Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Pemberian Bantuan Hukum Kepada Aparatus Sipil di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis

By Pemsosbud 23 Sep 2022, 09:32:56 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum serta Pemberian Bantuan Hukum Kepada Aparatus Sipil di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis

Dalam rangka memberikan pedoman pemberian bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo yang berhadapan dengan permasalahan hukum dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Bagian Hukum bersama Peraangkat Daerah terkait sedang melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Bantuan Hukum.

        Dalam rangka mendapatkan materi pembanding dalam penyusunan produk hukum tersebut diatas, pada hari Kamis, 15 September 2022 dan hari Jum’at, 16 September 2022, telah dilaksanakan kunjugan dalam rangka studi komparasi ke Pemerintah Kabupaten Majalengka dan ke Pemerintah Kabupaten Ciamis, disamping juga untuk mendapatkan informasi berkaitan dengan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada kedua Pemerintah Kabupaten tersebut diatas.  

        Pada saat kunjungan, didapat informasi bahwa pemberian bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka yang dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum melibatkan Badan Perlindungan dan Bantuan Hukum KORPRI serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.

          Sementara berkaitan dengan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis sama seperti Majalengka maupun Purworejo, masih menggunakan ILDIS versi pertama dan kedepannya akan dilakukan pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum versi terbaru.