DPRD Kabupaten Purworejo Melalui Pansus XXI kembali Bahas Revisi RTRW Kabupaten Purworejo

By bidang_epw 10 Mar 2021, 15:18:09 WIB Bidang PPMPSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

DPRD Kabupaten Purworejo Melalui Pansus XXI kembali Bahas Revisi RTRW Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Purworejo oleh Pansus XXI DPRD Kabupaten Purworejo


Menindaklanjuti Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo ke Kementerian ATR/BPN pada bulan Februari yang lalu, DPRD Kabupaten Purworejo membentuk Pansus XXI untuk kembali membahas Revisi RTRW Kabupaten Purworejo yang saat ini tengah memasuki prose pra loket di Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut untuk mempersiapkan penetapan Revisi Perda RTRW KAbupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011. Beberapa hal yang mendasari revisi RTRW tersebut antara lain adalah penyesuaian tata batas wilayah Kabupaten Purworejo dengan Kabupaten Kulon Progo DIY dan perubahan kebijakan pembangunan di wilayah Kabupaten Purworejo yang merupakan proyek-proyek strategis nasional, antara lain Bendungan Bener, Badan Otorita Borobudur, kawasan aerotropolis sekitar bandara, juga jalan tol Yogyakarta-Cilacap yang melintasi Kabupaten Purworejo.
Proses Revisi RTRW Kabupaten Purworejo telah dimulai sejak tahun 2015 diawali dengan evaluasi RTRW Kabupaten Purworejo 2011-2031 oleh BAPPEDA dan selanjutnya seiring dengan penerapan UU Pemerintahan Daerah maka saat ini menjadi urusan dari Dinas PUPR. Sementara pembahasan pra loket di Kementerian ATR/BPN telah memakan waktu dua tahun mengingat kedetilan substansi RTRW yang mendapat perhatian dari tim persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Tim eksekutif selain hadir dari Tim Teknis Revisi RTRW Kabupaten Purworejo, juga dihadir perangkat daerah terkait dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, sementara Pansus XXI diketuai oleh Tunaryo dari Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo.

Revisi RTRW Kabupaten Purworejo ini akan berlaku selama 20 tahun mulai tahun 2021-2041 dengan mengangkat tujuan penataan ruang Kabupaten Purworejo yaitu mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Purworejo yang berdaya saing bertumpu pada sektor pariwisata, industri dan pertanian yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.

Pembahasan dilakukan secara maraton mulai dari hari Senin-Rabu, 8-10 Maret 2021 bertempat di Ibis Styles Yogyakarta agar pembahasan dapat dilakukan dengan fokus oleh Tim Eksekutif maupun Pansus. Dalam pembahasan yang dilakukan dengan mengupas secara langsung pasal per pasal rancangan revisi RTRW Kabupaten Purworejo ini secara teknis menyandingkan tiga hal secara langsung dari substansi rencana (struktur, pola dan penetapan kawasan strategis) dengan arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang serta peta secara simultan. Namun demikian mengingat rancangan Revisi Perda RTRW ini mempunyai substansi yang cukup banyak terdiri dari 77 pasal sehingga waktu yang disediakan sesuai jadwal belum memenuhi sehingga akhirnya pembahasan diskors sampai dengan substansi rencana pola ruang pada kawasan perikanan budidaya. Untuk selanjutnya Komisi XXI akan mengagendakan pembahasan lebih lanjut untuk menyelesaikan substansi yang belum sempat terbahas. /awn