Finalisasi Naskah Kerja Sama tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Purworejo

By Pemsosbud 05 Jul 2021, 08:00:20 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Finalisasi Naskah Kerja Sama tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Purworejo

Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan Program Pemerintah Pusat dan Program Pemerintah Daerah perlu adanya sinergi yang dituangkan dalam dokumen kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Magelang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Untuk kelancaran sinergi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Finalisasi Naskah Kerja Sama yang diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai yang dipimpin oleh Plt. Assisten I Sekda/Kepala Bagian Pemerintahan Setyowati, SH, MM. dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Plt. Kepala Dinas PMPTSP, Dinas PUPR, Bappeda, Dipermades, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Purworejo, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Magelang, BPJS Ketenagakerjaan KCP Purworejo.

Tujuan Nota Kesepakatan ini adalah mempercepat terpenuhinya jaminan perlindungan dasar hidup yang layak bagi setiap pekerja dan/atau keluarganya serta perluasan kepesertaan dan kepatuhan dalam rangka perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Tenaga Kerja Penerima Upah, Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah dan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Purworejo oleh Badan-Badan Commanditaire Vennootschap (CV) maupun Badan-Badan Usaha Milik Pemerintah, Para Pekerja Mandiri dan Pemberi Kerja.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepakatan ini meliputi:

  1. Pelaksanaan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja penerima upah, tenaga kerja bukan penerima upah dan tenaga kerja jasa konstruksi di Kabupaten Purworejo yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP);
  2. Pertukaran data dan informasi serta penyebarluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Purworejo;
  3. Sosialisasi, edukasi, pembinaan, pemonitoran dan evaluasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja penerima upah, tenaga kerja bukan penerima upah dan tenaga kerja jasa konstruksi di Kabupaten Purworejo;
  4. Bidang lain yang disepakati oleh PARA PIHAK sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.