Konsolidasi Penyelesaian RPJMD Kabupaten/ Kota dengan Provinsi serta Kemendagri

By litbang 19 Agu 2021, 12:00:54 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Konsolidasi Penyelesaian RPJMD Kabupaten/ Kota dengan Provinsi serta Kemendagri

PURWOREJO – Ditjen Bidang Pembangunan Daerah Kemendagri mengadakan rapat secara daring dalam rangka konsolidasi penyelesaian RPJMD bagi daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Rapat ini diikuti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi D. I. Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Banten, Provinsi Bali, serta 61 kabupaten/ kota di Jawa-Bali yang sedang menyusun RPJMD. Drs. Nyoto Suwignyo, MM selaku Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri membuka acara yang diselenggarakan pada Rabu, 18 Agustus 2021, pukul 13.00 WIB ini.

Terdapat tiga agenda dalam rapat ini, antara lain pelaporan kemajuan penyusunan RPJMD Pilkada Serentak Tahun 2020, pengkajian kendala serta strategi penyelesaian RPJMD Pilkada Serentak Tahun 2020, dan pemanfaatan SIPD dalam penyelarasan dalam RPJMD dan RPJMN Tahun 2020-2024. Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat 21 kabupaten/ kota yang sedang menyusun RPJMD, termasuk Kabupaten Purworejo. Tujuh belas (17) kabupaten/ Kota termasuk Purworejo memiliki tenggat waktu penetapan RPJMD tanggal 26 Agustus 2021, kecuali Kabupaten Grobogan, Sragen, Demak, dan Pekalongan yang pelantikan Bupatinya setelah tanggal 26 Februari 2021. Saat ini, Kabupaten Purworejo masih menunggu SK Rekomendasi Gubernur Jawa Tengah tentang Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 supaya dapat menyelesaikan dokumen perencanaan menengah, dengan periodisasi sampai tahun 2026 ini.

Terdapat empat rekomendasi Kemendagri mengenai penyelesaian RPJMD bagi daerah yang masih dalam proses penyusunan. Empat arahan penyelesaian tersebut yakni: segera melakukan percepatan penyelesaian dokumen RPJMD sesuai waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dalam penyelesaian RPJMD harus tetap menjaga kualitas substansi yang didasarkan pada data yang akurat, proyeksi dan penentuan target yang realistis; segera melakukan koordinasi dengan provinsi atau Ditjen Bangda jika mengalami kendala dalam penyelesaian dokumen RPJMD; dan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan terbaru dan dinamika pembangunan yang terjadi saat ini. ~fid