Webinar Desk Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan

By Pemsosbud 23 Apr 2021, 09:36:11 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Webinar Desk Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)    Wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan

Guna mewujudkan visi Indonesia Tangguh Bencana untuk pembangunan berkelanjutan pada tahun 2045 dan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 24 Tahun pasal 35 dan 36, serta PP Nomor 21 Tahun 2008 pasal 6; agar pemerintah daerah mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Untuk itu, BNPB melaksanakan Webinar Desk RPB sebagai sarana sosialisasi dan konsultasi secara substansi dan teknis penyusunan rencana penanggulangan bencana daerah yang diikuti BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota se Wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Webinar Desk Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 waktu : Pukul 08.45 - 11.00 WIB melalui daring melalui meeting zoom.

Latar Belakang

Data kebencanaan 2020 menunjukkan bahwa terdapat 2.924 kejadian bencana. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia berada di daerah dengan kondisi rawan bencana. Kondisi fisiografi wilayah Indonesia sangat dipengaruhi oleh aktivitas tumbukan empat lempeng tektonik, yaitu Lempeng Indo-Australia, Eurasia, Filipina dan Pasifik. Keempat lempeng tektonik tersebut bertumbukan dan bergerak secara relatif antara yang satu dengan yang lain, menjadikan wilayah Indonesia sebagai salah satu kawasan tektonik paling aktif di dunia. Dalam mewujudkan visi Indonesia Tangguh Bencana (Resiliensi) untuk Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2045 dan mempertimbangkan kompleksitas permasalahan bencana dari sisi kerentanan, besarannya dampak bencana, serta peluang terjadinya di waktu mendatang, maka diperlukan suatu pemahaman dan perencanaan yang komprehensif sehingga penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu, terarah, berkala dan menyeluruh. Perencanaan penanggulangan bencana yang disebut Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU 24/2007) pasal 35 dan pasal 36, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 6; agar pemerintah dan pemerintah daerah mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. Penanganan bencana telah mengalami perubahan paradigma dari responsif menjadi preventif, dari sektoral menjadi multisektor, dari tanggung jawab pemerintah semata menjadi tanggung jawab bersama, dari sentralisasi menjadi desentralisasi, dan dari tanggap darurat menjadi pengurangan risiko bencana. RPB diharapkan mampu mengoptimalkan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam perspektif pengurangan risiko bencana secara sistematis, dan menjadi salah satu isu utama dalam perencanaan pembangunan di daerah. Upaya ini dapat dilakukan dengan sinkronisasi RPB dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun dengan perencanaan-perencanaan tematik lintas sektor di daerah. RPB disusun berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana sehingga memberikan objektivitas arah kebijakan penanggulangan bencana di daerah. Banyaknya daerah yang belum menyusun Rencana Penanggulangan Bencana berimplikasi pada minimnya upaya pengurangan risiko bencana dalam peningkatan kapasitas daerah dan pengurangan kerentanan daerah. Kurangnya kesadaran atas paradigma pengurangan risiko bencana secara umum dan pengetahuan teknis dokumen Rencana Penanggulangan risiko bencana menjadi hambatan daerah dalam implementasi pengurangan risiko bencana pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan stimulus untuk meningkatkan pemahaman atas perencanaan untuk membentuk paradigma resiliensi dalam menciptakan ketangguhan melalui perencanaan pembangunan yang berbasis pengurangan risiko bencana. Direktorat Pengembangan Strategi PB melakukan kajian berkala kepada daerah terkait penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana melalui Webinar Desk RPB.

Tujuan Kegiatan Sesi ini bertujuan untuk Peserta memahami Urgensi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dan memahami meknisme dan tahapan penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana. Output: Meningkatnya jumlah daerah yang menyusun dan memperbaharui dokumen Rencana Penanggulangan Bencana.

Penerima Manfaat Penerima manfaat dari kegiatan Webinar Desk RPB akan dilaksanakan kepada Pemerintah Daerah (provinsi/ Kabupaten/kota) yaitu BPBD dan BAPPEDA yang diprioritaskan belum memiliki RPB dan daerah yang dokumen RPB telah habis masa berlaku serta Perguruan Tinggi.

Webinar Desk RPB dilaksanakan melalui platform Zoom diawali dengan paparan oleh para pembicara kemudian dilanjutkan diskusi oleh peserta yang dipandu oleh moderator.




Video Terkait: