Workshop Sinergitas Pelaksanaan Program Pembangunan Kawasan Perdesaan Antara Pusat dan Daerah

By bidang_epw 20 Sep 2024, 10:07:20 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop Sinergitas Pelaksanaan Program Pembangunan Kawasan Perdesaan Antara Pusat dan Daerah

KARANGANYAR - Pada Hari Kamis tanggal 19 September 2024, Bappedalitbang bersama DPPPAPMD Kabupaten Purworejo mengikuti Workshop Sinergitas Pelaksanaan Program Pembangunan Kawasan Perdesaan Antara Pusat dan Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

Pembangunan Kawasan Perdesaan di Jawa Tengah sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, sarana  prasarana kawasan perdesaan, kehidupan  sosial dan ekonomi, serta pengembangan Sumber Daya Alam, dan peningkatan kualitas lingkungan. Di Jawa Tengah terdapat 149 kawasan perdesaan, yang terdiri dari: 67 Kawasan Perdesaan Pertanian, 47 Kawasan Perdesaan Wisata, 7 Kawasan Perdesaan Perkebunan, 7 Kawasan Perdesaan Perikanan, 9 Kawasan Perdesaan Perternakan dan 12 Kawasan Perdesaan Industri kecil/UMK. Di Kabupaten Purworejo sendiri terdapat 3 Kawasan Perdesaan yang berada di Kecamatan Grabag, Butuh, dan Kaligesing.

Dalam pembangunan kawasan perdesaan peran Bappeda yakni dalam hal konsolidasi program dan kegiatan tingkat OPD termasuk Lokasi Spesifik dan Keberlanjutan Program Kegiatan serta pembiayaan alternatif. Sedangkan DPPPAPMD berperan untuk menindaklanjuti pemantauan program OPD pada kawasan perdesaan serta menginisiasi dan memfasilitasi kerja sama antardesa.

Perlu adanya komitmen arah kebijakan pengembangan kawasan perdesaan antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten. Perlunya menyusun Grand Design  Pengembangan Kawasan Perdesaan di Jawa Tengah yang selaras dengan Renstra Kementerian dengan mengedepankan potensi dan produk unggulan kawasan. Selain itu, perlu adanya sinergi program kegiatan antar OPD Provinsi dengan OPD Kabupaten untuk memasukkan penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan kedalam Dokumen RPJMD.