dan koordinasi keterpaduan program pembangunan infrastruktur PUPR, pembahasan dan penelaahan usulan oleh Kementerian Keuangan, Bappenas dan DPR; nota kesepakatan dengan Kepala Daerah.(/fse)