Perlunya Penyelarasan RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 dengan RPJMN Tahun 2020-2024

By litbang 23 Jul 2021, 06:22:12 WIB litbang

Berita Terkait

Berita Populer

Perlunya Penyelarasan RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 dengan RPJMN Tahun 2020-2024

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo diharapkan dapat melakukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi penyusuan serta penyelarasan dokumen Rancangan Akhir RPJMD dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dengan mempedomani Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/ Bappenas Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 s.d. 2024. Penyelarasan dilakukan dalam lingkup target indikator makro serta program prioritas.

Sosialisasi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/ Bappenas Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021 diselenggarakan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada Kamis, 22 Juli 2021 pukul 08.30 – selesai, diikuti oleh seluruh Bappeda Provinsi dan Bappeda Kabupaten/ Kota di Indonesia. Sebagai daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Kabupaten Purworejo menyusun RPJMD berpedoman pada materi muatan RPJMN Tahun 2020-2024. Hasil penyelarasan terhadap RPJMN ini menjadi lampiran dokumen RPJMD, serta menjadi salah satu pedoman pada saat penyusunan RKPD tahun rencana.

Lima pemapar dalam kegiatan ini, antara lain Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri (Penyelarasan RPJMD dengan RPJMD untuk Mendukung Pencapaian Target Pembangunan Nasional), Direktur PEIPD Kemendagri (Penyelarasan Program Prioritas Pembangunan Daerah dan Kinerja Bidang Urusan), Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas (Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN dalam Mendukung Sinkronisasi Pusat – Daerah), Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Bappenas (Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah), serta pemaparan bisnis proses surat edaran bersama tersebut oleh Kemendagri. Penyelarasan dokumen RPJMD dan RPJMN dapat diakomodir dalam aplikasi SIPD dalam menu edatabase dengan input secara manual, dengan catatan: Kemendagri masih melakukan upaya pengembangan aplikasi ini.

Terdapat 6 indikator makro yang targetnya harus diselaraskan dengan target di tingkat nasional dan provinsi, antara lain laju pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, indeks pembangunan manusia, rasio gini, serta penurunan emisi GRK. Penyelarasan target makro ini akan menjadi bagian dalam lampiran RPJMD dengan format Tabel 1A pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/ Bappenas Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021.

Prioritas nasional memiliki tingkat yang sama dengan bidang urusan pemerintahan di daerah, sementara program prioritas nasional dijabarkan dengan program prioritas pembangunan/ program perangkat daerah sesuai dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019 beserta pemutakhirannya. Indikator bidang urusan pemerintahan diharapkan mengacu pada indikator-indikator pada Permendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2022 yang akan terus diacu hingga perancanaan tahun 2024. Penyelarasan dukungan program prioritas pembangunan kabupaten terhadap program prioritas nasional yang dilakukan dan akan menjadi bagian dalam lampiran RPJMD dengan format Tabel 2A pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/ Bappenas Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021. ~fid