Rakor Pokja PKP dan Forum PKP Triwulan IV Kabupaten Purworejo

By bidang_epw 27 Nov 2021, 19:01:07 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Rakor Pokja PKP dan Forum PKP Triwulan IV Kabupaten Purworejo

Bappeda Kabupaten Purworejo selaku Ketua Pokja PKP dan Forum PKP pada hari Jum'at, tanggal 26 November 2021 menyelenggarakan Rakor Triwulan IV Pokja PKP dan Forum PKP di Ruang Rapat Bappeda. Dalam rakor tersebut juga dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Acara tersebut diikuti oleh sebagian besar anggota Pokja PKP dan Forum PKP Kabupaten Purworejo yang terdiri dari unsur Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas LH, Dinas Kesehatan, Dinpermasdes, DC Pamsimas, Korkot KOTAKU, perwakilan APERSI, REI, Camat dan Lurah dari Kelurahan yang masuk dalam deliniasi SK Kumuh Kabupaten Purworejo. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Bapak Cahyadi Fitri, SE.

Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Ir. Bambang Jati Asmara, MT, MA selaku Ketua Pokja PKP Kabupaten Purworejo. Adapun hal-hal yang dibahas dalam FGD tersebut diantaranya terkait deliniasi sebaran kawasan kumuh Kabupaten Purworejo. Bahwa berdasarkan SK Bupati Nomor 160.18.526/2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Purworejo bahwa terdapat 7 kelurahan di 2 Kecamatan yang masuk dalam deliniasi kawasan kumuh yaitu Kelurahan Pangen Juru Tengah, Kelurahan Pangen Rejo, Kelurahan Mranti, Kelurahan Keseneng, Kelurahan Baledono, Kelurahan Purworejo di Kecamatan Purworejo dan Kelurahan Kutoarjo di Kecamatan Kutoarjo. Total luasan kawasan kumuh berdasarkan SK tersebut adalah 126,811 ha.

Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan dengan lingkup/skala kabupaten/kota, kawasan, dan lingkungan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik. Berdasarkan tinjauan kebijakan, RP2KPKPK mengacu pada Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan RP2KPKPK.

Dalam FGD tersebut dipaparkan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan munculnya kawasan kumuh di suatu wilayah. Diantara masalah perumahan kumuh dan pemukiman kumuh adalah karena bertambahnya jumlah hunian yang tidak diiringi dengan infrastruktur, kebiasaan dan perilaku masyarakat terhadap pola hidup sehat dan bersih masih rendah, pemukiman yang tidak teratur, masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sungai atau di lahan kosong, belum adanya sarana dan prasarana proteksi terhadap bahaya kebakaran. Terdapat 7 aspek sebagai penilaian suatu kawasan dikatakan kumuh, diantaranya aspek bangunan, jalan lingkungan, air minum, sanitasi, persampahan, drainase, dan proteksi kebakaran. 

Pada rakor tersebut juga dipaparkan tipologi kekumuhan dari masing-masing kelurahan yang masuk deliniasi SK kawasan kumuh sekaligus ditampilkan skore/tingkat kekumuhannya. Dengan melaksanakan identifikasi tipologi kekumuhan yang tepat maka dapat ditentukan solusi/penanganan dari kekumuhan tersebut sekaligus prioritas penanganan dan sumber pendanaannya. (/fse)