Webinar Mewujudkan NIK Sebagai Single Identity Number Dalam Pelayanan Publik Nasional

By ADMINBAPPEDA 08 Des 2020, 08:53:03 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Webinar Mewujudkan NIK Sebagai Single Identity Number Dalam Pelayanan Publik Nasional

Jumat, 4 Desember 2020 pukul 13.00 Bappeda Kabupaten Purworejo mengikuti Webinar terkait Single Identity Number (SIN). SIN adalah sebuah nomor identitas unik yang terintegrasi dengan gabungan data dari berbagai macam institusi pemerintah dan swasta,
SIN memiliki sifat: 
₋    Unik, tidak ganda;
₋    Standar, struktur identitas yang sama secara nasional;
₋    Lengkap, data identitas merupakan data keseluruhan wilayah;
₋    Permanen, tidak berubah; dan 
₋    Terintegrasi, dapat dipadukan dgn sistem yg ada di instansi terkait
SIN bukan sebuah nomor individu, tetapi suatu identitas yang dapat mengakses ke identitas lainnya. SIN yang akan berlaku di Indonesia harus dapat mengakses sumber informasi yang ada di berbagai instansi pemerintah.
Kondisi terkini Setiap Lembaga/Instansi memiliki penomoran tersendiri terhadap identitas seseorang. Setidaknya ada 28 instansi yang menggunakan nomor identitas atas proses hak dan kewajiban, antara lain: KTP-el, paspor, kartu keluarga, SIM, BPKB, Nomor Objek Pajak (NOP), akta kelahiran, no PLN, PDAM, dan sertifikat tanah. Kondisi demikian berakibat pada cost yg tinggi, administrasi yang tidak simple, birokrasi yang rumit.
Langkah mewujudkan NIK sebagai SIN Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen untuk terus mengembangkan dan menyempurnakan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan sebagai Single Identity Number sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan Satu Data Indonesia. Salah satu bentuk pemanfaatan data dan dokumen NIK sebagai SIN adalah menyiapkan dan mengembangkan KTP-el Multiguna. Ditjen Dukcapil Kemendagri juga mendorong OPD serta instansi di lingkungan provinsi, kabupaten/kota agar memanfaatkan data kependudukan secara terintegrasi dengan memanfaatkan Data Warehouse Terpusat.