Expose/Paparan Pendahuluan RTBL Pusat Kota Purworejo

By bidang_epw 02 Sep 2022, 14:52:28 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Expose/Paparan Pendahuluan RTBL Pusat Kota Purworejo

Dalam rangka tahapan penyusunan Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Pusat Kota Purworejo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Expose/Paparan Laporan Pendahuluan Dokumen RTBL Pusat Kota Purworejo. Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 01 September 2022 dan bertempat di Ruang Rapat Asisten II Setda Kabupaten Purworejo ini dihadiri oleh perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas Lingkupan Hidup dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah dan Perdagangan, Bagian Pembangunan Setda, unsur dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia, dan perwakilan dari tokoh masyarakat.

RTBL diartikan sebagai panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan guna pengendalian pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, yang memuat materi pokok tentang: a. Program bangunan dan lingkungan b. Rencana umum dan panduan rancangan c. Rencana investasi d. Ketentuan pengendalian rencana, dan e. Pedoman pengendalian pelaksanaan. RTBL dimaksudkan sebagai panduan bagi lingkungan/kawasan yang membutuhkan pengaturan yang spesifik dalam membangun dan mengembangkan suatu lingkungan/kawasan terhadap peruntukan dan intensitas bangunan gedung dan lingkungannya, sarana prasarana dan utilitas, ruang terbuka dan tata hijau, sistem sirkulasi dan pencapaian/jalur penghubung, dengan tujuan untuk mewujudkan tata bangungan dan lingkungan yang layak huni, berjati diri, produktif (peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan), dan berkelanjutan. Payung hukum RTBL secara Nasional adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Menteri PU Nomor 6/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

RTBL merupakan tindak lanjut dari pengaturan tata ruang berupa rencana detail tata ruang dan sekaligus menjadi arahan pengendalian pembangunan bangunan gedung dan lingkungannya. Dalam pelaksanaannya, sesuai kompleksitas dan besaran kawasan, RTBL dapat berupa; rencana aksi komunitas (community action plan/CAP); rencana penataan lingkungan (neighbourhood development plan/NDP); atau panduan rancang kota (urban design guidelines/UDGL). RTBL mempunyai kawasan perencanaan yang variatif tergantung pada kompleksitas dan besaran kota yang melaksanakannya dengan kisaran 5 Ha sampai dengan 60 Ha. Batasan luasan kawasan perencanaan (deliniasi) juga dapat ditengarai dengan antara lain, batas administrative/non administrative, kesatuan karakter tematis, campuran, pelestarian, rawan bencana, dan jenis tertentu lainnya.

Pada acara tersebut, juga dipaparkan metodologi pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahap persiapan, pengumpulan data, kajian literatur, identifikasi karakteristik Kawasan, analisis dan penyusunan konsep pengembangan, penyusunan konsep perencanaan dan penyusunan rencana dan program pelaksanaan. Beberapa potensi di wilayah perencanaan diantaranya terkait dengan Kecamatan Purworejo merupakan PKL Perkotaan Purworejo-Kutoarjo, wilayah perencanaan mempunyai tatanan Catur Tunggal Gatra Tunggal, cagar budaya yang relative banyak, di wilayah perencanaan terdapat Pasar Baledono dan Pasar Purworejo sebagai pusat ekonomi wilayah, dan adanya alun-alun Purworejo sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Ruang Publik. Sedangkan beberapa permasalahan yang diidentifikasi di wilayah perencanaan diantaranya terkait fasad bangunan, street furniture, semapadan bangunan, intensitas bangunan, dan signage. Selain itu terdapat permasalahan lain diantaranya fungsi pedestrian yang kurang optimal, penataan ruang parker yang kurang optimal, penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan system drainase yang kurang baik.

Berdasarkan segmentasinya, RTBL Pusat Kota Purworejo akan terbagi menjadi 6 (enam) segmen, yang masing-masing telah dipertimbangkan berdasarkan karakteristik/tipologi wilayah tersebut. Segmen 1 meliputi Kawasan Alun-Alun Purworejo, Kawasan Pemda dan Pendopo, Jalan Urip Sumuhardjo dan Jalan Mayjen Sutoyo. Segmen 2 meliputi Koridor Jalan Urip Sumohardjo, Tugu Pahlawan-Koridor Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Mayjen Sutoyo. Segmen 3 meliputi koridor Jalan Sugiyono (Kawasan hotel bintang 3), Ganesha Convention, Jalan Pahlawan (Kawasan Sempadan Irigasi Kedung Putri). Segmen 4 meliputi koridor Jalan Jenderal Ahmad Yani (Kawasan perdagangan Pecinan/Pasar Baledono); Segmen 5 meliputi Koridor Jalan Jenderal Ahmad Dahlan (Kawasan perdagangan Laris-Kongsi-Roma); dan segmen 6 meliputi Koridor Jalan Kyai Brengkel-Jalan Veteran-Ring Road Utara-Jalan A. Yani (Kawasan perdagangan Pasar Purworejo dan Eks Plaza). Sedangkan rencana konsep ornamen dekorasi arsitektural bangunan kota akan mengacu pada filosofi batik kawung manggis gunungan wora wari bang (Batik keprajan-ASN Purworejo). (/fse)