Workshop Internalisasi PPSIP dalam Dokumen Perencanaan Daerah

By bidang_epw 29 Jul 2022, 11:08:16 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Workshop Internalisasi PPSIP dalam Dokumen Perencanaan Daerah

Dalam rangka internalisasi PPSIP dalam dokrenda, Ditjen Bangda Kemendagri menyelenggarakan Workshop Peran Pemda dalam Mendukung Internalisasi PPSIP dalam Dokrenda Komponen A Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Hotel Le Polonia, Medan pada tanggal 20-22 Juli 2022. Acara diikuti oleh perwakilan Bappeda, DPUPR, Dinas Pertanian, perwakilan GP3A dari berbagai Provinsi dan Kabupaten yang menerima Program SIMURP. Rencana tindak lanjut dari pertemuan Workshop Peran Pemda Dalam Mendukung Internalisasi PPSIP dalam Dokrenda Komponen A Tahun Anggaran 2022 yaitu :

    1. Kelembagaan Pengelolaan Irigasi melalui Komisi Irigasi perlu didukung operasionalnya oleh Pemerintah Daerah, sehingga permasalahan yang ada dalam kegiatan irigasi terutama kegiatan OP berjalan baik, dengan meningkatnya kinerja Komir, terutama dalam pelaksanaan Tusinya.
    2. Berdasarkan hasil telaahan terhadap RKPD terindikasi anggaran kelembagaan SDA dan PPSIP masih sangat kecil di bawah 1%, sehingga masih dimungkinkan untuk diperbesar baik dari jumlah kelembagaan maupun terutama dari segi anggarannya.
    3. Optimalisasi perangkat daerah terkait irigasi perlu diwujudkan antara lain melalui penajaman tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan sistem irigasi sesuai kewenangannya, pembinaan teknis dari Kementerian/Lembaga terkait di tingkat Pusat, dan koordinasi secara periodik dalam membahas isu strategis peningkatan pelayanan irigasi.
    4. Dalam proses Internalisasi PPSIP, Pemerintah Daerah terlebih dahulu menyusun dokumen Rencana Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi (RP2I) sebagai dasar penyusunan Renstra PD, yang kemudian dimasukkan ke dalam dokumen RPJMD untuk ditetapkan sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk 5 tahun ke depan, karena dokumen RP2I sebagai acuan dokumen perencanaan yang dapat digunakan selama 5 (lima) tahun.
    5. RP2I di tingkat BBWS/BWS disusun bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang Nasional pada bulan April, dan siap dilaksanakan pada tahun berikutnya pada bulan Mei (berlangsung selama 5 tahun) dan pada bulan April tahun ke-6 RP2I tahap berikutnya disusun.
    6. Menyusun Strategi Percepatan Internalisasi yaitu menyusun pedoman internalisasi PPSI ke dalam RPJMD; Sosialisasi tentang proses internalisasi PPSI; menyusun action plan internalisasi PPSI; mengupayakan sumber pendanaan lain di luar APBD; komunikasi dan koordinasi secara kontinyu antara pihak-pihak terkait; dan meningkatkan kebersamaan di antara pihak-pihak terkait di tingkat pusat dan daerah.