- Penyempurnaan Raperda RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Rapat Koordinasi Rencana Investasi Pakuwojo
- Diskusi Penyusunan Road Map Smart City Kabupaten Purworejo
- Bimtek e-Reviu Renstra Perangkat Daerah
- Selft assesment kebutuhan pengembangan kompetensi ASN Tahun 2026
- Presentasi Rancang Bangun Inovasi Perangkat Daerah Tahun 2025 di Kabupaten Purworejo
- Rapat Pembahasan Peluang Investasi di Wilayah Selatan Kabupaten Purworejo
- Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044
- Bapperida Purworejo Bahas Usulan Inovasi Unggulan untuk IGA 2025
- Evaluasi Raperda RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
Rakor Pokja PKP dan Forum PKP Triwulan IV Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Workshop Internalisasi PPSIP Dalam Dokumen Perencanaan Daerah0
- Sidang Komisi Irigasi III Kabupaten Purworejo Tahun 20210
- Bappeda Selenggarakan Sosialisasi Draft RP2I Kabupaten Purworejo0
- Pemkab Purworejo Dorong Penumbuhan Petani Milenial0
- Rapat Koordinasi DAK Fisik Penugasan Bidang UMKM TA.20220
- Diskusi Laporan Akhir Penyusunan PSETK DI Kewenangan Pusat0
- Bappeda Selenggarakan FGD Penyusunan Dokumen PSETK DI Pamriyan dan DI Kepising0
- Bappeda Selenggarakan FGD Penyusunan Dokumen PSETK DI Gunung Butak dan DI Cluwek0
- FGD Penyusunan PSETK DI Kewenangan Kabupaten (Kluster Loano)0
- KOORDINASI NARASUMBER PETANI MILENIAL DI KABUPATEN MAGELANG0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Bappeda Kabupaten Purworejo selaku Ketua Pokja PKP dan Forum PKP pada hari Jum'at, tanggal 26 November 2021 menyelenggarakan Rakor Triwulan IV Pokja PKP dan Forum PKP di Ruang Rapat Bappeda. Dalam rakor tersebut juga dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Acara tersebut diikuti oleh sebagian besar anggota Pokja PKP dan Forum PKP Kabupaten Purworejo yang terdiri dari unsur Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas LH, Dinas Kesehatan, Dinpermasdes, DC Pamsimas, Korkot KOTAKU, perwakilan APERSI, REI, Camat dan Lurah dari Kelurahan yang masuk dalam deliniasi SK Kumuh Kabupaten Purworejo. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Bapak Cahyadi Fitri, SE.
Rakor dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Ir. Bambang Jati Asmara, MT, MA selaku Ketua Pokja PKP Kabupaten Purworejo. Adapun hal-hal yang dibahas dalam FGD tersebut diantaranya terkait deliniasi sebaran kawasan kumuh Kabupaten Purworejo. Bahwa berdasarkan SK Bupati Nomor 160.18.526/2020 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Purworejo bahwa terdapat 7 kelurahan di 2 Kecamatan yang masuk dalam deliniasi kawasan kumuh yaitu Kelurahan Pangen Juru Tengah, Kelurahan Pangen Rejo, Kelurahan Mranti, Kelurahan Keseneng, Kelurahan Baledono, Kelurahan Purworejo di Kecamatan Purworejo dan Kelurahan Kutoarjo di Kecamatan Kutoarjo. Total luasan kawasan kumuh berdasarkan SK tersebut adalah 126,811 ha.
Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan dengan lingkup/skala kabupaten/kota, kawasan, dan lingkungan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik. Berdasarkan tinjauan kebijakan, RP2KPKPK mengacu pada Peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 30/SE/DC/2020 tentang Panduan Penyusunan RP2KPKPK.
Dalam FGD tersebut dipaparkan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan munculnya kawasan kumuh di suatu wilayah. Diantara masalah perumahan kumuh dan pemukiman kumuh adalah karena bertambahnya jumlah hunian yang tidak diiringi dengan infrastruktur, kebiasaan dan perilaku masyarakat terhadap pola hidup sehat dan bersih masih rendah, pemukiman yang tidak teratur, masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan di sungai atau di lahan kosong, belum adanya sarana dan prasarana proteksi terhadap bahaya kebakaran. Terdapat 7 aspek sebagai penilaian suatu kawasan dikatakan kumuh, diantaranya aspek bangunan, jalan lingkungan, air minum, sanitasi, persampahan, drainase, dan proteksi kebakaran.
Pada rakor tersebut juga dipaparkan tipologi kekumuhan dari masing-masing kelurahan yang masuk deliniasi SK kawasan kumuh sekaligus ditampilkan skore/tingkat kekumuhannya. Dengan melaksanakan identifikasi tipologi kekumuhan yang tepat maka dapat ditentukan solusi/penanganan dari kekumuhan tersebut sekaligus prioritas penanganan dan sumber pendanaannya. (/fse)