- Pengajuan Harmonisasi Raperbup RKPD 2026 dan Perubahan RKPD 2025
- Konsultasi Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Provinsi Jawa Tengah
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rapat Verifikasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD
- Rapat Koordinasi Tim Penjamin Mutu RUD 2025 Bahas Seleksi Tahap Lanjutan
- Forum Perangkat Daerah BRIDA Propinsi Jawa Tengah dalam Rangka Penyusunan Renja 2026 dan Renstra 2025-2029
- Rapat Persiapan Musrenbang RPJMD
- Rakor dan CB Keris Jateng
- Asistensi Daring Indikasi Geografis Garam Jetis Purworejo Digelar, Fokus pada Identitas Produk dan Penguatan Komunitas
- Bapperida Matangkan Penilaian Kinerja Perangkat Daerah Lewat Zoom Meeting
Perlunya Penyelarasan RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 dengan RPJMN Tahun 2020-2024
Berita Terkait
- Verifikasi Evaluasi Renja dan Capaian Indikator Kinerja Semester I (hari keempat)0
- Verifikasi Evaluasi Renja dan Capaian Indikator Kinerja Semester I (hari ketiga)0
- Verifikasi Evaluasi Renja dan Capaian Indikator Kinerja Semester I (hari kedua)0
- Verifikasi Evaluasi Renja dan Capaian Indikator Kinerja Semester I (hari pertama)0
- Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Evaluasi Renja dan Capaian Indikator Kinerja Perangkat Daerah0
- Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam Mendukung Borobudur sebagai Destinasi Pariwisata Utama0
- Persiapan Fasilitasi Rankhir RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 20220
- Lomba Krenova Kabupaten Purworejo Kembali Digelar0
- Musrenbang RPJMD Kabupaten Kebumen Tahun 2021-20260
- Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026 di Bappeda Provinsi Jawa Tengah0
Berita Populer
- SURPRISE
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024

PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo diharapkan dapat melakukan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi penyusuan serta penyelarasan dokumen Rancangan Akhir RPJMD dengan RPJMN Tahun 2020-2024 dengan mempedomani Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/ Bappenas Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 s.d. 2024. Penyelarasan dilakukan dalam lingkup target indikator makro serta program prioritas.
Sosialisasi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/ Bappenas Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021 diselenggarakan oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri pada Kamis, 22 Juli 2021 pukul 08.30 – selesai, diikuti oleh seluruh Bappeda Provinsi dan Bappeda Kabupaten/ Kota di Indonesia. Sebagai daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Kabupaten Purworejo menyusun RPJMD berpedoman pada materi muatan RPJMN Tahun 2020-2024. Hasil penyelarasan terhadap RPJMN ini menjadi lampiran dokumen RPJMD, serta menjadi salah satu pedoman pada saat penyusunan RKPD tahun rencana.
Lima pemapar dalam kegiatan ini, antara lain Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri (Penyelarasan RPJMD dengan RPJMD untuk Mendukung Pencapaian Target Pembangunan Nasional), Direktur PEIPD Kemendagri (Penyelarasan Program Prioritas Pembangunan Daerah dan Kinerja Bidang Urusan), Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas (Penyelarasan RPJMD dengan RPJMN dalam Mendukung Sinkronisasi Pusat – Daerah), Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Bappenas (Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Pusat dan Daerah), serta pemaparan bisnis proses surat edaran bersama tersebut oleh Kemendagri. Penyelarasan dokumen RPJMD dan RPJMN dapat diakomodir dalam aplikasi SIPD dalam menu edatabase dengan input secara manual, dengan catatan: Kemendagri masih melakukan upaya pengembangan aplikasi ini.
Terdapat 6 indikator makro yang targetnya harus diselaraskan dengan target di tingkat nasional dan provinsi, antara lain laju pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, indeks pembangunan manusia, rasio gini, serta penurunan emisi GRK. Penyelarasan target makro ini akan menjadi bagian dalam lampiran RPJMD dengan format Tabel 1A pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/ Bappenas Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021.
Prioritas nasional memiliki tingkat yang sama dengan bidang urusan pemerintahan di daerah, sementara program prioritas nasional dijabarkan dengan program prioritas pembangunan/ program perangkat daerah sesuai dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019 beserta pemutakhirannya. Indikator bidang urusan pemerintahan diharapkan mengacu pada indikator-indikator pada Permendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2022 yang akan terus diacu hingga perancanaan tahun 2024. Penyelarasan dukungan program prioritas pembangunan kabupaten terhadap program prioritas nasional yang dilakukan dan akan menjadi bagian dalam lampiran RPJMD dengan format Tabel 2A pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/ Bappenas Nomor 050/3499/SJ Nomor 3 Tahun 2021. ~fid