▴HAKORDIA 2025▴ - Konsultasi Pengukuran Indeks Ketahanan Nasional (IKN) ke Lemhanas RI
- Orientasi Penyusunan RKPD dan Renja PD tahun 2027
- Verifikasi Data Indeks Ketahanan Nasional
- Bappenas Gelar Diskusi Pemutakhiran Data Koperasi dan UMKM di Kabupaten Purworejo
- FGD II penyusunan kajian akademik tentang Mengembangkan Potensi dan Investasi di Daerah dalam rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan
- Inovasi Perangkat Daerah Kian Berkualitas, IID Kabupaten Purworejo Terus Meningkat
- Bapperida Kabupaten Purworejo menghadiri undangan High Level Meeting Kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelarasan Peta Rencana SPBE
- Bapperida Purworejo Mengikuti Pembahasan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
- Pembahasan RKP 2026 DBHCHT dengan Kementerian
Bapperida Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah
Berita Terkait
- Bapperida Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Pembahasan Updating Peta Rawan Erosi0
- Apa Nama Obat Penggugur Kandungan ( Cytotec ) 1- 6 Bulan Yang Dijual di Apotek0
- Apa Nama Obat Penggugur Kandungan ( Cytotec ) Asli Yang Aman Di Apotik0
- Bapperida Purworejo mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi DAK PPKT0
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jawa Tengah TA 2025 0
- Tips Cara Menggugurkan Kandungan 1-8 Bulan Dan Harga Obat Aborsi Misoprostol Yang Aman0
- Bapperida Purworejo Mengikuti Expose Laporan Pendahuluan Penyusunan FS TPA Jetis0
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peningkatan Kapasitas Peran Pemerintah Daerah dalam Program NUFReP0
- FGD Dalam Rangka Penentuan Peruntukan Tanah Negara Yang Akan Disertifikatkan0
- Rapat Persiapan Rakor Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Kawasan Kumuh0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

PURWOREJO- Pada hari Rabu, tanggal 12 November 2025, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD). Kegiatan tersebut bertujuan menelaah kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap 3 (tiga) permohonan KKPR yang diajukan oleh pelaku usaha maupun lembaga sosial. Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang, mengingat setiap rencana pembangunan wajib memastikan keselarasan dengan ketentuan dalam RTRW Kabupaten Purworejo serta mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, dan kebencanaan. Dalam agenda pertama, rapat membahas permohonan KKPR berusaha yang diajukan oleh PT Arami Jaya untuk pembangunan mess karyawan pada lahan seluas kurang lebih 1.417 meter persegi yang berlokasi di Jalan Daendels, Desa Keburuhan, Kecamatan Ngombol. Berdasarkan hasil penelaahan terhadap RTRW Kabupaten Purworejo Tahun 2021–2041, diketahui bahwa lokasi tersebut berada dalam Kawasan Permukiman Perkotaan yang memperbolehkan kegiatan pembangunan permukiman dan fasilitas pendukungnya. Rencana pembangunan mess karyawan termasuk kategori penyediaan akomodasi lainnya sebagaimana tercantum dalam KBLI 55900, sehingga kegiatan ini diperbolehkan dalam zona tersebut. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang menegaskan bahwa koefisien dasar bangunan dapat mencapai maksimal 70 persen, koefisien lantai bangunan maksimal 4,5, dan koefisien daerah hijau minimal 30 persen. Selain mengacu pada ketentuan tersebut, pembangunan harus memenuhi garis sempadan jalan arteri primer yang mensyaratkan jarak minimal 20,5 meter untuk GSB dan 12,5 meter untuk GSP. Lokasi ini juga termasuk dalam Kawasan Rawan Bencana Tsunami Tingkat Tinggi, sehingga pembangunan mess karyawan harus memperhatikan aspek mitigasi bencana dan memperoleh rekomendasi teknis dari instansi kebencanaan. Karena lokasi berada di tepi sungai, sehingga harus mempedomani Perda Garis Sempadan. Berdasarkan seluruh kajian tersebut, rapat menyepakati bahwa rencana PT Arami Jaya pada prinsipnya dapat diproses lebih lanjut dengan kewajiban memenuhi persyaratan teknis terkait mitigasi bencana dan pemanfaatan ruang.
