- Sosialisasi Perda No 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044
- Bapperida Purworejo Bahas Usulan Inovasi Unggulan untuk IGA 2025
- Evaluasi Raperda RPJMD Kabupaten Purworejo Tahun 2025-2029
- Pembahasan Pra Harmonisasi Raperbup tentang Perubahan Perbup Pedoman Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari DBHCHT
- Rapat Koordinasi Penanaman Modal dengan Tema Pengembangan Ekonomi Hijau sebagai Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan guna Menarik Investor di Jawa Tengah
- Purworejo Dukung Aksi Pembangunan Rendah Karbon
- Apel pagi hari Senin 21 Juli 2025
- Pembahasan Pengukuran Frasa Religius ke-5
- Kunjungan BPKP ke Purworejo atas Penyusunan RPJMD
- Pembahasan Program Strategis Nasional di Kabupaten Purworejo
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo Verifikasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022
Berita Terkait
- Kabupaten Purworejo Meraih Penghargaan Kabupaten Layak Anak0
- Perubahan RKPD 2021 0
- Sosialisasi Aplikasi E-Kinerja 0
- SEMINAR PENGARUSUTAMAAN GENDER BAGI PEMERINTAH DAERAH0
- Rapat Koordinasi Identifikasi Dukungan yang diperlukan dari Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi dan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pencegahan Stunting0
- Rapat Koordinasi Penyusunan Draf SK Penetapan Desa Lokus Stunting 2021-2022 dan Persiapan Pelaksanaan Rembug Stunting 0
- Finalisasi Naskah Kerja Sama tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Purworejo0
- Rancangan Akhir Renja 20220
- Proses Penyusunan Renstra Bappeda 2021 - 2026 #20
- Pertemuan Pra Assesment Eliminasi Malaria di Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Pembahasan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 130/736/SJ tentang Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah oleh Tim Penyusun RKPD Tahun 2021
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan verifikasi Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2022 secara daring di bit.ly/RenjaPD2022 pada tanggal 21-23 Juli 2021
Pelaksanaan verifikasi dibagi 2 (dua) Tim , Tim Ekonomi dan Prasarana Wilayah dan Tim Pemerintahan dan Sosial Budaya yang dilaksanakan di masing-masing Ruangan Bidang. Pelaksanaan verifikasi khususnya di Bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya dilakukan terhadap 32 Perangkat Daerah di lingkup bidang Pemerintahan dan Sosial Budaya dengan substansi verifikasi meliputi Sistematika Renja PD Tahun 2022 sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Landasan hukum yang Memuat penjelasan tentang UU, PP, Perda dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur STOK, kewenangan PD serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran PD, Maksud dan Tujuan Penyusunan Perubahan, Sistematika Penulisan yang memuat pokok bahasan penulisan Renja PD serta susunan garis besar isi dokumen Renja, Hasil Evaluasi Renja 2020, Tujuan dan Sasaran Perangkat Daerah memuat antara lain faktor-faktor yang menjadi pertimbangan rumusan program dan kegiatan rekapitulasi program dan kegiatan, penjelasan jika rumusan program dan kegiatan tidak sesuai dengan Ranwal Renja PD, Rencana Kerja dan Pendanaan PD yang memuat Rekapitulasi Rencana Kerja, dan Penutup yang m.emuat penjelasan catatan penting yang perlu mendapat perhatian baik dalam rangka pelaksanaan maupun seandainya ketersediaan anggaran tidak sesuai kebutuhan, kaidah-kaidah pelaksanaan dan rencana tidak lanjut