SEMINAR PENGARUSUTAMAAN GENDER BAGI PEMERINTAH DAERAH

By Pemsosbud 29 Jul 2021, 11:37:50 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

SEMINAR PENGARUSUTAMAAN GENDER BAGI PEMERINTAH DAERAH

Pelaksanaan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota masih sangat bervariasi. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PUG tahun 2020, kualitas pelembagaan PUG di tingkat provinsi sebesar 64,7%, sementara di tingkat kabupaten/kota sebesar 37,5%. Kondisi ini menuntut adanya langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelembagaan PUG di daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak c.q. Deputi Bidang Kesetaraan Gender akan menyelenggarakan penguatan pemahaman PUG kepada seluruh dinas yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di 34 provinsi dan 514 Kabupaten/Kota, melalui Seminar Pengarusutamaan Gender bagi Pemerintah Daerah, yang akan dilaksanakan secara daring pada: Hari/tanggal : Kamis, 29 Juli 2021 Waktu : 08.30 – 11.30 WIB melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Dinas yang membidangi Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak , dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota se Indonesia

Dilatarbelakangi Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional telah memerintahkan kepada seluruh kementerian dan lembaga non kementerian (K/L), pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan strategi pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan. Di Tahun 2012 pemerintah melalui Surat Edaran Bersama empat Menteri (Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri KPPPA) telah menyusun strategi untuk percepatan pelaksanaan PUG melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG). Selanjutnya dalam RPJMN Tahun 2015-2019 dan RPJMN Tahun 2020-2024, PUG telah ditetapkan menjadi salah satu dari prinsip pengarusutamaan dalam pembangunan. Hal ini tentunya juga sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia dalam pencapaian target SDGs 2030. SDGs secara tegas menetapkan prinsip no one left behind. Hal ini berarti akan membawa konsekuensi bahwa hasil pembangunan di setiap Negara harus dapat memastikan bahwa semua kelompok masyarakat (laki-laki, perempuan, anak, disabilitas, lansia, dan kelompok lainnya) terlibat dan merasakan manfaat pembangunan. Tujuan SDGs ke-5 secara jelas dan tegas menyebutkan pentingnya mewujudkan kesetaraan gender. Untuk itu, strategi PUG diharapkan dapat menjadi dasar untuk mendorong pencapaian target tersebut. Namun upaya yang telah dilakukan pemerintah belum sejalan dengan pencapaiannya, karena ketimpangan atau kesenjangan gender masih terjadi di berbagai aspek kehidupan. Diskriminasi yang terjadi mengakibatkan perbedaan capaian pembangunan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan tersebut dapat ditemui di bidang kesehatan, ekonomi dan tenaga kerja. Secara umum, capaian perempuan masih jau tertinggal dibanding laki-laki. Sebagai contoh Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia pada tahun 2015 berada pada angka 305 kematian per 100.000 kelahiran hidup (BPS), capaian ini tidak memenuhi target tujuan pembangunan MDGs yang telah berakhir pada tahun 2015 sebesar 102 kematian per 100.000 kelahiran. Dengan capaian tersebut tampaknya masih banyak upaya yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan SDGs yakni 70 kematian per 100.000 kelahiran yang ditargetkan pada tahun 2030. Di bidang ekonomi dan tenaga kerja juga mengalami ketimpangan yang dapat ditunjukan pada data Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pada tahun 2017, dimana TPAK perempuan berada di angka 50,89 yang ternyata masih jauh lebih rendah dari TPAK Laki-laki sebesar 82.51 (BPS), dan pada tahun 2017 secara rata-rata pengeluaran per kapita perempuan sebesar RP8,75 juta per tahun dan angka tersebut masih jauh di bawah pengeluaran perkapita laki-laki yang mencapai Rp14,93 juta per tahun. Selanjutnya data International Organization for Migration mengungkap bahwa pada periode tahun 2005-2015 sebanyak 70% korban perdagangan manusia berjenis kelamin perempuan. Di bidang politik tingkat keterwakilan perempuan di politik juga 2 masih rendah, hal ini terlihat dari hasil pemilu tahun 2014, perempuan yang menduduki kursi DPR RI hanya sebesar 17,32%. Salah satu faktor yang mempengaruhi masih terjadinya kesenjangan gender tersebut adalah komitmen pelembagaan PUG yang belum optimal di pemerintah daerah, di samping faktor budaya patriarki masyarakat Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari hasil dari evaluasi kelembagaan PUG atau yang lebih dikenal dengan penghargaan Anugerah Prahita Ekapraya (APE) yang menujukkan baru 64,7% Provinsi, dan 37,5% Kab/Kota yang status pelembagaan PUGnya sudah ada. Hal ini menunjukkan bahwa pelembagaan PUG di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih bervariasi. Kondisi yang bervariasi inilah, yang pada akhirnya menuntut adanya “cara-cara yang berbeda /spesifik” agar dapat mengejar ketertinggalan dan perbaikan dalam pelembagaan PUG di masingmasing daerah. Sehubungan dengan kondisi tersebut, perlu dilakukan refreshing pemahaman PUG kepada seluruh dinas yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota melalui pelaksanaan kegiatan Seminar PUG bagi pemerintah daerah.

Tujuan Kegiatan Seminar PUG ini bertujuan:

1. Meningkatkan pemahaman/refreshment dinas yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota tentang pengarusutamaan gender (PUG);

2. Menyamakan persepsi dinas yang menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi dan kabupaten/kota tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) di wilayah masing-masing.

Nara Sumber Nara sumber pada kegiatan Seminar PUG adalah sebagai berikut: 1. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan, Kementerian PPN/BAPPENAS; 2. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri 3. Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Kemen PPPA 4. Kepala Dinas P3A-DALDUK KB, Provinsi Sulawesi Selatan 5. Kepala Dinas P3AP2KB, Kabupaten Sleman