Agenda kedua membahas permohonan KKPR non berusaha atas nama Drs. Sunarto yang mewakili Yayasan Majlis Tafsir Al-Qur’an Surakarta, dengan rencana pembangunan gedung serbaguna di Desa Wonosari, Kecamatan Ngombol, pada lahan seluas sekitar 984 meter persegi. Lahan ini merupakan tanah kosong yang telah dikuasai pemohon dan akan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Hasil telaah menunjukkan bahwa lokasi dimaksud berada dalam Kawasan Permukiman Perkotaan sebagaimana ditetapkan dalam Perda RTRW Kabupaten Purworejo. Kawasan ini memperbolehkan pembangunan prasarana dan sarana minimum, termasuk gedung serbaguna dan sarana keagamaan. Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang, yaitu KDB maksimal 70 persen, KLB maksimal 4,5, dan KDH minimal 30 persen, semua dapat dipenuhi oleh rencana bangunan yang diajukan. Lokasi berada pada jalan lokal primer sehingga harus memenuhi garis sempadan bangunan minimal 10,75 meter dan sempadan pagar 5,5 meter. Berdasarkan analisis kawasan, lokasi juga tercatat berada dalam Kawasan Rawan Tsunami Tingkat Sedang sehingga pemohon wajib memperhatikan aspek mitigasi. Dari sisi keselamatan penerbangan, lokasi termasuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), namun rencana teknis bangunan menunjukkan tidak adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan ketinggian bangunan sehingga tidak diperlukan rekomendasi dari otoritas bandara. Dengan demikian, rencana pembangunan gedung serbaguna oleh Yayasan MTA Surakarta dinilai sesuai dan dapat diteruskan ke proses pemberian KKPR.
Pembahasan ketiga dalam rapat FPRD adalah permohonan KKPR non berusaha atas nama Antonius Dwi Rahadi dari Kongregasi Misionaris Hati Kudus yang berencana membangun Rumah Lansia di Desa Roworejo, Kecamatan Grabag, pada lahan seluas sekitar 4.206 meter persegi. Tanah tersebut merupakan tanah kosong yang telah dikuasai pemohon dan akan dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan sosial. Berdasarkan hasil penyelarasan dengan RTRW, lokasi pembangunan berada dalam Kawasan Permukiman Perdesaan yang memperbolehkan pembangunan sarana sosial seperti rumah lansia, sehingga rencana kegiatan tersebut dinilai sesuai dengan peruntukan ruang. Ketentuan intensitas ruang pada kawasan ini mencakup KDB maksimal 65 persen, KLB maksimal 2,5, dan KDH minimal 35 persen. Pada kesempatan ini, rapat juga menindaklanjuti hasil pertemuan koordinatif yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 November 2025 bersama pihak kecamatan, perangkat desa, instansi teknis, serta ormas keagamaan. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pemohon perlu melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat dan desa-desa sekitar, khususnya untuk menjelaskan secara rinci bahwa rencana yang diajukan adalah pembangunan rumah lansia, bukan rumah ibadah. Hasil sosialisasi tersebut harus dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Selain itu, pemohon diwajibkan melakukan pengukuran ulang serta penataan batas tanah agar tanah yang akan dipergunakan untuk akses jalan dapat dipisahkan secara jelas dari tanah yang akan memperoleh KKPR. Rapat menegaskan bahwa sebelum pembangunan dimulai, pemohon harus menyelesaikan seluruh persyaratan dasar perizinan termasuk KKPR, SPPL, dan PBG.
Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan tersebut, rapat menyimpulkan bahwa ketiga permohonan KKPR yang diajukan dapat diteruskan ke tahap berikutnya sepanjang masing-masing pemohon memenuhi persyaratan teknis, administratif, dan mitigasi kebencanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (/fse)









