Desa Tanjungrejo Kecamatan Bayan Menjadi Satu-Satunya Desa Lokasi Program IP4T Tahun 2021 di Kabupaten Purworejo

By bidang_epw 10 Feb 2021, 07:28:07 WIB Bidang PPMPSDAIK
Desa Tanjungrejo Kecamatan Bayan Menjadi Satu-Satunya Desa Lokasi Program IP4T Tahun 2021 di Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Sesi Materi Pembukaan Penyuluhan IP4T Disampaikan oleh BPN


Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun 2021 ini Kabupaten Purworejo hanya mendapatkan alokasi 1 Desa untuk program Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo bersumber dari dana APBN DIPA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Lokasi tersebut ada di Kecamatan Bayan yaitu di Desa Tanjungrejo dengan target 2000 bidang. Pemilihan lokasi tersebut antar alain disesuaikan dengan jumlah bidang tanah yang tercatat di Desa tersebut yang mendekati angka 2000 bidang yaitu 1973 bidang yang terdiri dari 10 blok untuk 1 desa penuh. Adapun tahun-tahun sebelumnya sejak 2018 hingga tahun 2020 telah diselesaikan inventarisasi melalui program IP4T di 6 desa meliputi 9500 bidang.

Pelaksanaan kegiatan IP4T tahun 2021 diawali dengan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat sebagai subyek program IP4T dengan narasumber dari BAPPEDA, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Penyuluhan diselenggarakan di Balai Desa Tanjungrejo Kecamatan Bayan pada hari Selasa, 10 Februari 2021. Hadir warga sejumlah kurang lebih 50 orang mengingat protokol kesehatan sehingga penyuluhan diselenggarakan dalam beberapa angkatan. Dalam kesempatan penyampaian materi, BAPPEDA Kabupaten Purworejo menyampaikan mengenai prioritas pembangunan pada tahun 2021 serta program dan kegiatan dalam urusan pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sebagai urusan konkuren bersama Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.

IP4T sesungguhnya merupakan program yang sudah cukup lama sejak tahun 2001 sebagai amanat dari Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2011 dan menjadi rangkaian dalam Program PTSL (Pendaftaran Tanah Secara Lengkap). Maksud dari Program IP4T adalah sebagai upaya untuk memperoleh data P4T yang komprehensif secara sistematis dengan unit kerja pendataan adalah desa/kelurahan yang berbasis informasi bidang tanah, meskipun belum dilakukan pengukuran kadastral. Selanjutnya tujuan dari program ini adalah tersedianya data P4T yang dapat dipergunakan sebagai bahan dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, khususnya sektor administrasi pertanahan. Sedangkan sasarannya adalah terdatanya seluruh bidang tanah tentang penguasaan, pemillikan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya dalam batas yuridis desa/kelurahan yang didata.

Hasil akhir dari program adalah tersedianya basis data dan informasi IP4T. Basis data yang dibentuk meliputi data tanah yang bereferensi lokasi, satuan bidang tanah, peta penguasaan Tanah, Peta Pemilikan Tanah, Peta Penggunaan Tanah dan Peta Pemanfaatan Tanah. Sedangkan informasi yang diturunkan dari progam ini adalah analisis mengenai tingkat ketimpangan penguasaan tanah, tingkat ketimpangan pemilikan tanah, kesesuaian penggunaan tanah dengan tata ruang, tingkat pemanfaatan tanah, indikasi tanah-tanah obyek landreform (absentee, kelebihan maksimum, swapraja dan bekas swapraja, tanah Negara lainnya), potensi permasalahan landreform dan daftar tanah. /awn