- Mengikut Rakor Penyusunan Laporan Keuangan TA 2024
- Verifikasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Renja PD Triwulan IV Tahun 2024
- Mengikuti Rapat Kerja Komisi III DPRD
- Menghadiri undangan rapat dengan PT KARSA BAYU
- Rapat Koordinasi Persiapan Expose Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah
- Persiapan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
- Bapperida Purworejo Awali Tahun 2025 dengan Penegasan Tupoksi dan Kinerja
- Finalisasi Kamus Pokok-Pokok Pikiran DPRD dan Musrenbang
- Penyerahan Surat Perintah Pelaksana Tugas
- Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Rehabilitasi/Pembangunan Jalan Lingkungan/Poros Kelurahan Tahun 2025
Evaluasi Rencana Kerja Masyarakat (RKM) Program Pamsimas Tahun 2022
Berita Terkait
- Sidang Komisi Irigasi II Kabupaten Purworejo Tahun 20220
- FGD Penyusunan Masterplan Drainase Kawasan Border City0
- Pembahasan Peraturan Bupati RISPAM dan Jakstrada SPAM0
- Expose/Paparan Pendahuluan RTBL Pusat Kota Purworejo0
- Rapat Koordinasi untuk Mewujudkan Kolaborasi demi Hunian Layak dan Terjangkau di Provinsi Jateng0
- Rapat Koordinasi Pra Sidang Komisi Irigasi Kabupaten Purworejo0
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembahasan Permohonan Pengalihan Layanan SPAM Regional Keburejo Sistem Jembangan ke Kabupaten Purworejo 0
- Konsultasi Publik AMDAL Pembangunan Jalan Tol Trase Cilacap-Jogja0
- Konsultasi Bersama BPKP Perwakilan Provinsi DIY0
- Workshop Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI)0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Sebagai syarat pelaksanaan Program Pamsimas, maka desa penerima Program Pamsimas Tahun 2022 diwajibkan menyusun dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM). Sebelum dokumen RKM tersebut disyahkan maka harus melalui tahap verifikasi. Verifikasi RKM dilaksanakan oleh anggota Tim yang terdiri dari perwakilan Bappedalitbang, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, dan Dinas PPMD. Verifikasi RKM dilaksanakan di Aula DPUPR pada hari Kamis tanggal 08 September 2022. Kegiatan verifikasi RKM diikuti oleh Kades dan Ketua Pokmas desa-desa penerima Program Pamsimas Tahun 2022 yaitu Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen, Desa Kaligono Kecamatan Kaligesing, Desa Tlogoguwo Kecamatan Kaligesing, Desa Sangubanyu Kecamatan Grabag dan Desa Turus Kecamatan Kemiri.
Acara verifikasi RKM dimulai dengan paparan RKM dari Ketua Pokmas. Materi yang dipaparkan terdiri dari gambaran desa secara umum, peta desa, capaian akses air minum aman dan akses sanitasi layak (eksisting), sumber mata air dan debitnya, opsi pemilihaan SPAM, struktur organisasi Pokmas, lingkup kegiatan, manfaat kegiatan, jangka waktu pelaksanaan, rencana calon pemanfaat, skema system/jaringan, dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta foto dokumentasi kondisi eksisting.
Hasil evaluasi RKM yang dilakukan oleh tim yaitu : a). Masih terdapat ketidaksinkronan antara data yang tercantum dalam paparan dengan data yang tercantum dalam RAB, misalnya jumlah SR yang akan terlayani nantinya, volume/panjang jaringan perpipaan, jumlah reservoir yang akan dibangun dll; b). Terkait pemilihan opsi SPAM sebaiknya dipilih dengan mempertimbangkan debit sumber air, kualitas air, rencana calon pemanfaat, dan benefit cost ratio. Walaupun berlaku subsidi antar desa per Kabupaten diupayakan agar biaya konstruksi sebanding dengan rencana calon pemanfaat; c). Bagi desa yang memilih opsi sumur bor agar benar-benar memperhatikan readiness criteria diantaranya adanya pengukuran geolistrik, masuk dalam deliniasi peta Cekungan Air Tanah, dan ada sumur bor pandu di wilayah sekitarnya. Bagi desa yang sumur bornya berada di wilayah yang kadar Fe-nya tinggi agar memperhatikan pemasangan casing agar tidak cepat terjadi korosi. Untuk daerah dengan kualitas airnya bersifat korosif bisa dipilih pipa bahan plastik atau metal jenis stainless steel, bukan jenis low carbon; d). Bagi desa yang sumber air bakunya dari sungai dengan teknologi gallery filtrasi perlu diuji kualitas airnya, apakah sudah memenuhi kriteria yang tercantum dalam Permenkes 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Apabila belum memenuhi syarat, agar diperhitungkan untuk pemasangan water treatment. e). Untuk desa yang memilih opsi sumur bor dan menggunakan pompa submersible, perlu dihitung secara detail dan cermat terkait total head dari pompanya. Hal-hal yang perlu diperhitungkan yaitu beda tinggi/vertikal rise dan gesekan hilang / friction loss terhadap semua pipa dan juga komponen yang nantinya akan dilalui oleh air, pada bagian sisi hisap/suction, dan sisi buang/discharge pompa submersible; f). Untuk desa yang pemilihan opsi SPAMnya lebih dari 1 sistem, mohon untuk dipertimbangkan lagi, mengingat biaya konstruksi yang sangat besar; g).Karena HOK-nya sudah tinggi diharapkan pembiayaan dari in-kind tidak dialokasikan ke tenaga kerja, tetapi bisa dialihkan ke material; h). Karena desa-desa penerima Program Pamsimas Tahun 2022 sebelumnya pernah menerima Program Pamsimas maupun DAK SPAM, diharapkan dengan adanya program ini, capaian akses air minumnya bisa 100%. Diharapkan Pokmas segera merevisi dokumen RKM karena akan segera dilakukan penandatangan kontrak dengan BPPW Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 12 September 2022. (/fse).