Koordinasi Revitalisasi Ekosistem Pemajuan Kebudayaan Jawa Tengah Tahun 2025

By Pemsosbud 17 Feb 2025, 09:32:43 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Koordinasi Revitalisasi Ekosistem Pemajuan Kebudayaan Jawa Tengah Tahun 2025

Bapperida Kabupaten Purworejo bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo menghadiri Rapat Koordinasi Kebudayaan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah di Surakarta pada Hari Rabu-Kamis Tanggal 12-13 Februari 2025.

Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. 

Hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan :

  1. Memastikan ketersediaan, validitas, kontinuitas dan updating data-data SDM kebudayaan, OPD serta CB
  2. Penguatan program dan kegiatan strategis di daerah untuk memperkuat upaya pemajuan kebudayaan berdasarkan 4 langkah (pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan)
  3. Pengembangan ekosistem kebudayaan melalui sinergi antar pihak. Komitmen bersama dalam melestarikan budaya.

Menindaklanjuti adanya efisiensi anggaran di berbagai daerah, diharapkan kebudayaan dapat melakukan restructuring, refocusing, recalculation, dan menentukan priority scale terhadap rekomendasi-rekomendasi OPK yang akan dilaksanakan. Efisiensi dilakukan secara berkeadilan.

Kemandirian dan kebebasan seniman dalam berekspresi adalah salahsatu tujuan atau keberhasilan. Anggaran sebaiknya tidak menjadi hambatan untuk menciptakan ketahanan budaya.

Komisi E DPRD Prov Jateng menyampaikan bahwa kebudayaan jawa saat ini terancam punah (dicontohkan bahasa, etika, paradigma). Bagaimana program terkait 4 aspek pemajuan kebudayaan. Yang memusnahkan kebudayaan jawa adalah diri kita sendiri, pelestarian bisa dimulai dari diri kita sendiri.

Dindikbud Prov Jateng menyampaikan bahwa Angka Melek Budaya merupakan salahsatu indikator yang menunjukkan partisipasi dan apresiasi masyarakat terhadap pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya. Angka Melek Budaya diukur melalui 3 hal yaitu Tepung, Srawung, dan Dunung.

Selanjutnya dipaparkan agenda kegiatan budaya tahun 2025 oleh Dindikbud Prov Jateng dari museum, taman budaya, bidang kesenian, bidang sejarah, dan bidang cagar budaya.