Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Layanan Kepemudaan Tahun 2020-2024

By Pemsosbud 16 Apr 2021, 07:42:36 WIB Pemsosbud

Berita Terkait

Berita Populer

Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Layanan Kepemudaan Tahun 2020-2024

Dalam rangka sinkronisasi Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan 2020-2024 diperlukan perspektif bersama lintas sektor, khususnya sektor pemerintah daerah. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mengadakan Rapat Persiapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Layanan Kepemudaan Tahun 2020-2024 pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 pukul 09.00 melalui media Aplikasai Zoom yang diikuti oleh Bappeda Kabupaten Purworejo.

Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) adalah dokumen yang memuat indikator sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan juga referensi bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu. Adalah untuk wujud komitmen bersama dari para pemangku kepentingan suatu tema kebijakan tertentu untuk mencapai suatu perubahan konkret yang disepakati bersama dalam sejumlah indikator dan target pencapaiannya dalam periode tertentu.

Tujuan Umum Penyusunan RAN/RAD Kepemudaan Memberikan panduan dan arahan dalam pelaksanaan pembangunan kepemudaan bagi institusi pemerintah dan jejaring organisasi pemuda serta pemangku kepentingan kepemudaan lainnya, baik pada tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten / kota.

Tujuan Khusus untuk Meningkatkan koordinasi lintas sektoral di jajaran pemerintahan dan juga di tataran pemangku kepentingan kepemudaan, agar bisa lebih bersinergi dalam mewujudkan pemuda Indonesia yang tangguh dan berdaya saing. → matriks komitmen rencana program • Menyediakan perangkat pemantauan dan penilaian (monev) untuk berbagai kegiatan kepemudaan dalam periode 2020 – 2024.

Arahan Penyusunan RAD

Konten dari RAD Kepemudaan secara umum dapat mengacu pada susunan RAN Kepemudaan 2020 – 2024. Namun minimal dapat mencakup: • Data tentang kondisi permasalahan dan potensi pemuda yang ada → rumusan isu strategis kepemudaan daerah (dapat mengacu pada IPP) • Data tentang fasilitas dan infrastruktur kepemudaan yang telah tersedia → gambaran potensi dukungan kepemudaan • Rumusan rancangan RAD yang mencakup: • Identifikasi isu strategis kepemudaan (dapat mengacu pada IPP) • Strategi kebijakan bidang kepemudaan • Program prioritas hingga tahun berakhirnya masa jabatan kepala daerah • Pola koordinasi antar OPD dan jejaring pemuda • Indikator keberhasilan • Pemantauan dan evaluasi